Bupati Tulungagung Ditahan Setelah Dianggap Terlibat Korupsi
Bupati Tulungagung periode 2025–2030, Gatut Sunu Wibowo, akhirnya buka suara setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi. Ia mengucapkan permohonan maaf sesaat sebelum digiring ke mobil tahanan. Hal ini terjadi setelah KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Jumat, 10 April 2026 lalu.
Gatut terpantau menggunakan rompi oranye khas tahanan KPK dan kedua tangannya digelangi borgol. Penetapan status tersangka ini merupakan hasil dari penyidikan yang dilakukan oleh tim lembaga antirasuah setelah menemukan bukti permulaan yang cukup. Selain Gatut, ajudannya, Dwi Yoga Ambal (YOG), juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Proses Penyidikan dan Pemeriksaan
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan bahwa peningkatan status perkara ke tahap penyidikan dilakukan setelah tim penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup. “Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemkab Tulungagung, Jawa Timur, KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan dua orang tersangka,” ujar Asep dalam konferensi pers.
Gatut resmi ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan penerimaan gratifikasi. Ia keluar dari Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada hari ini, Minggu (12/4/2026) dini hari pukul 00.18 WIB. Ia keluar usai menjalani pemeriksaan intensif pasca-OTT.
Modus Operandi Pemerasan
Kasus ini mengungkap modus operandi pemerasan yang cukup rapi. Gatut secara sengaja menekan para bawahannya. Praktik culas tersebut bermula sesaat setelah ia melantik sejumlah pejabat. Ia memaksa mereka untuk menandatangani surat pernyataan mundur dari jabatan dan mundur dari status Aparatur Sipil Negara (ASN) tanpa diberi tanggal. Dokumen bodong ini kemudian dijadikan senjata untuk menyandera para pejabat agar loyal; jika berani membangkang, surat tersebut akan digunakan untuk mencopot jabatan mereka.
Bermodalkan ancaman itu, Gatut dengan leluasa meminta jatah uang kepada setidaknya 16 Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan pejabat lainnya dengan total target mencapai Rp 5 miliar. Besaran pungli bervariasi antara Rp 15 juta hingga Rp 2,8 miliar. Selain memeras secara langsung, penagihan juga dilakukan melalui perantara ajudannya layaknya menagih utang.
Penggunaan Dana Hasil Korupsi
Gatut bahkan mengakali APBD dengan menggeser alokasi dana OPD dan meminta potongan jatah hingga 50 persen sebelum dana resmi turun. Dari total target tersebut, KPK menduga Gatut telah mengantongi uang panas sekitar Rp 2,7 miliar. Mirisnya, uang hasil memeras bawahan ini digunakan untuk menopang gaya hidup dan kebutuhan pribadinya. Dana tersebut dipakai untuk membeli koleksi sepatu mewah bermerek Louis Vuitton, biaya berobat, jamuan makan, hingga diduga turut mengalir sebagai Tunjangan Hari Raya (THR) kepada sejumlah anggota Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Pemkab Tulungagung.
Tidak hanya itu, Gatut juga disinyalir cawe-cawe dalam pengadaan barang dan jasa dengan mengatur pemenang lelang di RSUD.
Penangkapan dan Penahanan
Terbongkarnya skandal ini berawal dari deteksi tim KPK atas pergerakan penyerahan uang tunai senilai Rp 335,4 juta dari seorang staf pejabat kepada ajudan bupati yang dipastikan sebagai realisasi jatah setoran. Dalam operasi senyap tersebut, KPK awalnya mengamankan 18 orang, sebelum akhirnya membawa 13 orang ke Jakarta beserta barang bukti berupa dokumen, barang elektronik, sepatu Louis Vuitton, dan uang tunai.
Guna kepentingan penyidikan lebih lanjut, KPK langsung menjebloskan Bupati Gatut dan ajudannya ke balik jeruji besi. “KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama, sejak 11 sampai dengan 30 April 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK,” ujar Asep.
Atas perbuatannya, Gatut Sunu Wibowo dan Dwi Yoga Ambal disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.












