Hukum  

Nursalim Buka Fakta di Persidangan, Pakar Hukum: Jangan Buat Opini Tanpa Bukti

Klarifikasi dari Kepala BKAD NTB dalam Persidangan

Dalam persidangan perkara dugaan gratifikasi “dana siluman” DPRD NTB di Pengadilan Tipikor Mataram, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Nusa Tenggara Barat, Nursalim, memberikan penjelasan yang jelas mengenai mekanisme kerja pemerintah daerah dalam penyusunan program. Ia menegaskan bahwa seluruh kebijakan yang dijalankan merupakan bagian dari program prioritas kepala daerah yang dilaksanakan melalui mekanisme formal, termasuk koordinasi dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Program Prioritas yang Dilakukan Secara Formal

Nursalim menjelaskan bahwa semua program yang dijalankan telah diproses melalui sistem yang sah, yaitu melalui TAPD dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Hal ini bertujuan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran daerah.

Ia menekankan bahwa tidak ada perintah eksplisit dari Gubernur terkait praktik jual beli program. Instruksi gubernur hanya fokus pada akselerasi agenda pengentasan kemiskinan, ketahanan pangan, dan pariwisata. Dengan demikian, program Desa Berdaya yang menjadi fokus utama dalam kasus ini bukanlah sesuatu yang berdiri di luar sistem pemerintahan.

Penjelasan Praktisi Hukum

Praktisi hukum Dr (c) Muhammad Ihwan, S.H., M.H., yang akrab disapa Iwan Slenk, menilai bahwa kesaksian Nursalim memberikan titik terang dalam melihat duduk perkara secara objektif. Menurutnya, apa yang disampaikan Nursalim sangat jelas, bahwa yang dilakukan adalah menjalankan program prioritas kepala daerah melalui mekanisme yang sah.

Iwan juga menambahkan bahwa kesaksian tersebut sekaligus membantah berbagai narasi liar yang berkembang di ruang publik mengenai adanya keterlibatan langsung gubernur dalam praktik yang menyimpang. Ia menekankan bahwa dalam banyak kasus serupa, konstruksi hukum harus dibangun berdasarkan fakta dan alat bukti, bukan persepsi.

Proses Hukum yang Sedang Berjalan

Dalam konteks perkara ini, sebelumnya pihak Kejaksaan juga menyatakan bahwa sumber dana dalam kasus “dana siluman” tidak berasal dari APBD maupun APBN, serta masih berfokus pada pembuktian terhadap pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai pemberi gratifikasi. Dalam keterangan Nursalim, tidak ditemukan adanya perintah dari gubernur terkait praktik yang mengarah pada tindak pidana gratifikasi.

Menurut Iwan Slenk dari keterangan Nursalim, jelas bahwa Gubernur NTB hanya memerintahkan mengenai akselerasi triple agenda gubernur yakni pengentasan kemiskinan, ketahanan pangan, dan pariwisata mendunia melalui program unggulan Desa Berdaya.

Komentar Mengenai Spekulasi Publik

Iwan juga mengingatkan agar semua pihak tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Ia menekankan pentingnya membedakan antara kebijakan publik dengan dugaan penyimpangan oleh oknum. Jangan sampai kebijakan yang sah justru ditarik ke dalam konstruksi yang tidak tepat.

Oleh karena itu, biarkan aparat penegak hukum bekerja secara profesional, objektif, dan berbasis alat bukti. Dengan demikian, masyarakat dapat memahami secara lebih jelas dan objektif tentang duduk perkara dalam kasus ini.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *