KPK Perkuat Upaya Pencegahan Korupsi di Kabupaten Pati
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperkuat upaya pencegahan korupsi di berbagai daerah, termasuk di Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Menurut KPK, tata kelola pemerintahan di Kabupaten Pati masih menunjukkan beberapa kelemahan yang berpotensi menyebabkan praktik korupsi. Hal ini menjadi perhatian serius setelah adanya operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Pati Sudewo pada Januari 2026 lalu.
Untuk mengantisipasi risiko tersebut, Direktorat Koordinasi dan Supervisi (Koorsup) KPK melakukan berbagai kegiatan preventif. Salah satunya adalah “Koordinasi Pencegahan Korupsi di Pemerintah Kabupaten Pati”, yang digelar di Pendopo Kabupaten Pati pada Rabu (15/4/2026). Kegiatan ini bertujuan untuk memperbaiki sistem pemerintahan agar lebih transparan dan akuntabel.
“Kegiatan ini bukan penyelidikan, tapi upaya preventif untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan. Kami fokus pada pencegahan sejak perencanaan APBD hingga pengadaan barang dan jasa,” ujar Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Korsup KPK Wilayah III, Azril Zah.
Tingkat Pengaduan Masyarakat Meningkat
Berdasarkan data yang dikumpulkan KPK, tren pengaduan masyarakat di Kabupaten Pati meningkat signifikan dalam tiga tahun terakhir. Jumlah laporan naik dari 13 aduan pada 2023, menjadi 19 aduan di 2024, dan melonjak menjadi 64 aduan di 2025. Azril menilai peningkatan ini sebagai bagian penting dari mekanisme check and balance.
Namun, setiap laporan tetap harus diverifikasi dan divalidasi agar tidak ada informasi yang tidak akurat atau disalahgunakan. KPK juga mencatat bahwa masih terdapat beberapa persoalan mendasar dalam tata kelola Pemkab Pati, seperti ketidakpatuhan terhadap mekanisme perencanaan, penyimpangan fungsi pokir DPRD, serta ketidaksesuaian kewenangan dan standar anggaran.
Masalah dalam Pengelolaan Hibah dan Pengadaan Barang/Jasa
Pada sektor hibah, KPK menemukan beberapa kerentanan, seperti tidak adanya database tunggal penerima bantuan, potensi duplikasi bantuan, serta indikasi politisasi anggaran melalui jalur tertentu yang berisiko konflik kepentingan.
Sementara itu, pada sektor pengadaan barang dan jasa (PBJ), KPK menemukan ketidaktertiban pelaporan rencana dan realisasi pengadaan, tingginya porsi penunjukan langsung, serta belum optimalnya praktik e-purchasing, termasuk tanpa negosiasi harga. Kondisi ini dinilai membuka ruang pengondisian proyek dan persaingan usaha tidak sehat.
Risiko dalam Manajemen Aparatur Sipil Negara
Risiko serupa juga teridentifikasi dalam manajemen aparatur sipil negara (ASN), terutama pada proses promosi, rotasi, dan mutasi jabatan yang belum sepenuhnya berbasis merit system. KPK bahkan menerima informasi adanya praktik pengondisian jabatan, keterlibatan tim sukses, hingga penempatan pejabat pelaksana tugas dalam jangka waktu lama yang berpotensi konflik kepentingan.
Penurunan Skor Survei Penilaian Integritas
Dari sisi pencegahan, skor Survei Penilaian Integritas (SPI) Pemkab Pati menurun dalam tiga tahun terakhir, dari 80,75 pada 2023, menjadi 77,85 di 2024, dan kembali turun ke 72,23 pada 2025. Skor tersebut masuk dalam kategori rentan.
Meski demikian, capaian Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) tahun 2025 masih berada di angka 89,05 atau peringkat 21 se-Jawa Tengah. “Kami akan identifikasi area berisiko, lalu menetapkan langkah perbaikan yang jelas—siapa melakukan apa, targetnya apa, dan melapor berkala ke KPK,” kata Azril Zah.
Pelaporan LHKPN yang Masih Perlu Ditingkatkan
Sebagai bagian dari penguatan sistem, KPK turut mendorong kepatuhan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN). Hingga Senin (13/4/2026), tingkat pelaporan di Pemkab Pati telah mencapai 96,68 persen. Kendati demikian, tingkat kepatuhannya masih di angka 66,95 persen. Sementara DPRD Pati tercatat telah 100 persen melapor.
“Kami mengapresiasi capaian pelaporan LHKPN yang sudah tinggi di lingkungan Pemkab dan DPRD Pati. Namun, kepatuhan penyampaian masih perlu terus ditingkatkan agar LHKPN benar-benar transparan dan diawasi efektif,” ujar Azril.
Komitmen Plt Bupati Pati
Plt Bupati Pati Risma Ardhi Chandra berkomitmen menindaklanjuti arahan KPK, khususnya memperkuat tata kelola anggaran yang berisiko tinggi, seperti pada sektor infrastruktur. Dia mengatakan, Pemkab Pati secara aktif meminta asistensi KPK sebagai langkah preventif, sekaligus memastikan setiap proses perencanaan dan penganggaran berjalan lebih hati-hati serta sesuai ketentuan.
“Insya Allah akan dilaksanakan sesuai arahan. Kami juga akan genjot pembangunan, tapi tetap berkoordinasi dengan KPK agar sampai selesai dan berdampak langsung bagi masyarakat,” ujar Chandra.
Chandra menekankan pentingnya seluruh jajaran pemda untuk bekerja transparan dan akuntabel. Ia mengingatkan, pengawasan tidak hanya dari KPK, tapi juga masyarakat luas. Chandra mengatakan, setiap kebijakan dan pelaksanaan program harus dipertanggungjawabkan secara terbuka agar kepercayaan publik dapat terus terjaga.
Tanggung Jawab Bersama
Sementara itu Ketua DPRD Pati, Ali Badrudin, mengatakan, integritas harus menjadi landasan pelaksanaan program pemda. Ia mengingatkan, seluruh pejabat berada dalam pengawasan KPK dan masyarakat. Oleh sebab itu, setiap kegiatan harus dijalankan terbuka dan sesuai ketentuan yang berlaku.












