Hukum  

Hakim MK Tantang Operator Seluler di Sidang Gugatan Kuota Internet Hangus

Sidang MK: Pertanyaan Kritis terhadap Kuota Internet Hangus

Pada sidang Mahkamah Konstitusi (MK) yang berlangsung di Ruang Sidang Gedung MK, Jakarta, Kamis (16/4/2026), para hakim melakukan pemeriksaan terhadap asosiasi penyelenggara telekomunikasi dan sejumlah operator seluler sebagai pihak terkait dalam permohonan pengujian Undang-Undang Cipta Kerja. Delapan dari sembilan hakim konstitusi yang hadir memberikan pertanyaan-pertanyaan kritis terkait keterangan yang disampaikan oleh para pihak.

Pertanyaan tentang Beban Kerugian dan Keuntungan

Hakim Konstitusi Adies Kadir menjadi yang pertama bertanya kepada masing-masing provider seperti Telkomsel, XL, Indosat, serta Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI). Ia menanyakan terkait pernyataan ATSI bahwa kuota internet yang tidak terpakai menjadi beban kerugian bagi provider. Adies meminta simulasi mengenai jenis beban tersebut agar dapat dipahami secara lebih jelas.

Ia juga meminta penjelasan tambahan dari Telkomsel terkait hak akses kuota internet yang tidak terpakai hingga batas waktu. Menurutnya, bisnis pengelolaan internet pasti memiliki keuntungan, sehingga penting untuk menjelaskan sumber keuntungan tersebut agar MK bisa memutuskan dengan cermat.

Adies juga menanyakan kemana sisa kuota yang tidak habis terpakai tapi sudah melewati batas waktu. Pertanyaan ini ditujukan untuk memahami bagaimana sistem pengelolaan kuota dilakukan oleh provider. Selain itu, ia juga bertanya apakah layanan internet yang disajikan oleh PLN sama dengan provider lainnya.

Varian Produk dan Peluang Akumulasi

Sementara itu, Hakim Konstitusi Asrul Sani menanyakan kepada provider apa ruginya jika permohonan pemohon terkait kuota internet hangus dikabulkan oleh MK. Ia melihat adanya varian produk dari setiap provider yang mengakumulasikan sisa kuota dengan syarat dan ketentuan tertentu. Dari situ, ia menyimpulkan bahwa ada peluang untuk akumulasi.

Kebutuhan Dasar Masyarakat dan Solusi Bersama

Hakim Konstitusi Ridwan Masyur menyampaikan bahwa kebutuhan internet telah menjadi kebutuhan dasar masyarakat, mulai dari anak-anak hingga orang tua. Namun, aturan yang membuat kuota hangus begitu saja saat masa berlaku habis dinilai merugikan masyarakat pengguna jasa internet.

Ridwan menekankan pentingnya duduk bersama untuk mencari solusi dari masalah kuota hangus. Ia menilai bahwa sosialisasi penting dilakukan agar norma yang diujikan bukan sekadar benar atau salah, tetapi bisa dipahami oleh semua pihak.

Azas Keadilan dalam Tarif

Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menekankan pada azas keadilan yang terkandung dalam prinsip tarif (transparansi, akuntabiliti, responsif, independen, dan fairness/keadilan). Ia mencontohkan, jika seseorang membeli kuota internet dengan masa waktu 30 hari, namun hanya habis dalam 28 hari, maka harus membeli 13 kali dalam setahun. Hal ini dinilai tidak adil.

Menurut Guntur, tarif bukan hanya sekadar harga, tetapi merupakan singkatan dari prinsip pemerintahan dan perusahaan yang baik. Oleh karena itu, isu fairness perlu didalami lebih lanjut.

Biaya Infrastruktur dan Harga Kuota

Hakim Daniel Yusmic P Foek memohon kepada para pihak untuk memaparkan kebutuhan infrastruktur jaringan internet yang disampaikan dalam keterangannya. Ia ingin mengetahui seberapa besar biaya pembangunan infrastruktur tersebut, sehingga aturan harga kuota atas dan bawah yang diatur pemerintah bisa dipahami lebih jelas.

Ia membayangkan bahwa harga kuota internet akan semakin murah di masa depan, karena pembangunan infrastruktur membutuhkan biaya cukup mahal. Oleh karena itu, ia ingin tahu persentase biaya infrastruktur yang memengaruhi harga kuota.

Pengalokasian Dana dari Kuota yang Sudah Dibayar

Senada dengan itu, Hakim Konstitusi Enney Nurbaningsih juga memberikan pertanyaan yang sama terkait akumulasi uang dari kuota yang sudah dibayarkan. Ia ingin tahu ke mana dana tersebut dialokasikan oleh masing-masing provider.

Internet sebagai Jasa yang Tidak Boleh Merugikan Pengguna

Hakim Konstitusi Saldi Isra menekankan bahwa internet sudah menjadi hajat hidup banyak orang, bukan barang tetapi jasa. Meskipun provider tidak mendapat keuntungan dari sisa kuota yang hangus, ada warga negara yang dirugikan. Ia meminta provider memberikan penjelasan terkait inovasi-inovasi yang bisa dilakukan agar pengguna jasa tidak dirugikan.

Rujukan Regulasi dan Kepastian Hukum

Terakhir, Ketua MK Suhartoyo menanyakan rujukan regulasi berasal dari mana, apakah secara sektoral atau domestik. Ia menjelaskan bahwa jual beli kuota internet bukanlah jual beli barang, tetapi jual beli hak akses yang berkerangka kontraktual. Ia meminta penjelasan terkait rujukan internasional atau regulasi domestik yang digunakan.

Setelah mendengarkan keterangan para provider, MK masih menjadwalkan sidang dengan agenda mendengarkan keterangan tambahan dari asosiasi, provider, dan PLN pada Senin (4/5/2026). Mahkamah menggelar sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan asosiasi, provider, dan PLN untuk permohonan nomor 33/PUU-XXIV/2026. Selain itu, pihak permohonan nomor 273/PUU-XXIII/2025 juga dihadirkan dalam persidangan.



Penggugat hangusnya kuota internet, pengendara Ojol Achmad Safii dan Direktur Eksekutif Deconstitute Harimurti Adi Nugroho (kanan), saat berfoto di Mahkamah Konstitusi. – (istimewa/doc humas)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *