Penangkapan Anggota LSM yang Diduga Lakukan Pemerasan di Lampung Timur
Tim Tekab 308 Polres Lampung Timur berhasil menangkap seorang pria berinisial AE (39), yang diketahui merupakan anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), atas dugaan tindak pidana pemerasan dan pengancaman. Tersangka ini ditangkap saat sedang menghitung uang tunai senilai belasan juta rupiah, yang diduga merupakan hasil dari aksi kejahatannya terhadap korban.
AE adalah warga Kecamatan Sukadana. Saat penangkapan, petugas menemukannya sedang melakukan aktivitas tersebut di lokasi kejadian. Menurut informasi yang diperoleh, uang tersebut berasal dari aksi pemerasan terhadap seorang warga di Kecamatan Bandar Sribawono.
Awal Terungkapnya Kasus
Kasat Reskrim AKP Stefanus Boyoh mewakili Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati menjelaskan bahwa aksi kriminal ini sudah berlangsung sejak awal Maret 2026. Kronologi kejadian dimulai ketika tersangka mendatangi korban yang berinisial HR (27) dengan tuduhan bahwa produk kosmetik “handbody” yang dijual oleh korban menyebabkan kerusakan pada kulit pemakainya.
AE menakut-nakuti korban dengan klaim bahwa masalah tersebut sudah dilaporkan ke Polda Lampung dan akan diproses lebih lanjut jika tidak ada uang damai. Hal ini membuat korban merasa khawatir dan akhirnya menyerahkan uang sebesar Rp 15 juta pada pertemuan pertama di awal Maret lalu.
Namun, niat jahat tersangka tidak berhenti setelah menerima separuh dari jumlah yang diminta. Pada Jumat (17/4/2026), AE kembali mendatangi korban untuk menagih sisa uang sebesar Rp 15 juta. Kali ini, AE menggunakan ancaman yang lebih agresif.
Ancaman yang Lebih Berat
Kasat Reskrim menjelaskan bahwa tersangka sempat melontarkan kata-kata kasar dan ancaman serius yang membuat korban serta keluarganya merasa sangat terancam. Tersangka datang lagi dengan kata-kata kasar, bertujuan untuk memastikan sisa uang yang diminta segera diserahkan pada hari itu juga.
Beruntung, petugas kepolisian yang menerima laporan terkait praktik premanisme yang dibalut dengan kedok LSM segera bergerak cepat melakukan penggerebekan di lokasi kejadian. Saat petugas mendatangi tempat kejadian, tersangka tengah asyik menghitung lembaran uang yang diduga hasil pemerasan.
Barang Bukti yang Ditemukan
AE langsung ditangkap dan diamankan, bersama dengan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 15 juta, dua unit telepon genggam, sebuah flashdisk berisi rekaman CCTV, serta sejumlah dokumen administrasi. Seluruh barang bukti tersebut kini telah disita sebagai alat bukti dalam penyelidikan kasus ini.
“Saat ini, tersangka telah kami amankan di Mapolres Lampung Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tutup AKP Stefanus Boyoh.










