Sidang Uji Materi UU Kepailitan dan PKPU di Mahkamah Konstitusi
Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP) Kementerian Hukum melalui Direktorat Litigasi dan Nonlitigasi Peraturan Perundang-undangan mengikuti sidang uji materi Undang-Undang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Mahkamah Konstitusi. Sidang ini berlangsung pada Rabu, 8 April 2026, dalam rangka mendengarkan keterangan ahli presiden terkait perkara nomor 14/PUU-XXIV/2026.
Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua dihadiri oleh sejumlah pihak, termasuk Kepala Subdirektorat Penyelesaian Sengketa PUU Bidang Kesejahteraan Rakyat, Sosial, Budaya, Hukum, dan HAM beserta tim, perwakilan dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, para pemohon, serta Nien Rafles Siregar, S.H., M.H. sebagai Ahli Presiden.
Dalam persidangan, Ahli Presiden menyampaikan bahwa ketentuan Pasal 292 UU Kepailitan dan PKPU secara jelas mengatur kondisi di mana debitor pailit tidak dapat lagi mengajukan rencana perdamaian untuk kedua kalinya. Hal ini dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum terkait status insolvensi debitor.
Ahli menegaskan bahwa tidak ada pertentangan antara Pasal 292 UU Kepailitan dan PKPU dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Norma tersebut justru memberikan kejelasan tentang keadaan insolvensi debitor pasca putusan pailit. Frasa “Pasal 286” dalam rumusan Pasal 292 harus dimaknai secara sistematis bersama ketentuan lain, yakni Pasal 285, 286, dan 291, yang keseluruhannya menunjukkan kondisi penolakan atau pembatalan perdamaian sebagai dasar debitor tidak dapat mengajukan perdamaian kembali.
Permasalahan yang didalilkan pemohon pada dasarnya merupakan persoalan praktik implementasi dalam proses kepailitan, termasuk dinamika pergantian kurator, bukan persoalan inkonstitusionalitas norma dalam UU Kepailitan dan PKPU. Ahli menjelaskan bahwa tidak terdapat hubungan sebab akibat (kausalitas) antara rumusan norma Pasal 292 dengan kerugian yang dialami pemohon, karena kerugian tersebut timbul dari praktik di lapangan, bukan dari keberlakuan norma tersebut.
Secara keseluruhan, norma Pasal 292 UU Kepailitan dan PKPU tetap konstitusional, memiliki rumusan yang jelas, serta tetap mempunyai kekuatan hukum mengikat karena tidak melanggar prinsip kepastian hukum dalam UUD 1945.
Persidangan ini merupakan tahap mendengarkan keterangan ahli presiden dalam perkara pengujian UU Kepailitan dan PKPU. Para pihak dapat menyampaikan kesimpulan kepada Mahkamah paling lambat pada 16 April 2026.
Tanggapan dari Kemenkum Jabar
Merespons bergulirnya sidang pengujian Undang-Undang Kepailitan dan PKPU di Mahkamah Konstitusi tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Barat, Asep Sutandar, memberikan tanggapan positif dan mendukung penuh upaya pemerintah dalam menjaga kepastian hukum di sektor ekonomi.
Asep Sutandar menyatakan bahwa Kanwil Kemenkum Jabar terus memantau dan mendukung penuh langkah strategis pemerintah melalui DJPP dalam mengawal konstitusionalitas UU Kepailitan dan PKPU. Jawa Barat sebagai salah satu motor penggerak ekonomi, sentra industri, dan pusat bisnis di Indonesia tentunya sangat membutuhkan iklim investasi dan ekosistem usaha yang stabil.
Kepastian hukum terkait penyelesaian utang piutang maupun status insolvensi merupakan pilar utama untuk menjaga kepercayaan publik dan para investor. Asep menegaskan bahwa regulasi yang ada dirancang untuk memberikan kejelasan, keseimbangan, serta pelindungan yang adil bagi kreditor maupun debitor.
Jajaran Kemenkum Jabar senantiasa siap mengawal dan menyosialisasikan setiap hasil putusan guna memastikan lalu lintas bisnis di Tatar Pasundan tetap sehat, tangguh, dan berdaya saing.
Pemahaman dan Implementasi
Ahli Presiden juga menjelaskan bahwa isu yang diajukan oleh pemohon lebih berkaitan dengan masalah praktik, bukan dengan ketentuan hukum itu sendiri. Dengan demikian, keputusan yang diambil dalam sidang ini akan menjadi pedoman penting untuk menjaga stabilitas ekonomi dan kepercayaan investor.
Selain itu, kepastian hukum yang diberikan oleh norma Pasal 292 UU Kepailitan dan PKPU juga menjadi fondasi penting dalam menjaga keseimbangan antara hak kreditor dan debitor. Dengan begitu, proses kepailitan dapat berjalan lebih transparan dan adil.
Pemahaman yang baik terhadap norma-norma hukum seperti ini sangat penting agar semua pihak dapat menjalankan proses kepailitan dengan benar dan sesuai aturan. Dengan demikian, iklim investasi dan bisnis di Indonesia, khususnya di Jawa Barat, akan semakin kuat dan stabil.












