Persiapan Lelang Frekuensi 700 MHz dan 2,6 GHz untuk Pengembangan Jaringan 5G di Indonesia
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) sedang mempersiapkan lelang pita frekuensi radio 700 MHz dan 2,6 GHz. Tujuan utamanya adalah untuk memperluas akses internet cepat dan meningkatkan kualitas layanan seluler di seluruh Indonesia. Lelang ini dinilai menjadi langkah penting dalam upaya mengimbangi ketertinggalan Indonesia dari negara-negara tetangga yang telah menerapkan jaringan 5G.
Direktur Eksekutif Information and Communication Technology Institute (ICT), Heru Sutadi, menyatakan bahwa lelang frekuensi ini sangat ditunggu-tunggu oleh operator. “5G diharapkan bisa meningkatkan kecepatan internet Indonesia agar tidak tertinggal di kawasan Asia Tenggara karena sekarang kita berada di posisi bawah dibandingkan negara-negara di kawasan,” ujarnya.
Heru menjelaskan bahwa pita frekuensi 700 MHz dan 2,6 GHz merupakan frekuensi utama untuk pengembangan jaringan 5G. Oleh karena itu, frekuensi ini sangat dibutuhkan oleh para operator. Namun, ia menyoroti isu utama saat ini, yaitu masalah harga spektrum.
“Kita berharap harga spektrum terjangkau dan ada insentif bagi operator untuk menyebarluaskan 5G, mengingat tantangan ekonomi dunia yang berat dan biaya regulasi sektor telekomunikasi Indonesia yang tinggi,” ujarnya.
Selain itu, skema lelang juga harus dirancang dengan matang. Pemerintah perlu menentukan apakah pita 700 MHz dan 2,6 GHz akan dilelang bersamaan atau bertahap, termasuk ukuran dan jumlah blok frekuensi.
“Ini akan menentukan harga frekuensi, berapa operator yang akan mendapatkan frekuensi, dan apakah frekuensi cukup untuk memberikan layanan 5G secara maksimal, bukan hanya 5G rasa 4G,” kata Heru.
Ia menambahkan bahwa blok frekuensi ideal harus cukup lebar dan berkesinambungan atau contiguous, misalnya minimal 2×25 MHz untuk pita 700 MHz. Dengan skema yang tepat, tidak hanya kualitas layanan yang meningkat, tetapi juga potensi tambahan penerimaan hingga Rp 2 triliun dari lelang tersebut.
“Dan tak ketinggalan, lelang harus transparan dan dalam tim lelang tidak boleh ada yang memiliki konflik kepentingan,” ujarnya.
Peran Strategis Jaringan 5G
Dari sisi industri, Chairman JK and Partner Law Firm Kamilov Sagala yang memiliki pengalaman di bidang telekomunikasi selama 15 tahun menilai bahwa penguasaan spektrum menjadi kunci utama daya saing operator di era digital. Karena itu, ia menilai penting bagi pelaku industri untuk mendapatkan spektrum frekuensi tersebut.
Pita frekuensi 700 MHz jelas memiliki fungsi utama untuk meningkatkan sinyal jaringan seluler yang masih belum optimal, terutama untuk memperluas jaringan broadband mobile operator selular. Kamilov menjelaskan bahwa pita 700 MHz sangat efektif untuk memperluas jangkauan jaringan, terutama di wilayah rural. Hal ini karena kemampuannya menembus bangunan dan menjangkau area luas dengan efisiensi yang baik.
Sementara itu, pita 2,6 GHz menjadi tulang punggung untuk menghadirkan kecepatan tinggi di wilayah perkotaan yang padat trafik data. Namun, Kamilov mengingatkan agar ekspansi 5G tidak tumpang tindih dengan pembangunan infrastruktur di wilayah 3T yang selama ini digarap pemerintah melalui Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI).
“Negara lain seperti Cina dan Thailand sudah menggunakan kedua pita tersebut karena kelebihan pita 700 MHz yang memiliki cakupan sangat luas dan efisiensi untuk menggelar infrastruktur,” ujar Kamilov.
Proses Lelang yang Sudah Dimulai
Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyatakan bahwa lelang kedua frekuensi ini diharapkan bisa mempercepat layanan 4G dan 5G hingga ke pelosok Indonesia. Hal ini sesuai dengan target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029 dan Rencana Strategis (Renstra) Kementerian Komunikasi dan Digital 2025–2029.
“Proses ini sudah resmi dimulai dengan harapan perluasan layanan 4G dan 5G lebih banyak dirasakan hingga ke pelosok dengan kecepatan internet di pelosok bisa membaik dalam waktu yang tidak lama lagi,” kata Meutya dalam konferensi pers di Gedung Komdigi, Kamis (9/4).
Meutya memastikan bahwa Kementerian Komdigi akan segera mengumumkan tanggal pembukaan lelang oleh tim pelaksana terkait. Untuk mendukung pelaksanaan seleksi ini, Menteri Komunikasi dan Digital telah menetapkan Keputusan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 175 Tahun 2026 tentang Seleksi Pengguna Pita Frekuensi Radio 700 MHz dan 2,6 GHz untuk Keperluan Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler Tahun 2026.
Selanjutnya, proses persiapan dan pelaksanaan seleksi akan dilaksanakan oleh Tim Seleksi Pengguna Pita Frekuensi Radio 700 MHz dan 2,6 GHz untuk Keperluan Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler Tahun 2026 yang telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 176 Tahun 2026.












