Masalah Layanan Kesehatan Malam Hari di Kota Cirebon
Banyak warga di Kota Cirebon yang membutuhkan layanan kesehatan pada malam hari. Namun, keterbatasan jam operasional Puskesmas membuat sebagian masyarakat akhirnya memilih datang ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) rumah sakit, meski keluhannya tidak selalu masuk kategori darurat. Hal ini menjadi perhatian serius bagi pemerintah setempat.
Pemerintah Kota Cirebon sebenarnya tengah merancang layanan IGD Puskesmas selama 24 jam. Namun, rencana tersebut masih menghadapi sejumlah kendala, terutama terkait ketersediaan fasilitas dan tenaga kesehatan. Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Cirebon, dr Siti Maria Listiawaty menjelaskan bahwa penerapan layanan IGD 24 jam di seluruh Puskesmas membutuhkan persiapan yang matang. Hal tersebut disampaikannya saat rapat bersama Komisi III DPRD Kota Cirebon.
“Untuk tahap awal, kami dorong Puskesmas Gunung Sari. Bangunannya sudah baru dan lebih representatif, sehingga memungkinkan untuk dikembangkan menjadi IGD 24 jam,” ujar dr Maria saat diwawancarai media.
Menurutnya, saat ini layanan kegawatdaruratan di Puskesmas Gunung Sari sebenarnya sudah berjalan selama 24 jam, tetapi masih terbatas pada kasus persalinan dan kegawatdaruratan dasar. Ke depan, layanan tersebut diharapkan bisa diperluas sehingga mampu menangani berbagai kasus kesehatan lainnya.
Namun, pengembangan layanan tersebut membutuhkan tambahan tenaga kesehatan dalam jumlah cukup besar. “Untuk menerapkan layanan IGD penuh selama 24 jam, kami membutuhkan dukungan anggaran dan sumber daya manusia yang tidak sedikit,” ucapnya.
Berdasarkan perhitungan kebutuhan, Dinkes Kota Cirebon masih kekurangan lima dokter umum, sembilan perawat, empat bidan, dua tenaga gizi, satu tenaga kesehatan lingkungan, dua Ahli Teknologi Laboratorium Medik (ATLM), serta tiga asisten apoteker. Selain itu, dibutuhkan pula petugas pendukung seperti satpam, tenaga kebersihan, hingga sopir ambulans.
“Untuk pemenuhan kebutuhan tersebut, kami telah berkoordinasi dengan BKPSDM,” kata dia. Meski demikian, hingga saat ini solusi konkret terkait penambahan sumber daya manusia tersebut masih belum ditemukan. Karena itu, pihaknya berharap dukungan dari Komisi III DPRD Kota Cirebon, khususnya dari sisi penganggaran.
“Karena itu kami meminta dukungan Komisi III DPRD, terutama dari sisi penganggaran,” katanya.
Sebagai alternatif sementara, layanan kegawatdaruratan selama 24 jam di Kota Cirebon masih mengandalkan Public Safety Center (PSC) 119. Ke depan, Dinkes menargetkan Puskesmas dengan jumlah peserta kapitasi lebih dari 15 ribu jiwa dapat dikembangkan menjadi Puskesmas dengan layanan darurat 24 jam.
Sebelumnya, fenomena banyaknya warga yang datang ke IGD rumah sakit pada malam hari menjadi sorotan Komisi III DPRD Kota Cirebon. Ketua Komisi III DPRD Kota Cirebon, Yusuf mengatakan, kondisi tersebut terjadi karena layanan Puskesmas 24 jam belum berjalan optimal.
“Malam belum terlalu larut, tapi sudah banyak warga yang datang ke IGD rumah sakit. Padahal sebagian dari mereka bukan dalam kondisi darurat, hanya membutuhkan penanganan medis yang tidak bisa menunggu pagi,” ujar Yusuf.
Ia menjelaskan, pasien non-darurat yang datang ke IGD rumah sakit di luar jam operasional Puskesmas sering kali tidak dapat menggunakan layanan BPJS Kesehatan. Akibatnya, mereka harus membayar biaya pengobatan secara mandiri.
“Pasien yang sebenarnya tidak dalam kondisi darurat, tapi membutuhkan penanganan medis setelah jam layanan Puskesmas tutup, akhirnya ke rumah sakit dan harus membayar sendiri. Ini yang menjadi persoalan,” ucapnya.
Menurutnya, kondisi tersebut tidak boleh terus terjadi karena dapat membebani masyarakat yang membutuhkan pelayanan kesehatan. “Kondisi ini perlu solusi. Jangan sampai masyarakat yang butuh pelayanan kesehatan justru terbebani karena sistem belum berjalan optimal,” jelasnya.
Sebagai langkah sementara, Komisi III DPRD Kota Cirebon merekomendasikan agar layanan PSC 119 dioptimalkan sebagai layanan respons cepat selama 24 jam. “Sebagai solusi sementara, PSC 119 harus dioptimalkan sebagai layanan respons cepat 24 jam, sembari menunggu kesiapan penuh Puskesmas untuk membuka IGD non-stop,” katanya.
Sementara itu, salah seorang warga Kecamatan Harjamukti, Febi (31), mengaku pernah mengalami kondisi serupa saat membutuhkan penanganan medis pada malam hari. Ia datang ke IGD rumah sakit karena mengalami muntah-muntah dan kondisi tubuh yang tidak enak. Namun setelah diperiksa, keluhannya dianggap tidak masuk kategori darurat sehingga harus membayar biaya pemeriksaan secara mandiri.
“Saya pernah malam-malam datang ke rumah sakit, muntah-muntah, badan enggak enak. Tapi sampai IGD dianggap belum darurat jadi hanya diperiksa dokter tapi bayar mandiri,” ujarnya.
Febi pun berharap fasilitas kesehatan tingkat pertama seperti Puskesmas dapat memberikan layanan selama 24 jam agar masyarakat tetap bisa memanfaatkan layanan BPJS Kesehatan. “Memang harusnya faskes pertama bisa 24 jam, jadi tidak perlu harus bayar mandiri jadinya,” jelasnya.












