Hukum  

Delpedro Dibebaskan dari Kasus Demo Jakarta, Yusril Minta Ganti Rugi dan Kritik Aparat

Perkembangan Kasus Delpedro Marhaen dan Rekan-rekannya

Setelah vonis bebas yang diterima oleh Delpedro Marhaen Rismansyah serta tiga rekan lainnya, yaitu Muzaffar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar dalam kasus dugaan penghasutan demonstrasi Agustus 2025, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, memberikan peringatan keras kepada aparat penegak hukum terkait prosedur penangkapan dan penuntutan.

Vonis bebas ini diberikan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat setelah majelis hakim menilai bahwa unggahan media sosial para terdakwa bukan pemicu kericuhan yang terjadi dalam demonstrasi tersebut. Hakim menyatakan bahwa tidak ada bukti yang cukup untuk menghubungkan unggahan mereka dengan kejadian kerusuhan. Selain itu, tidak ditemukan saksi yang menyatakan terpengaruh langsung oleh informasi yang disebarkan oleh para terdakwa.

Alasan Majelis Hakim Memutus Bebas

Majelis hakim menilai bahwa kerusuhan dalam aksi tersebut justru dipicu oleh kematian seorang pengendara ojek online bernama Affan Kurniawan. Hal ini menjadi salah satu pertimbangan utama dalam putusan bebas yang diberikan kepada para terdakwa. Selain itu, hakim juga menyatakan bahwa para terdakwa tidak memiliki niat atau kesadaran bahwa unggahan mereka dapat memicu kerusuhan.

“Menimbang bahwa berdasarkan fakta persidangan, tidak terbukti para terdakwa memiliki kehendak ataupun kesadaran akan kemungkinan timbulnya kerusuhan sebagai akibat dari unggahan tersebut,” ujar hakim.

Putusan ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut para terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun.

Peringatan untuk Aparat Penegak Hukum

Berkaca dari kasus tersebut, Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa penegakan hukum harus dilakukan secara pasti dan adil agar tidak merugikan pihak yang tidak bersalah. Ia meminta aparat penegak hukum untuk lebih berhati-hati sebelum memproses hukum seseorang.

“Kalau alat bukti permulaan belum cukup kuat, aparat penegak hukum sebaiknya berpikir ulang untuk melakukan penangkapan, penahanan, apalagi penuntutan ke pengadilan,” kata Yusril.

Ia juga menegaskan bahwa negara bertanggung jawab memberikan ganti rugi kepada pihak yang dinyatakan tidak bersalah oleh pengadilan. “Sebab jika pada akhirnya terdakwa dibebaskan oleh pengadilan, negara berkewajiban untuk merehabilitasi dan memberikan ganti rugi atas penderitaan yang timbul akibat proses hukum tersebut.”

Pemulihan Nama Baik Delpedro Marhaen dkk

Yusril memastikan bahwa hak rehabilitasi Delpedro dan rekan-rekannya telah terpenuhi secara hukum melalui amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. “Majelis hakim telah menyatakan merehabilitasi nama baik, kemampuan, serta harkat dan martabat Delpedro dan kawan-kawan,” ujarnya.

Dengan demikian, hak rehabilitasi yang dijamin oleh undang-undang telah dipenuhi melalui putusan pengadilan.

Delpedro Minta Ganti Rugi

Delpedro Marhaen Rismansyah meminta negara mengganti kerugian materi yang dialaminya bersama tiga rekannya, yakni Khariq Anhar, Syahdan Husein, dan Muzaffar Salim, selama menjalani proses hukum. Ia menyebutkan, proses hukum tersebut membuat mereka kehilangan berbagai kesempatan, mulai dari pekerjaan hingga pendidikan akibat ditahan selama sekitar enam bulan.

Selain itu, mereka juga harus menanggung biaya untuk menjalani proses persidangan. “Kami meminta kepada Yusril Ihza Mahendra, kepada negara untuk memulihkan, memperbaiki harkat dan martabat kami, menggantikan segala kerugian yang telah kami alami, kerugian materi,” ujar Delpedro usai sidang putusan.

Delpedro juga menyinggung pernyataan Yusril sebelumnya yang meminta dirinya bersikap “gentleman” dalam menghadapi proses hukum. “Pada hari ini saya ingin sampaikan kepada Menko Yusril Ihza Mahendra, yang ketika pertama kali saya ditangkap, ditantang saya untuk gentleman menghadap peradilan, dan sekarang kami telah menghadapi peradilan dan kami dinyatakan tidak bersalah dan bebas,” ujarnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *