Hukum  

Status tersangka Nabilah Obrien resmi dicabut, selebgram korban pencurian jadi tersangka

Perdamaian dalam Kasus Nabilah O’brien dan Zendhy Kusuma

Setelah melalui proses panjang, status tersangka terhadap selebgram Nabilah O’brien resmi dicabut dalam kasus dugaan pencemaran nama baik. Perdamaian ini tercapai setelah Nabilah dan gitaris Zendhy Kusuma sepakat untuk menyelesaikan konflik mereka secara damai.

Perkara ini berawal dari kejadian pada malam Jumat (19/9/2025) saat restoran Bibi Kelinci milik Nabilah sedang menerima banyak pesanan. Berdasarkan rekaman kamera CCTV, pasangan suami istri Zendhy Kusuma dan ERS terlihat memasuki area dapur yang merupakan zona terbatas bagi pelanggan. Mereka kemudian memprotes karyawan karena pesanan makanan belum juga diberikan.

“Terbatas itu berarti dilarang ya, serta memicu keributan,” kata kuasa hukum Nabilah, Goldie Natasya Swarovski, kepada wartawan, Jumat (6/3/2026). Menurut Goldie, setelah keributan tersebut, ZK dan ERS keluar dari restoran sambil membawa 14 menu makanan yang telah dipesan tanpa melakukan pembayaran. Karyawan restoran sempat mengejar ZK dan ERS untuk meminta pelunasan tagihan, tetapi permintaan itu diabaikan.

Berdasarkan struk pembayaran yang telah dicetak, kerugian restoran milik Nabilah mencapai Rp530.150. Melalui kuasa hukumnya, Nabilah melayangkan somasi kepada ZK dan ERS pada 24 September 2025 agar keduanya meminta maaf secara langsung. Namun, somasi tersebut tidak direspons. Nabilah kemudian melaporkan ZK dan ERS ke Polsek Mampang Prapatan.

Tak lama berselang, ZK dan ERS justru melayangkan somasi balasan kepada Nabilah dengan tuntutan ganti rugi sebesar Rp1 miliar sebagai syarat damai. Nabilah menolak tuntutan tersebut. Setelah itu, ZK dan ERS melaporkan Nabilah ke polisi karena dianggap menyebarkan rekaman CCTV ke media sosial.

Proses Mediasi dan Pencabutan Laporan

Nabilah akhirnya menjalani mediasi dengan pihak Zendhy di Mabes Polri, Jakarta, pada Minggu (8/3/2026). “Saya maafin semuanya, saya sudah bukan tersangka itu saja,” ujar Nabilah usai menjalani mediasi. Perdamaian ini juga diikuti dengan pencabutan laporan polisi dari kedua belah pihak yang sebelumnya saling melapor.

Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, mengatakan kesepakatan damai tercapai setelah para pihak bertemu dan menandatangani perjanjian perdamaian. Dalam perjanjian tersebut, semua pihak sepakat untuk melakukan pencabutan dalam pelaporan di masing-masing para pelapornya.

Selain pencabutan laporan, para pihak juga menyepakati penghapusan konten di media sosial yang menyinggung satu sama lain. “Maka tentunya dalam proses berita acara mediasi, kemudian pencabutan, dan tadi di hadapan kita semuanya melakukan penghapusan di media sosial masing-masing yang memang itu menjadi kesepakatan dalam perdamaian ini,” ujar Trunoyudo.

Penetapan Tersangka dan Perspektif Nabilah

Sebelumnya, Nabilah sempat ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait pencemaran nama baik dan fitnah. Dia dilaporkan oleh Zendhy ke Bareskrim Polri. Penetapan tersangka terhadap Nabilah dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pada 28 Februari 2026.

Goldie Natasya Swarovski menegaskan bahwa kliennya mengunggah video tersebut dengan tujuan agar kejadian serupa tidak kembali terulang di tempat lain. “Klien kami sama sekali tidak memenuhi unsur pidana. Tidak ada niat jahat dari klien kami untuk menyerang kehormatan,” tegas Goldie.

Nabilah mengaku heran dengan proses hukum yang menjeratnya. Ia menilai penetapan tersangka terhadap dirinya terasa janggal karena rekaman CCTV yang diunggah merupakan kejadian yang benar-benar terjadi. “Saya tahu proses ini berjalan dengan sangat cepat dan terasa janggal. Rekaman CCTV itu ada, dan CCTV itu tidak pernah berbohong,” kata Nabilah.

Penolakan Tuntutan Ganti Rugi

Goldie mengatakan, Nabilah menolak tuntutan ganti rugi materiil dan nonmateriil sebesar Rp1 miliar yang diajukan oleh ZK dan ERS. Ia menegaskan, permintaan ganti rugi tersebut tidak masuk akal karena pihak Nabilah justru menjadi korban dalam peristiwa tersebut. “Dengan menjunjung tinggi rasa keadilan dan kebenaran yang ada, kami tidak mungkin fulfill keinginan dari terduga pelaku pencurian. Korban kok dimintai Rp1 miliar,” tegas Goldie.

Dalam surat tuntutannya, ZK dan ERS menilai pihak restoran Bibi Kelinci lebih dahulu melakukan kesalahan yang membuat mereka kecewa. Mereka menuding pelayanan restoran tidak profesional, mulai dari pesanan yang tidak disiapkan tepat waktu, permintaan pembayaran sebelum penyelesaian keluhan pelanggan, hingga estimasi waktu penyajian yang dinilai tidak sesuai.



Selain itu, ZK juga menuding Nabilah telah menyebarkan struk pembayaran dengan nominal yang dianggap tidak sesuai dengan pesanan mereka di media sosial. “Nabilah dan Kevin harus menjelaskan atas postingan bill di media sebesar Rp530.150 adalah salah, yang mana jumlah makanan yang terbawa tidak sesuai dengan bill yang tertera,” tulis ZK dalam tuntutannya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *