Profil Steven Hutri Tandungan, Mahasiswa yang Mengajukan Uji Materi UU Lalu Lintas
Steven Hutri Tandungan, seorang mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (FH Unhas), mengajukan uji materiil terhadap Pasal 24 dan Pasal 273 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan ini menyoroti ketidakterdefinisian frasa “jalan rusak” dalam undang-undang tersebut. Ia berharap MK dapat menetapkan definisi jelas agar memberikan kepastian hukum dan melindungi pengguna jalan.
Sidang Perkara Nomor 82/PUU-XXIV/2026
Sidang perkara ini dilaksanakan pada Jumat (6/3/2026) dengan panel MK diketuai oleh Prof Enny Nurbaningsih dan anggota Prof Anwar Usman serta Asrul Sani. Steven membacakan permohonan gugatannya dalam sidang tersebut. Ia menyatakan bahwa penanganan masalah jalan rusak membutuhkan batasan yang jelas agar pemerintah dapat bertindak cepat dan efektif.
Latar Belakang Steven Hutri Tandungan
Steven lahir di Kabupaten Tana Toraja dan masuk Fakultas Hukum Unhas pada tahun 2023. Saat ini, ia sudah berada di semester keenam. Awalnya, Steven tidak memiliki minat untuk bergelut di dunia hukum. Ketika masih duduk di bangku SMP, ia ingin masuk Institut Seni Yogyakarta. Namun, karena pertimbangan orang tua, akhirnya memilih Fakultas Hukum Unhas.
Selama menempuh pendidikan, Steven banyak mendapat ilmu dari berbagai sumber. Ia aktif dalam organisasi seperti ALSA LC Hukum Unhas, Persekutuan Mahasiswa Kristen Fakultas Hukum, dan GMKI. Baginya, mengajukan judicial review ke MK adalah pengalaman pertama. Ia memperoleh dasar dari ikut lomba peradilan semu di Universitas Gadjah Mada (UGM) pada 2024 silam.
Proses Pengajuan Gugatan
Steven membuat gugatan selama tiga sampai empat minggu. Ia juga rajin berkonsultasi dengan dosen dan pegiat hukum di tempat magangnya. Setelah sidang pendahuluan pertama, ia mendapat banyak masukan perbaikan dari hakim MK, khususnya kesalahan penulisan. Kini, ia diberi waktu hingga 25 Maret untuk memperbaiki gugatannya.
Ia menyatakan niatnya untuk mengajukan permohonan ini dengan sepenuh hati. Meskipun sedang mengkaji dan memperbaiki permohonannya, ia tetap berkomitmen untuk menyelesaikan gugatan sesuai batas waktu yang ditentukan.
Resah Terhadap Jalan Rusak
Steven mengungkapkan bahwa pengajuan judicial review terkait kondisi jalan rusak di Kota Makassar maupun kabupaten/kota di Sulawesi Selatan (Sulsel). Ia mencari celah untuk menggugat atas kondisi jalan rusak agar pemerintah bisa segera memperbaikinya. Dari hasil kajian UU LLAJ beserta hierarki turunannya, ia menemukan bahwa frasa “jalan rusak” tidak memiliki definisi jelas.
Menurutnya, frasa lain yang menjadi norma hukum, seperti kecelakaan lalu lintas dan pemerintah daerah, telah dijelaskan secara konsisten. Namun, frasa “jalan rusak” tidak memiliki definisi, meskipun memiliki implikasi hukum yang lebih serius.
Dampak Ketiadaan Definisi
Ketiadaan definisi frasa “jalan rusak” dinilai berpotensi menimbulkan kerugian bagi pengguna jalan. Meskipun Steven sendiri belum pernah mengalami kecelakaan karena jalan rusak, ia menilai bahwa frasa ini tidak memiliki tolak ukur dan definisi yang jelas. Menurutnya, jika norma ini terus ada tanpa definisi, bisa menimbulkan berbagai kerugian, termasuk kecelakaan.
Ia berharap MK dapat mendefinisikan “jalan rusak” agar masyarakat memiliki indikator untuk mengajukan atau menuntut pemerintah ketika terjadi hal tak diinginkan. Dengan parameter objektif dalam UU, masyarakat akan memiliki bukti untuk menuntut kerugian materil ke pemerintah jika terjadi kejadian potensial atau kecelakaan.
Harapan Steven
Steven berharap MK mempertimbangkan untuk mengabulkan permohonannya secara keseluruhan. Baginya, permohonan ini diajukan sebagai mahasiswa untuk memberikan dampak kepada masyarakat. Ia ingin agar mahasiswa tidak hanya dikenal karena aksinya saja, tetapi juga karena kontribusinya yang bermanfaat bagi masyarakat.
Ia juga berharap tindakan yang dilakukannya ini mendorong mahasiswa lain untuk berani mengajukan gugatan ke MK jika ada aturan yang dinilai merugikan masyarakat luas. Semoga bisa memotivasi teman-teman lain untuk mengajukan permohonan ke MK.












