Kasus Pengrusakan Jalan Cor di Desa Palon, Blora
Polisi kembali memanggil Agus Sutrisno, ketua RT 04 RW 01 Desa Palon, Kabupaten Blora, untuk diperiksa terkait dugaan perusakan jalan cor. Aksi yang dilakukan oleh Agus ini menjadi sorotan setelah video viral di media sosial, menunjukkan dirinya melewati jalan cor yang masih basah menggunakan sepeda motor.
Pemeriksaan Awal dan Perkembangan Kasus
Kasatreskrim Polres Blora AKP Zaenul Arifin mengungkapkan bahwa pihaknya telah memeriksa Agus Sutrisno beberapa waktu lalu dan akan melakukan pemeriksaan lanjutan pada hari ini, Senin (9/3/2026). Dalam hasil pemeriksaan awal, Agus mengaku melakukan aksinya sebagai bentuk protes terhadap tidak adanya pemberitahuan terkait pelaksanaan proyek jalan.
“Menurut keterangan dia, dia mempertanyakan izin dampak lalu lintas,” ujar Zaenul. Sampai saat ini, sudah ada delapan saksi yang dimintai keterangan, termasuk pelapor dan terlapor.
Aksi Viral dan Penjelasan dari Agus
Aksi Agus Sutrisno melintasi jalan cor yang masih basah dengan sepeda motornya sempat viral di media sosial. Dalam video tersebut, terlihat bekas ban motor yang menyebabkan kerusakan pada jalan. Agus menjelaskan bahwa aksinya itu dilakukan secara spontan, karena merasa tidak diberi informasi terkait penutupan jalan.
“Saya selaku warga negara Indonesia, maupun masyarakat khususnya warga Desa Palon itu tidak melarang orang bekerja,” kata Agus. Ia juga menegaskan bahwa ia hanya ingin transparansi dalam pelaksanaan proyek pembangunan jalan.
Agus menyoroti pentingnya RAB, papan informasi, dan rambu-rambu pembangunan jalan. “Kalau mau blokade itu ada izin tertulisnya dari dinas terkait, kan gitu,” tambahnya.
Penjelasan dari Kontraktor
Pelaksana Lapangan dari CV Meteor Jaya, Hermawan Susilo, melaporkan Agus ke Polres Blora setelah aksi tersebut terjadi. Menurut Hermawan, kejadian pengrusakan jalan cor terjadi pada Jumat, 20 Februari 2026, sekira pukul 13.00 WIB. Ia menjelaskan bahwa Agus sempat memarkir kendaraannya di depan truk mixer, sehingga menghambat proses penuangan beton.
Hermawan membantah klaim bahwa dalam proses pengerjaan jalan tidak ada papan informasi proyek. “Kalau papan informasi kan di depan sana ada,” katanya. Meskipun sempat mendapatkan protes dari Agus, kontraktor tetap melanjutkan pengerjaan jalan tersebut.
Proyek Jalan dan Anggaran
Berdasarkan papan informasi proyek, pengerjaan peningkatan ruas jalan Turirejo – Palon – Nglobo Kecamatan Jepon/Jiken dibangun menggunakan anggaran sebesar Rp 1,1 miliar. Proyek ini dikerjakan oleh CV Meteor Jaya dan didanai dari APBD Kabupaten Blora. Pelaksanaan pengerjaan jalan mulai 5 Februari 2026 dan ditargetkan rampung pada 5 Mei 2026.
Penutup
Kasus ini masih dalam proses penyelidikan oleh pihak kepolisian. Agus Sutrisno akan kembali dipanggil untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Sementara itu, kontraktor berharap agar semua pihak dapat menjaga kesopanan dan saling menghormati dalam pelaksanaan proyek pembangunan.












