Nenek yang Terdaftar di Desil 6 Tapi Tak Dapat Bantuan Sosial
Nenek Wilhelmina Nenu, warga Desa Naruwolo, Kecamatan Jerebuu, Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT), terdaftar sebagai penerima bantuan sosial (bansos) di Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) Kemensos RI. Namun, kondisi ekonominya sangat memprihatinkan. Ia tinggal bersama mendiang cucunya YBS (10) di sebuah pondok berdinding bambu dan beratap seng. Untuk bertahan hidup, keduanya mengandalkan hasil dari kebun dan jualan sayuran.
Pendapatan rumah tangga di Desil 6 sekitar Rp 3,5 juta hingga Rp 4,8 juta atau lebih per bulan. Artinya, setara PNS, TNI, dan Polri. Namun, Wihelmina tidak pernah tersentuh bantuan pemerintah. Hal ini menimbulkan pertanyaan: siapa yang mendata awalnya hingga memasukkan nenek tersebut ke kategori Desil 6?
Kilah Kepala Desa
Kepala Desa Naruwolo, Dionisius Roa, mengungkapkan bahwa sejak menjadi kepala desa tiga tahun lalu, pihaknya tidak pernah memberikan bantuan kepada Wihelmina. Ia beralasan bahwa Wihelmina terdaftar dalam sistem sebagai salah satu penerima bansos. “Setelah kami cek ternyata dia terdaftar sebagai penerima bansos,” katanya.
Menurut Dionisius, secara regulasi, tidak diperbolehkan untuk memberikan bantuan sosial kepada warga yang sudah menerima. “Saya takut masuk penjara kalau kasih bantuan dobel. Siapa yang mau tanggung jawab,” kilahnya.
Meski demikian, ia belum mengecek secara pasti apakah selama ini Wihelmina menerima bantuan dari pihak lain.
Dinas Sosial Mengatakan Procedur
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Sosial Kabupaten Ngada, Ermelinda Inam Mugi, menjelaskan bahwa nenek Wihelmina tidak terakomodir sebagai penerima program keluarga harapan (PKH). Berdasarkan hasil penelusuran sistem, Wihelmina berada pada kategori Desil 6.
“Kalau desil 6 kan intervensi terkait program (PKH) memang tidak ada tuh,” ujar Ermelinda.
Desil merupakan pembagian kelompok masyarakat berdasarkan tingkat kesejahteraan. Desil 6 dalam DTSEN umumnya dikategorikan sebagai kelompok masyarakat rentan hingga menengah ke atas. Estimasi pendapatan rumah tangga di kategori Desil 6 sekitar Rp 3,5 juta hingga Rp 4,8 juta atau lebih per bulan.
Pendataan Melalui Mekanisme Apa?
Ermelinda menjelaskan, proses pendataan dan penentuan kategori Desil dilakukan melalui mekanisme yang melibatkan berbagai pihak. Penentuan desil didasarkan pada kriteria kemiskinan dari Badan Pusat Statistik (BPS).
Menurut prosedur, data awal dikumpulkan oleh operator sistem informasi kesejahteraan sosial new generation (siks-ng) di tingkat desa, yang kemudian diusulkan melalui musyawarah desa. Data tersebut kemudian diverifikasi oleh dinas sosial dan diusulkan ke kementerian sosial. Lalu, kementerian sosial menyerahkan data ke BPS untuk dilakukan pengecekan lapangan dan penentuan desil.
Penjelasan BPS
Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Ngada, Ivadia Elmina Patola, menjelaskan bahwa desil DTSEN merupakan data yang sifatnya dinamis. Namun, menurut dia, DTSEN bisa dimutakhirkan melalui proses usulan data dari pemerintah daerah menggunakan aplikasi SIKS-NG dan proses usulan data dari masyarakat menggunakan aplikasi cek Bansos.
Ivadia mengatakan, kedua aplikasi tersebut dikelola oleh kementerian sosial. “Proses usulan pembaharuan DTSEN dapat dilakukan secara berkala sesuai Permensos Nomor 3 Tahun 2025,” ujarnya.
Data BPS Pernah Diragukan Para Ekonom
Data BPS mengenai penurunan angka kemiskinan per Maret 2025 menjadi 23,85 juta orang (8,47 persen) atau September 2025 menjadi 8,25 persen sempat dipertanyakan para ekonom dan publik karena dianggap tidak mencerminkan realitas lapangan.
Center of Economic and Law Studies (Celios) mengeluarkan kritik tajam terhadap validitas data kemiskinan yang dirilis oleh BPS. Kritik ini berfokus pada metode penghitungan kemiskinan yang dianggap sudah usang dan tidak mencerminkan kondisi nyata masyarakat Indonesia saat ini.
Metode Penghitungan Kemiskinan yang Dipertanyakan
Direktur Kebijakan Publik Celios, Media Wahyudi Askar, menyatakan bahwa selama hampir lima dekade, BPS masih mengandalkan pendekatan pengukuran berbasis pengeluaran dengan item-item konsumsi yang tidak lagi relevan dengan perkembangan ekonomi dan sosial masyarakat Indonesia. Menurutnya, metode ini tidak mampu menangkap dinamika perubahan pola konsumsi dan kondisi kesejahteraan masyarakat secara akurat.
“Dampak dari metodologi yang usang ini berpengaruh langsung terhadap kebijakan anggaran dan perlindungan sosial. Dengan jumlah penduduk miskin yang kecil versi data pemerintah, alokasi anggaran perlindungan sosial dalam RAPBN 2026 berpotensi ditekan atau tidak mengalami peningkatan signifikan,” ungkap Media dalam pernyataannya pada Senin (27/7/2026).
Perbandingan Data BPS dengan Laporan Bank Dunia
Media membandingkan data resmi BPS dengan laporan terbaru Bank Dunia yang menyebutkan bahwa 68,2 persen penduduk Indonesia, atau sekitar 194,4 juta jiwa, hidup di bawah garis kemiskinan internasional. Angka ini jauh berbeda dibandingkan data BPS yang mencatat hanya 8,57 persen atau 24,06 juta jiwa tergolong miskin.
Usulan Reformasi Metode Pengukuran Kemiskinan
Media menekankan pentingnya reformasi menyeluruh terhadap metode pengukuran kemiskinan di Indonesia, seperti yang telah dilakukan oleh negara-negara lain, termasuk Malaysia dan negara-negara Uni Eropa. Ia mendorong pemerintah untuk menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) yang menetapkan pendekatan baru dalam memaknai kemiskinan secara lintas sektoral.
Selain itu, Media mengusulkan agar ukuran kesejahteraan tidak hanya berbasis pengeluaran, tetapi juga pada pendapatan yang dapat dibelanjakan (disposable income). Pendekatan ini dianggap lebih tepat karena mencerminkan kondisi masyarakat setelah dipotong kewajiban seperti pajak dan pengeluaran dasar.












