JAKARTA – Pasar modal Indonesia telah berkembang pesat seiring berjalannya waktu, baik dalam hal variasi produk maupun jumlah investor yang terus meningkat. Dengan semakin banyaknya pelaku pasar, perlindungan investor juga harus terus ditingkatkan agar dapat memenuhi standar yang lebih tinggi.
Pjs. Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI), Jeffrey Hendrik menjelaskan bahwa dalam ekosistem pasar modal Indonesia, perlindungan investor dibangun melalui beberapa lapisan mekanisme yang saling melengkapi dan mengacu pada best practice global. Berikut adalah beberapa mekanisme utama yang digunakan:
-
Rekening Dana Nasabah (RDN)
RDN merupakan rekening yang dibuka atas nama masing-masing investor, sehingga dana nasabah dipisahkan dari aset perusahaan sekuritas. Hal ini mencegah penggunaan dana secara sembarangan oleh pihak perusahaan. -
Sub Rekening Efek (SRE)
SRE menjadi sumber data keaslian kepemilikan efek yang tercatat atas nama investor secara individual di KSEI. Dengan demikian, kepemilikan efek tidak lagi dianggap sebagai aset perusahaan sekuritas. -
Layanan Akses KSEI
Layanan ini memberikan transparansi kepada investor untuk memantau portofolio efek dan saldo RDN secara langsung dan real-time. Hal ini memungkinkan deteksi dini terhadap potensi penyimpangan aset investor.
Meskipun mekanisme tersebut bersifat preventif dan fokus pada transparansi serta penguatan tata kelola, mereka tidak mencakup kompensasi pemulihan kerugian atau perlindungan penggantian atas aset yang hilang. Contoh nyata adalah peristiwa Sarijaya Sekuritas dan Optima Kharya Capital Management pada 2008-2010, di mana aset investor benar-benar hilang tanpa bisa dipulihkan.
Dalam struktur pengaman investor, pihak yang bertanggung jawab untuk mengganti kerugian investor adalah PT Penyelenggara Program Perlindungan Investor Efek Indonesia (P3IEI) atau Indonesia Securities Investor Protection Fund (Indonesia SIPF). SIPF dapat memberikan ganti rugi dengan dana perlindungan pemodal (DPP) yang dikelola.
“Indonesia SIPF berperan sebagai jaring pengaman terakhir dalam ekosistem perlindungan investor pasar modal Indonesia yang melakukan pembayaran klaim investor ketika terjadi kegagalan,” jelas Jeffrey.
Perlu Penguatan
Saat ini, SIPF sedang mengajukan Consultation Paper kepada publik untuk mendapatkan dukungan penguatan kelembagaan melalui perangkat regulasi setingkat Undang-Undang. Saat ini, pengaturan perlindungan aset investor oleh SIPF hanya diatur di level sektoral melalui Peraturan OJK.
Beberapa poin urgensi yang disoroti antara lain:
-
Coverage limit SIPF
Saat ini, batas perlindungan SIPF hanya mencapai Rp200 juta per investor dan Rp100 miliar per kejadian di kustodian. Namun, median rata-rata kepemilikan aset investor ritel saat ini sebesar Rp600 juta-Rp1,4 miliar, sehingga limit Rp200 juta tidak cukup untuk melindungi investor jika terjadi insolvensi. -
Keterbatasan jenis produk yang dilindungi
Produk pasar modal yang masuk perlindungan SIPF hanya terbatas pada jenis efek yang tercatat di sub rekening efek dan dana yang tersimpan di rekening dana nasabah (RDN). Sedangkan, produk seperti obligasi non-pemerintah, reksa dana, securities crowdfunding, serta produk aset digital belum masuk dalam perlindungan SIPF. -
Kapasitas perlindungan yang masih rendah
Total nilai dana perlindungan pemodal SIPF per Desember 2025 baru mencapai Rp403 miliar. Untuk memenuhi standar global market, kebutuhan minimal dana perlindungan adalah sebesar Rp3,2 triliun. Dengan kapasitas ini, coverage limit bisa ditingkatkan menjadi Rp1 miliar per investor ritel dan Rp1 triliun per kejadian di kustodian.
Menanggapi hal tersebut, Jeffrey menyatakan bahwa BEI bersama Self Regulatory Organization (SRO) dan Indonesia SIPF terus menginisiasi berbagai langkah pengembangan adaptif terhadap dinamika pasar untuk memperkuat perlindungan aset investor.
Menurutnya, penguatan sistem pengaman investor pasar modal akan meningkatkan partisipasi investor publik. Saat ini, penguatan sistem perlindungan tersebut difokuskan pada area-area yang menjadi fokus perhatian SIPF.
“Dalam konteks reformasi pasar modal, penguatan kelembagaan Indonesia SIPF, termasuk peningkatan dasar hukum ke tingkat Undang-Undang, menjadi salah satu langkah strategis. Tentunya seluruh inisiatif ini dilakukan secara hati-hati, berbasis kajian komprehensif, dan dengan mempertimbangkan kesiapan industri serta dampaknya terhadap ekosistem pasar modal secara keseluruhan,” tandasnya.












