TPA Suwung Ancam Wisata dan Rusak Ekosistem Laut

Ancaman Pencemaran di TPA Suwung Denpasar yang Mengancam Bali

Bali, yang dikenal sebagai destinasi wisata internasional, kini menghadapi ancaman serius akibat over kapasitas Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) sampah di Suwung, Denpasar. Setiap hari, ribuan ton sampah menumpuk dan tidak dapat ditangani dengan baik. Hal ini menyebabkan kekhawatiran besar terhadap lingkungan dan ekonomi Bali yang sangat bergantung pada industri pariwisata.

Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali, I Made Rentin, menyampaikan bahwa over kapasitas TPA Suwung membawa risiko yang sangat berbahaya. Salah satu dampaknya adalah pencemaran udara melalui gas metan yang dihasilkan dari pembusukan sampah. Gas rumah kaca ini dapat meningkatkan emisi yang merusak kualitas udara dan menimbulkan bau yang tidak sedap.

Selain itu, cairan lindi dari sampah yang membusuk bisa meresap ke tanah dan mencemari air tanah. Risiko ini sangat mengkhawatirkan karena air tanah merupakan sumber air utama bagi masyarakat setempat. Selain itu, lokasi TPA yang berada di pesisir Denpasar Selatan juga meningkatkan risiko pencemaran laut. Limbah yang terbawa oleh arus laut dapat merusak ekosistem laut yang menjadi daya tarik utama wisatawan.

Risin yang lain adalah peningkatan penyakit akibat vektor seperti lalat, tikus, dan nyamuk di sekitar TPA. Paparan polutan dari udara dan air juga dapat menyebabkan gangguan pernapasan, kulit, dan penyakit menular. Ancaman ini sangat mengkhawatirkan karena bisa memengaruhi kesehatan masyarakat sekitar.

Selain dampak lingkungan, over kapasitas TPA juga berdampak pada citra Bali sebagai destinasi wisata. Citra yang baik harus dipertahankan agar wisatawan tetap tertarik berkunjung. Jika penumpukan sampah terjadi di area wisata atau daerah lainnya, citra Bali akan terganggu dan berpotensi mengurangi jumlah kunjungan wisatawan.

Pemerintah Provinsi Bali telah mengambil langkah-langkah untuk mengurangi volume sampah. Salah satunya adalah Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 09 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah. SE ini meminta semua pihak untuk bekerja sama dalam memerangi sampah, termasuk pengelolaan sampah berbasis sumber dan pembatasan penggunaan plastik sekali pakai.

Pelaku usaha seperti hotel, restoran, pusat perbelanjaan, dan kafe wajib membentuk unit pengelola sampah. Mereka bertugas mengelola sampah secara efektif dan membatasi penggunaan plastik sekali pakai. Pelanggaran terhadap SE ini akan diberi sanksi tegas, termasuk pencabutan izin usaha.

Kondisi Jalur TPA yang Semakin Parah

Selain masalah over kapasitas, kondisi jalur truk yang digunakan untuk membuang sampah di TPA Suwung semakin memprihatinkan. Jalur tersebut mengalami kerusakan parah, terutama saat musim hujan tiba. Jalan yang berlumpur membuat truk kesulitan untuk melewati jalur tersebut.

Seorang sopir truk, Wayan, memberikan kesaksian tentang kondisi jalan yang membahayakan. Dalam sebuah video, ia menunjukkan bagaimana truk yang dikemudikannya pernah terguling akibat jalur yang rusak. “Jalur jalan sudah seperti jalur offroad,” ujarnya.

Data dari Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (DKLH) Provinsi Bali menunjukkan bahwa setiap hari, Kota Denpasar menghasilkan sekitar 1.200 – 1.300 ton sampah. Sementara Kabupaten Badung, yang mencakup kawasan pariwisata padat seperti Kuta, Seminyak, Jimbaran, dan Nusa Dua, menghasilkan kurang lebih 1.000 – 1.100 ton sampah per hari.

Dari total produksi harian gabungan sekitar 2.200 – 2.400 ton tersebut, hanya sekitar 65 persen-75 persen yang berhasil diangkut oleh armada truk sampah ke TPA. Artinya, ada sekitar 600-800 ton sampah per hari dari kedua wilayah ini tidak tertangani oleh layanan formal. Hal ini menunjukkan bahwa sistem pengelolaan sampah masih membutuhkan perbaikan yang signifikan.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *