Bisnis  

Ibu-ibu kehilangan Rp 500 juta tertipu bisnis food tray MBG, cek kosong

Penipuan Usaha Fiktif yang Menyebabkan Kerugian Rp 500 Juta

Seorang ibu rumah tangga menjadi korban penipuan dengan kerugian mencapai Rp 500 juta. Kasus ini terungkap setelah pelaku, yang diduga berinisial SA (32), ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Gunungpuyuh Polres Sukabumi Kota. SA ditangkap setelah korban melaporkan bahwa dana investasi yang telah diserahkan tidak dikembalikan.

Menurut Kapolsek Gunungpuyuh Iptu Didin Waslidin, pelaku menawarkan kerja sama pengadaan food tray atau tempat makan dengan janji keuntungan dalam waktu singkat. Korban diyakinkan bahwa usaha tersebut akan berjalan cepat dan menguntungkan. Karena percaya, korban akhirnya menyerahkan uang ratusan juta rupiah.

Dalam kesepakatan itu, korban dijanjikan pengembalian modal dalam waktu satu bulan. Namun, hingga jatuh tempo, uang tak kunjung kembali. Sebagai gantinya, pelaku menyerahkan cek kepada korban. Setelah dicoba dicairkan, cek tersebut ternyata tidak memiliki dana alias cek kosong.

Dari hasil penyelidikan, kerja sama yang ditawarkan diduga tidak pernah benar-benar berjalan. Ini mengarah pada kerja sama fiktif. Polisi kemudian melakukan penyelidikan lanjutan hingga akhirnya terduga pelaku diamankan pada Minggu (1/1/2026) malam. Sejumlah barang bukti turut disita, di antaranya cek bernilai ratusan juta rupiah, rekening koran, surat penolakan cek dari bank, serta dokumen perjanjian kerja sama.

Menurut kepolisian, kasus ini menjadi peringatan serius bagi masyarakat terkait maraknya modus penipuan berkedok investasi atau kerja sama usaha seperti halnya makan bergizi gratis (MBG). Pelaku memanfaatkan kepercayaan korban dengan latar belakang profesi dan janji keuntungan cepat. Ini yang perlu diwaspadai.

Saat ini, terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Gunungpuyuh dan terancam dijerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. Kapolsek menegaskan, masyarakat diminta tidak mudah tergiur tawaran investasi tanpa kejelasan usaha, legalitas, serta alur penggunaan dana.

“Kalau keuntungannya terlalu mudah dan terlalu cepat, patut dicurigai. Jangan ragu untuk berkonsultasi dengan pihak berwenang sebelum menyerahkan uang,” pungkasnya.

Penipuan MBG di Kabupaten Tangerang

Selain kasus penipuan di Sukabumi, ada juga kasus terkait Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Tangerang. Seorang relawan dapur program MBG dilaporkan ke polisi karena diduga melakukan sabotase menu MBG. Kuasa hukum Yayasan Kasih Mentari Bangsa, mitra dapur MBG, Christopher Anggasastra, menjelaskan laporan itu muncul setelah audit internal menemukan sejumlah kejanggalan.

Dari hasil audit, mereka menemukan perbedaan antara makanan yang didistribusikan dengan yang muncul di unggahan media sosial. Unggahan viral di TikTok pada 22 Desember 2025 malam menampilkan menu MBG yang diklaim diterima siswa MI Nurul Huda dalam kondisi busuk. Hasil audit yayasan menunjukkan kondisi makanan berbeda, mulai dari roti hingga pisang.

Bentuk rotinya berbeda, lalu warna pisangnya juga berbeda. Di unggahan terlihat pisang masih hijau, sementara berdasarkan rekaman CCTV saat penyortiran, pisang yang digunakan berwarna kuning dan matang. Kejanggalan ini memunculkan dugaan bahwa makanan dalam unggahan bukan berasal dari paket MBG yang disalurkan ke sekolah.

Christopher mengungkap bahwa oknum relawan tersebut diduga mengambil lima paket makanan reject atau limbah dapur di luar jam operasional. Peristiwa tersebut, kata dia, terekam kamera pengawas (CCTV) dan diketahui oleh sekuriti di dapur tersebut. Ia mengatakan, sekuriti di dapur MBG tersebut sudah sempat melarang relawan itu untuk masuk ke dapur lantaran sudah bukan jam operasional.

Namun, ia tetap memaksa masuk dengan dalih sudah mendapat izin dari Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (KSPPG). Oknum tersebut datang ke dapur di luar jam operasional dan mengambil lima bungkus makanan reject yang memang sudah tidak digunakan. Isinya antara lain roti, telur, dan buah.

Menurut dia, oknum relawan tersebut seharusnya tidak memiliki kewenangan melakukan quality control, karena berdasarkan petunjuk teknis MBG, tugas tersebut melekat pada KSPPG. Menurut juknis, quality control harus dilakukan langsung oleh KSPPG. Namun, pada hari itu yang bersangkutan tidak hadir, baik saat bahan baku datang maupun saat pendistribusian.

Oleh karena itu, pihak yayasan melaporkan kasus tersebut ke polisi dengan Pasal 495 KUHP Baru tentang perbuatan curang. Laporan itu ia layangkan Rabu (14/1/2026) dan sudah diterima dengan Nomor: STTLP/B/326/1/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA. Laporan sudah diterima dan kami dijadwalkan untuk pemeriksaan. Fokus utama kami bukan untuk memenjarakan seseorang, tetapi mencari kebenaran material dari peristiwa ini.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *