Hukum  

Hakim Selidiki “Organisasi Tersembunyi” di Kemendikbud Era Nadiem

Penyelidikan Mengenai “Shadow Organization” dalam Kasus Korupsi Chromebook

Dalam sidang kasus korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook, hakim mengungkap adanya dugaan keberadaan organisasi bayangan atau shadow organization yang dibentuk oleh mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim. Hal ini menjadi fokus utama dalam pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang hadir di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Hakim Sunoto bertanya kepada Hamid Muhammad, mantan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbudristek, tentang keterangan yang pernah disampaikannya. Ia menanyakan apakah ada informasi bahwa di kementerian telah dibentuk shadow organization yang setiap product manager-nya dianggap setara dengan eselon 1. Hamid membenarkan bahwa ia pernah menyampaikan hal tersebut saat penyidikan.

Keterangan ini juga berkaitan dengan hubungan kuasa di kementerian dan kewenangan yang diberikan kepada sejumlah staf khusus menteri, salah satunya Jurist Tan. Hakim Sunoto menyatakan bahwa saksi menerangkan bahwa Nadiem pernah menyatakan bahwa apa yang dikatakan Jurist Tan adalah kata-kata Nadiem sendiri, termasuk pembentukan shadow organization.

Hakim kemudian menanyakan apakah Hamid atau pejabat kementerian lain bisa menyampaikan keberatan setelah Nadiem atau Jurist memberikan arahan. Hamid menjawab bahwa tidak ada pejabat yang berani menyampaikan keberatan atas keputusan yang sudah diambil, karena dianggap sebagai perintah final dari Menteri.

Peran Jurist Tan dan Fiona Handayani

Sidang ini juga membongkar peran besar dua staf khusus Nadiem, yaitu Jurist Tan dan Fiona Handayani. Jaksa mengungkapkan bahwa Nadiem memberikan kekuasaan yang luas kepada keduanya, sehingga para pejabat Eselon 1 dan 2 di Kemendikbud harus menuruti arahan mereka.

Jaksa menyatakan bahwa Nadiem pernah menyampaikan kepada pejabat Eselon 1 dan 2 bahwa “Apa yang dikatakan Jurist Tan dan Fiona Handayani adalah kata-kata saya.” Hal ini membuat para pejabat mengikuti instruksi dari kedua staf khusus tersebut.

Sampai saat ini, Fiona masih berstatus sebagai saksi dan telah beberapa kali diperiksa di Kejaksaan Agung. Sementara itu, Jurist Tan sudah berstatus tersangka dan masih dalam pencarian.

Kasus Korupsi Chromebook

Perbuatan Nadiem dilakukan bersama tiga terdakwa lain, yaitu eks konsultan teknologi Kemendikbudristek Ibrahim Arief, eks Direktur Sekolah Menengah Pertama Kemendikbudristek Mulyatsyah, dan eks Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih.

Perhitungan kerugian negara terbagi menjadi dua unsur, yaitu pengadaan laptop berbasis Chromebook dan pengadaan Chrome Device Management (CDM). Jaksa menilai bahwa pengadaan CDM merugikan negara karena tidak diperlukan dan tidak dibutuhkan dalam program Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek saat itu.

Selain itu, proses pengadaan Chromebook dinilai bermasalah karena tidak melalui proses kajian yang patut. Laptop ini disebut tidak dapat digunakan untuk daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T) karena keterbatasan sinyal internet.

Dugaan Pemerasan dan Kepentingan Pribadi

Nadiem didakwa memperkaya diri sendiri sebesar Rp 809,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook. Jaksa menyatakan bahwa Nadiem menyalahgunakan wewenangnya dengan mengarahkan spesifikasi pengadaan agar Google menjadi satu-satunya penguasa ekosistem pendidikan di Indonesia.

Keuntungan pribadi Nadiem berasal dari investasi Google ke PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB), yang melalui PT Gojek Indonesia. Sumber uang PT AKAB sebagian besar merupakan total investasi Google sebesar 786.999.428 dollar Amerika Serikat. Hal ini terlihat dari kekayaan Nadiem yang tercatat dalam LHKPN pada tahun 2022, yaitu perolehan harta jenis surat berharga sebesar Rp 5.590.317.273.184.

Tuntutan Hukum

Nadiem dan terdakwa lainnya dinilai telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *