Hukum  

Cuitan Terbaru Richard Lee Bocorkan Kondisinya Setelah Jadi Tersangka, Doktif Sindir Status Wajib Lapor

Kondisi Dokter Richard Lee Usai Jadi Tersangka

Dokter Richard Lee, yang kini menjadi tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen, masih aktif di media sosial. Kondisinya terlihat dari unggahan story Instagram pada Jumat (16/1/2026). Dalam unggahannya, Richard menjawab pertanyaan netizen yang bertanya tentang jadwal siaran langsungnya.

“Dok kapan live lagi dok?” tanya seorang netizen.

Richard menjawab bahwa dirinya sedang dalam kondisi kurang sehat dan mengizinkan cuti sementara. Ia juga menyebutkan bahwa Reni Effendi akan melakukan siaran langsung pada 21 Januari pukul 09.00-12.00.

Doktif Mengkritik Penanganan Kasus Richard Lee

Perseteruan antara dokter Richard Lee dan dokter Samira Farahnaz alias Doktif masih berlangsung sengit. Keduanya sama-sama menjadi tersangka setelah saling melaporkan. Doktif menyentil tindakan penyidik Polda Metro Jaya terhadap Richard Lee, yang hanya dikenakan wajib lapor meski sudah jadi tersangka dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun.

“Sebenarnya kalian wartawan tahu enggak sih dia itu wajib lapor datang dua kali seminggu di PMJ minggu ini,” kata Doktif, dikutip dari YouTube Reyben Entertainment, Sabtu (17/1/2026).

Ia menegaskan bahwa Richard Lee saat ini hanya dikenakan wajib lapor dua kali seminggu di Polda Metro Jaya. “Kalian enggak ini sih mata-matanya enggak ada ya,” tambahnya.

Doktif berharap agar Richard Lee segera ditahan sehingga tidak perlu lagi wajib lapor. “Ya, Doktif sih harapkan sampai minggu depan dia langsung ditahan sih. Jadi enggak perlu ada wajib lapor,” ujarnya.

Doktif Menuntut Perlakuan Adil dari Penegak Hukum

Dokter kecantikan Samira Farahnaz atau Doktif menegaskan bahwa dirinya dan dokter Richard Lee kini sama-sama berstatus tersangka. Doktif tersangka atas kasus dugaan pencemaran nama baik sedangkan Richard Lee berkaitan pelanggaran perlindungan konsumen.

“Betul, kami sama-sama tersangka. Doktif dengan Undang-Undang Pencemaran Nama Baik, dan DRL dengan Undang-Undang Kesehatan,” kata Doktif ketika ditemui di kawasan Tendean, Jakarta Selatan, Jumat (16/1/2026).

Doktif kemudian berharap aparat penegak hukum dapat menangani kasus mereka secara adil dan transparan. Ia menilai proses hukum yang berjalan tidak boleh tebang pilih dan harus diterapkan secara setara.

“Jadi seharusnya keadilan itu berlaku sama,” ujar Doktif.

Sejauh ini, Doktif mengaku heran lantaran proses hukum yang menyeret Richard Lee berjalan lambat dan mempertanyakan alasan Richard Lee belum ditahan. “Ancaman hukuman dia itu 12 tahun plus 5 tahun. Kalau tidak ditahan, Doktif menanyakan ada apa dengan hukum di negara ini? Bandingkan dengan kasus lain, ancamannya lebih kecil tapi bisa langsung ditahan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Doktif juga menyinggung status tersangkanya sendiri yang disebut berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik. “Kalau Doktif merasa bersalah, Doktif tidak akan berdiri di sini. Justru Doktif siap membuka semua proses yang diduga dikondisikan, termasuk bagaimana Doktif bisa ditetapkan sebagai tersangka,” tegasnya.

“Yang Doktif lawan ini bukan orang per orang, tapi uang. Uang dari mafia skincare yang selama ini mengambil keuntungan dari masyarakat,” katanya.

Doktif pun meminta aparat penegak hukum, khususnya penyidik di Polda Metro Jaya, untuk bertindak profesional dan tidak terpengaruh oleh tekanan pihak mana pun. “Merah putih. Salah ya salah, benar ya benar. Tidak ada yang kebal hukum,” pungkas Doktif.

Duduk Perkara Doktif Vs Richard Lee

Kasus Richard Lee dan Doktif bermula dari saling kritik dan saling lapor terkait produk kecantikan. Doktif menuding klinik dan produk Richard Lee melakukan klaim berlebihan serta tidak memenuhi syarat perizinan, sementara Richard Lee merasa difitnah dan melaporkan balik Doktif atas pencemaran nama baik.

Akhirnya, keduanya sama-sama ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus berbeda.

Kronologi:

  • Doktif melaporkan Richard Lee ke Polda Metro Jaya pada 2 Desember 2024. Dalam laporannya, Doktif menyebut dugaan pelanggaran perlindungan konsumen, terkait produk dan layanan kecantikan milik Richard Lee. Laporan teregistrasi dengan nomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya.
  • Pada 2025, Richard Lee melaporkan balik Doktif ke Polres Jakarta Selatan atas dugaan pencemaran nama baik, karena Doktif menyebut salah satu kliniknya tidak berizin. Laporan Richard teregistrasi dengan nomor LP/B/779/III/2025/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.
  • 12 Desember 2025: Doktif ditetapkan sebagai tersangka pencemaran nama baik.
  • 15 Desember 2025: Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka pelanggaran perlindungan konsumen.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *