Penjelasan Menkeu Mengenai Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan
Wacana tentang kenaikan iuran BPJS Kesehatan sempat memicu perdebatan di kalangan masyarakat. Terlebih, rencana tersebut diumumkan pada saat kondisi ekonomi masyarakat masih belum stabil. Polemik ini ternyata sampai ke telinga Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa.
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa memberikan jawaban terkait isu kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang sedang menjadi sorotan. Secara tegas, ia menyatakan bahwa tarif iuran BPJS Kesehatan pada tahun 2026 tidak akan mengalami perubahan. Menurutnya, pemerintah tidak akan melakukan penyesuaian tarif iuran sebelum pertumbuhan ekonomi mampu naik dengan cepat, melebihi level sepuluh tahun terakhir yang stagnan di kisaran 5 persen.
Jika pertumbuhan ekonomi mampu mencapai lebih dari 6 persen, maka pemerintah akan mempertimbangkan penyesuaian tarif iuran BPJS Kesehatan. Termasuk jika pertumbuhan ekonomi yang lebih cepat itu terjadi pada tahun 2026. “Dalam pengertian tumbuhnya ada 6 persen lebih dan mereka sudah mulai dapat kerja lebih mudah, baru kita pikir menaikkan beban masyarakat. Kalau sekarang belum. Tahun depan kalau ekonomi tumbuh di atas 6,5 persen gimana?” ujar Purbaya.
Ia juga menekankan bahwa jika pertumbuhan ekonomi tahun depan mampu menembus level di atas 6 persen, masyarakat memiliki kapasitas untuk menanggung besaran iuran BPJS Kesehatan yang mengalami penyesuaian bersama pemerintah.
Besaran Iuran BPJS Kesehatan Saat Ini
Saat ini, besaran iuran BPJS Kesehatan belum mengalami perubahan hingga ada kabar lebih lanjut dari pemerintah. Selama masa transisi, iuran akan berlaku seperti sebelumnya.
Aturan terkait iuran BPJS Kesehatan sebelumnya tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022. Dalam aturan tersebut, dibuat ketentuan tentang pembayaran paling lambat tanggal 10 setiap bulannya, dan tidak ada denda telat membayar mulai 1 Juli 2026. Denda akan dikenakan jika dalam 45 hari sejak status kepesertaan diaktifkan kembali, peserta mendapatkan layanan kesehatan rawat inap.
Berikut penjelasan skema iuran BPJS Kesehatan:
- Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan – iurannya dibayarkan langsung oleh Pemerintah.
- Iuran bagi peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) yang bekerja pada Lembaga Pemerintahan terdiri dari Pegawai Negeri Sipil, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non pegawai negeri sebesar 5% dari Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan: 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% dibayar oleh peserta.
- Iuran peserta PPU yang bekerja di BUMN, BUMD dan Swasta sebesar 5% dari Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan: 4% dibayar oleh Pemberi Kerja dan 1% dibayar oleh Peserta.
- Iuran keluarga tambahan PPU terdiri dari anak keempat dan seterusnya, ayah, ibu dan mertua, besaran iuran sebesar 1% dari dari gaji atau upah per orang per bulan, dibayar oleh pekerja penerima upah.
- Iuran bagi kerabat lain dari PPU seperti saudara kandung/ipar, asisten rumah tangga, dan lainnya, peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) serta iuran peserta bukan pekerja ada perhitungannya sendiri.
Daftar Iuran BPJS Kesehatan 2026 (Tidak Berubah)
Berikut daftar iuran BPJS Kesehatan 2026 yang tetap sama:
- Sebesar Rp 42.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III.
- Khusus untuk kelas III, bulan Juli – Desember 2020, peserta membayar iuran sebesar Rp 25.500. Sisanya sebesar Rp 16.500 akan dibayar oleh pemerintah sebagai bantuan iuran.
- Per 1 Januari 2021, iuran peserta kelas III yaitu sebesar Rp 35.000, sementara pemerintah tetap memberikan bantuan iuran sebesar Rp 7.000.
- Sebesar Rp 100.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II.
- Sebesar Rp 150.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.
Iuran Jaminan Kesehatan bagi Veteran dan Keluarga
Iuran Jaminan Kesehatan bagi Veteran, Perintis Kemerdekaan, dan janda, duda, atau anak yatim piatu dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan, ditetapkan sebesar 5% dari 45% gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 tahun per bulan, dibayar oleh Pemerintah.












