Kasus Kematian Dosen Untag Semarang: Tidak Ada Tersangka Meski AKBP Basuki Ditahan Etik
Kasus kematian dosen Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang, Dwinanda Linchia Levi (35), hingga kini masih memicu pertanyaan besar terkait kepastian hukum. Meski seorang perwira menengah berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) telah ditahan etik dan dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), belum ada penetapan tersangka dalam kasus ini.
Dosen Levi ditemukan tewas di kamar nomor 210 kos-hotel (kostel) Jalan Telaga Bodas Raya Nomor 11 Karangrejo, Gajahmungkur, Kota Semarang, pada Senin (17/11/2025). Saat itu, korban ditemukan dalam kondisi meninggal dunia di kamar bersama AKBP Basuki. Sejak peristiwa tersebut, penyidik masih melakukan analisis terhadap hasil autopsi jasad korban.
Proses Penyelidikan Masih Berlangsung
Menurut Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, hasil autopsi sudah diterima oleh penyidik, namun belum diumumkan ke publik karena masih digunakan dalam proses penyelidikan. Ia menyatakan bahwa analisis akan menjadi dasar untuk rekonstruksi kasus.
“Jadi pada prinsipnya hasil autopsi itu sudah kita terima dan sedang dilakukan analisis bersama,” ujar Artanto. Ia juga memastikan bahwa penerapan pasal pidana akan dilakukan setelah proses penyelidikan rampung. Namun, hingga saat ini, AKBP Basuki belum ditetapkan sebagai tersangka.
Sanksi Etik dan Banding yang Diajukan
Meski belum menjadi tersangka, AKBP Basuki telah dijatuhi sanksi PTDH melalui Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Sanksi tersebut dijatuhkan karena ia menjalin hubungan spesial dengan korban tanpa ikatan pernikahan. Selain itu, ia juga dijatuhkan sanksi administratif berupa penempatan di tempat khusus (Patsus) selama 30 hari.
Artanto menyebut bahwa AKBP Basuki belum menyerahkan berkas memori banding atas putusan PTDH tersebut. Ia mengatakan bahwa proses banding akan diajukan melalui Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jawa Tengah, sebelum kemudian dilanjutkan dengan sidang KKEP di Mabes Polri.
Keluarga Korban Desak Penetapan Tersangka
Keluarga korban masih menantikan kejelasan hukum atas dugaan tindak pidana yang menyebabkan kematian Levi. Kuasa hukum keluarga korban, Zainal Abidin Petir, menyampaikan bahwa hingga saat ini belum ada kejelasan status hukum meski dugaan unsur pidana dinilai telah terpenuhi.
Petir menjelaskan bahwa dugaan pidana berkaitan dengan unsur kelalaian. Dalam sidang kode etik, AKBP Basuki disebut mengakui sempat melihat korban dalam kondisi napas tersengal sekitar tengah malam. Namun, ia memilih untuk beristirahat dan baru mengetahui korban meninggal pada pagi hari.
“Ada semacam kelalaian atau pembiaran sehingga korban meninggal,” ujarnya. Menurut Petir, AKBP Basuki patut dijadikan tersangka. Ia mendesak aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti kasus ini secara transparan dan mempertimbangkan penetapan tersangka sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Bantah Pensiun Dini
Dalam kesempatan yang sama, Artanto membantah kabar bahwa AKBP Basuki mengajukan pensiun dini setelah dijatuhi sanksi etik. “Nihil (tidak mengajukan pensiun dini),” ujarnya. Ia menekankan bahwa AKBP Basuki hanya mengajukan banding terhadap putusan dari Komisi Kode Etik Polri.
Artanto juga menyampaikan bahwa pelanggaran yang dilakukan AKBP Basuki adalah menjalin hubungan dekat dengan seorang wanita hingga memasukkannya ke dalam Kartu Keluarga tanpa sepengetahuan istri sah. Pelanggaran tersebut mencoreng citra institusi Polri dan memicu pemberitaan luas.
Proses Penyidikan Masih Berlangsung
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio, menyatakan bahwa pihaknya belum melakukan penetapan tersangka karena perlu ada prinsip kehati-hatian selama penangan perkara. Ia menekankan bahwa pihaknya perlu mengkombinasikan seluruh barang bukti baik dari dokter forensik, keterangan para saksi, hingga hasil bukti laboratorium forensik.
“Bukti-bukti itu akan kami combine semuanya. Kami analisa baru nanti akan kami tentukan langkah lebih lanjut,” terangnya. Ia juga belum membeberkan penyebab kematian Dosen Levi meskipun sudah mendapatkan dokumen hasil medis dan keterangan lisan dari dokter yang melakukan pemeriksaan.












