Bisnis  

Daftar Pedagang Aset Kripto dan Kustodian Resmi OJK Terkini



JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan daftar putih yang berisi pedagang aset keuangan digital (PAKD) berizin serta calon pedagang aset keuangan digital (CPAKD) terdaftar. Daftar ini menjadi rujukan resmi bagi masyarakat dalam melakukan transaksi aset keuangan digital dan aset kripto. Langkah ini diambil untuk memperkuat perlindungan konsumen sekaligus menjaga integritas kegiatan perdagangan aset digital di Indonesia.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK M. Ismail Riyadi menjelaskan bahwa daftar putih tersebut mencakup nama entitas dan aplikasi atau platform yang telah mendapatkan izin atau penetapan dari OJK. Daftar ini menjadi acuan utama masyarakat untuk memastikan legalitas pihak yang digunakan dalam melakukan transaksi aset keuangan digital.

“Daftar putih ini berisi nama-nama entitas dan aplikasi atau platform yang telah memperoleh izin dan penetapan oleh OJK dan merupakan rujukan resmi bagi masyarakat untuk memastikan legalitas pihak yang digunakan dalam melakukan transaksi aset keuangan digital dan aset kripto,” ujar Ismail dalam keterangan tertulis, Jumat (19/12/2025).

Penerbitan daftar putih ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Dalam Pasal 218 UU tersebut ditegaskan bahwa penyelenggara inovasi teknologi sektor keuangan wajib memenuhi ketentuan perizinan sesuai kewenangan Bank Indonesia atau OJK. Sementara Pasal 304 mengatur sanksi pidana bagi pihak yang melanggar ketentuan perizinan, dengan ancaman penjara paling singkat lima tahun dan denda hingga Rp1 triliun.

Seiring dengan itu, OJK mengimbau masyarakat untuk hanya melakukan transaksi melalui PAKD dan CPAKD yang tercantum dalam daftar putih serta menggunakan aplikasi, sistem, dan kanal resmi sebagaimana terdaftar. OJK juga meminta masyarakat tidak menggunakan platform di luar daftar tersebut karena tidak memiliki izin dan tidak berada dalam pengawasan otoritas.

“Masyarakat perlu memastikan kecocokan nama entitas, aplikasi, dan alamat situs dengan daftar putih yang dipublikasikan OJK serta mewaspadai tautan tidak resmi, domain yang menyerupai, maupun promosi melalui media sosial dan grup percakapan yang tidak jelas asal-usulnya,” kata Ismail.

OJK juga mengingatkan agar masyarakat berhati-hati terhadap kegiatan yang dikemas sebagai edukasi, literasi, seminar, atau komunitas aset kripto, tetapi di dalamnya terdapat ajakan menggunakan platform yang tidak tercantum dalam daftar putih atau mempromosikan produk yang tidak berizin.

Menurut OJK, setiap kegiatan perdagangan aset keuangan digital dan aset kripto wajib memenuhi ketentuan perizinan atau penetapan yang berlaku. Pihak yang tidak tercantum dalam daftar putih tidak dapat dikategorikan sebagai entitas berizin maupun berada dalam pengawasan OJK.

Ke depan, OJK akan terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum serta kementerian dan lembaga terkait untuk menindak pihak-pihak yang menyelenggarakan kegiatan aset keuangan digital dan aset kripto tanpa izin, sesuai ketentuan Pasal 304 UU P2SK.

Dalam memilih produk dan layanan aset keuangan digital, OJK mengingatkan masyarakat untuk selalu memperhatikan prinsip Legal dan Logis (2L). Legal berarti memastikan entitas, produk, dan aplikasinya memiliki izin dari OJK dan tercantum dalam daftar putih. Logis berarti mencermati penawaran keuntungan atau imbal hasil yang dijanjikan.

OJK juga mengajak masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan untuk bersama-sama mendukung pengembangan ekosistem aset keuangan digital dan aset kripto yang sehat dan berintegritas, serta aktif melaporkan indikasi kegiatan ilegal kepada Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) melalui kanal resmi OJK.

Daftar putih PAKD dan CPAKD, menurut OJK, akan diperbarui secara berkala dan diumumkan melalui kanal resmi otoritas.

Daftar Platform Pedagang Aset Keuangan Digital dan Kripto Berizin/Terdaftar

Berikut adalah daftar lengkap platform yang tercantum dalam daftar putih:

  • 1

    Nama Platform: Ajaib

    Badan Usaha: PT Kagum Teknologi Indonesia

    Tanda Berizin / Terdaftar: S-13/D.07/2025 (1 Februari 2025)

    Alamat: Neo Soho @Podomoro City, Jl. Letjen S. Parman Kav. 28 Lt. 31-05, Jakarta Barat

    Website: https://kripto.ajaib.co.id

  • 2

    Nama Platform: ASTAL

    Badan Usaha: PT Aset Instrumen Digital

    Tanda Berizin / Terdaftar: KEP-12/D.07/2025 (26 Agustus 2025)

    Alamat: Mutiara Building Lt. 3 Suite 303, Jl. Mampang Prapatan Raya No.10, Jakarta Selatan

    Website: https://www.astal.co.id

  • 3

    Nama Platform: Bittime

    Badan Usaha: PT Utama Aset Digital Indonesia

    Tanda Berizin / Terdaftar: KEP-11/D.07/2025 (22 Mei 2025)

    Alamat: AIA Central Lt. 41, Jl. Jend. Sudirman Kav. 48A, Jakarta Selatan

    Website: https://www.bittime.com

  • 4

    Nama Platform: Bitwewe

    Badan Usaha: PT Sentra Bitwewe Indonesia

    Tanda Berizin / Terdaftar: S-16/D.07/2025 (1 Februari 2025)

    Alamat: Lippo Tower Lt. 39 Holland Village, Jakarta Pusat

    Website: https://www.bitwewe.co.id

  • 5

    Nama Platform: Bitwyre

    Badan Usaha: PT Teknologi Struktur Berantai

    Tanda Berizin / Terdaftar: S-9/D.07/2025 (1 Februari 2025)

    Alamat: Gedung Cyber I Lt. 3A, Jl. Kuningan Barat Raya No. 8, Jakarta Selatan

    Website: https://www.bitwyre.id

  • 6

    Nama Platform: BTSE Indonesia

    Badan Usaha: PT Aset Kripto Internasional

    Tanda Berizin / Terdaftar: S-20/D.07/2025 (1 Februari 2025)

    Alamat: Equity Tower Lt. 42 Unit G, SCBD, Jakarta Selatan

    Website: https://www.btse.id

  • 7

    Nama Platform: Coinvest

    Badan Usaha: PT Pedagang Aset Kripto

    Tanda Berizin / Terdaftar: KEP-19/D.07/2025 (15 Oktober 2025)

    Alamat: Gedung Graha Kapital 1 Lt.1, Jl. Kemang Raya No.4, Jakarta

    Website: https://www.pedagangkripto.com

  • 8

    Nama Platform: CoinX

    Badan Usaha: PT Kripto Inovasi Nusantara

    Tanda Berizin / Terdaftar: KEP-15/D.07/2025 (12 September 2025)

    Alamat: Menara Tendean Lt. 26, Jakarta Selatan

    Website: https://www.coinx.co.id

  • 9

    Nama Platform: CYRA

    Badan Usaha: PT Cyrameta Exchange Indonesia

    Tanda Berizin / Terdaftar: KEP-13/D.07/2025 (5 September 2025)

    Alamat: Equity Tower Lt. 11 Unit 11G, SCBD, Jakarta Selatan

    Website: https://www.cyra.exchange

  • 10

    Nama Platform: Floq

    Badan Usaha: PT Kripto Maksima Koin

    Tanda Berizin / Terdaftar: S-21/D.07/2025 (1 Februari 2025)

    Alamat: Jl. Kebayoran Baru No. 73B–73C, Jakarta Selatan

    Website: https://floq.co.id

Selain daftar PAKD dan CPAKD, OJK juga mengawasi Bursa AKD (Bursa), Kliring Penjaminan dan Penyelesaian Perdagangan AKD (Kliring), dan Pengelola Tempat Penyimpanan AKD (Kustodian) berizin.

Daftar Lembaga Penunjang Aset Keuangan Digital dan Kripto

  • 1

    Nama PT: PT Bursa Komoditi Nusantara (CFX)

    Kategori Lembaga: Bursa

    Tanda Berizin: S-7/D.07/2025 (1 Februari 2025)

    Alamat: Commodity Square Lt. 8, Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 35–36, Kuningan Timur, Setiabudi, Jakarta Selatan 12950

    Website: https://cfx.co.id

  • 2

    Nama PT: PT Kliring Komoditi Indonesia (KKI)

    Kategori Lembaga: Kliring

    Tanda Berizin: S-6/D.07/2025 (1 Februari 2025)

    Alamat: Commodity Square Lt. 8, Jl. Gatot Subroto Kav. 35–36, Kuningan Timur, Setiabudi, Jakarta Selatan 12950

    Website: https://www.kliringkomoditi.id

  • 3

    Nama PT: PT Kustodian Koin Indonesia (ICC)

    Kategori Lembaga: Kustodian

    Tanda Berizin: S-5/D.07/2025 (1 Februari 2025)

    Alamat: Commodity Square Lt. 8, Jl. Gatot Subroto Kav. 35–36, Kuningan Timur, Setiabudi, Jakarta Selatan 12950

    Website: https://coincustodian.id

  • 4

    Nama PT: PT Tennet Depository Indonesia (Tennet)

    Kategori Lembaga: Kustodian

    Tanda Berizin: S-33/D.07/2025 (1 Juli 2025)

    Alamat: Millennium Centennial Center Lt. 2, Jl. Jend. Sudirman Kav. 25, Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan

    Website: https://depository.id

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *