Bencana Alam di Sumatra: Korban dan Upaya Penanganan
Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat jumlah korban bencana alam di wilayah Sumatra, khususnya Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat, mencapai 303 orang. Lebih dari 130.000 orang terpaksa mengungsi akibat dampak bencana tersebut.
BNPB bekerja sama dengan berbagai pihak untuk mempercepat penanganan korban banjir bandang yang melanda sejumlah wilayah di tiga provinsi tersebut. Dalam pernyataannya di Jakarta, Minggu 30 November 2025, Kepala BNPB Suharyanto menekankan bahwa fokus utama adalah pencarian dan pertolongan korban, pemenuhan kebutuhan dasar pengungsi, pembukaan akses wilayah terisolasi, serta percepatan distribusi logistik baik melalui darat maupun udara.
Hingga hari ketiga setelah penetapan status tanggap darurat bencana di Provinsi Sumatra Utara, BNPB mencatat 166 korban meninggal dunia dan 143 orang masih dinyatakan hilang. Menurut Suharyanto, jumlah korban meninggal bertambah 60 orang dalam satu hari terakhir berkat operasi pencarian dan pertolongan oleh tim gabungan yang dipimpin oleh Basarnas.
Di Provinsi Aceh, setelah dua hari pasca-penetapan status tanggap darurat bencana, tercatat 47 korban meninggal dunia, 51 orang hilang, serta 8 orang luka-luka. Jumlah pengungsi mencapai 48.887 kepala keluarga yang tersebar di berbagai wilayah, dengan sebaran tertinggi di Aceh Utara, Bener Meriah, Aceh Tengah, dan Aceh Singkil.
Sementara itu, dua hari setelah penetapan status tanggap darurat bencana di Provinsi Sumatra Barat, BNPB mencatat 90 korban meninggal dunia, 85 orang hilang, dan 10 orang mengalami luka-luka. Kabupaten Agam menjadi daerah dengan jumlah korban terbanyak. Data sementara menunjukkan sebanyak 11.820 kepala keluarga atau sekitar 77.918 jiwa mengungsi, terutama di Kota Padang dan Kabupaten Pesisir Selatan.
Untuk mempercepat proses evakuasi korban, BNPB bersama unsur gabungan telah mengerahkan alutsista. Selain itu, BNPB juga mengaktifkan dukungan komunikasi darurat menggunakan jaringan satelit Starlink di sejumlah titik, khususnya di wilayah yang terisolasi jaringan.
Status Bencana dan Proses Penetapan
Hingga saat ini, pemerintah pusat belum menetapkan bencana di tiga provinsi tersebut sebagai bencana nasional. Perdebatan mengenai perlu tidaknya penetapan status bencana nasional kembali muncul setelah banjir bandang melanda Aceh, Sumut, dan Sumbar.
Korban yang banyak, kerusakan yang luas, serta viralnya gambar-gambar dramatik membuat sebagian masyarakat menilai bahwa musibah ini seharusnya segera dinaikkan statusnya. Namun, pandangan ini tidak selaras dengan ketentuan hukum dan tata kelola penanganan bencana yang berlaku di Indonesia.
Pakar kebijakan publik Universitas Trisakti Trubus Rahardiansah menjelaskan bahwa dasar utama penetapan status merujuk pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Regulasi ini mengatur bahwa status bencana bersifat berjenjang. Penentuannya bukan berdasarkan jumlah korban atau tingkat kegemparan publik, melainkan kapasitas pemerintah daerah dalam menjalankan fungsi komando penanganan darurat.
“Penetapan status nasional tidak berdasarkan besarnya korban. Penentu utamanya adalah kemampuan pemerintah daerah melaksanakan fungsi komando darurat,” ujarnya.
Setiap bencana selalu ditangani dulu oleh pemerintah kabupaten/kota. Jika daerah menyatakan tidak mampu mengelola kondisi darurat, barulah status dapat ditingkatkan ke tingkat provinsi. Status Bencana Nasional hanya dapat dipertimbangkan apabila gubernur melaporkan ketidakmampuan provinsi dan hasil verifikasi BNPB menunjukkan bahwa fungsi pemerintahan lumpuh atau tidak berjalan.
Direktur Eksekutif Arus Survei Indonesia Ali Rif’an menegaskan bahwa status nasional hanya diputuskan ketika pemerintah daerah benar-benar kehilangan kemampuan dasar. Selama daerah mampu bekerja, pemerintah pusat tidak mengambil alih.
Dalam peristiwa banjir bandang Aceh, Sumut, dan Sumbar, pemerintah daerah tetap menjalankan fungsi komando. Posko-posko evakuasi dibentuk, aparat daerah bergerak, dan koordinasi dengan BNPB berlangsung sejak awal. Karena struktur pemerintahan tidak lumpuh, syarat hukum untuk penetapan status nasional tidak terpenuhi.
Direktur Indonesia Political Review (IPR) Iwan Setiawan menegaskan bahwa penetapan status tidak boleh mengikuti tekanan percakapan publik di media sosial. “Keputusan negara harus berdasarkan parameter objektif tentang kemampuan daerah. Status nasional bukan simbol empati, tetapi perangkat hukum dengan konsekuensi komando dan anggaran,” ujarnya.
Iwan mengingatkan bahwa intervensi pusat tanpa dasar kuat dapat mencederai prinsip otonomi daerah. Lagi pula, pemerintah pusat dapat memberikan dukungan penuh tanpa menunggu penetapan status nasional. “Respons negara tidak bergantung pada label status. Yang penting adalah kapasitas daerah dan koordinasi lapangan,” katanya.












