Hukum  

Akhir Drama Lift Kaca di Nusa Penida, Perusahaan Diwajibkan Bongkar Karena 10 Pelanggaran

Pembangunan Lift Kaca di Pantai Klingking, Nusa Penida Dihentikan

Pembangunan lift kaca di Pantai Klingking, Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, Bali sempat menjadi perbincangan hangat di kalangan netizen. Mereka khawatir proyek ini akan mengganggu kondisi alam yang ada di sekitar lokasi tersebut. Respons dari pemerintah Provinsi Bali terhadap penolakan masyarakat ini cukup tegas.

Gubernur Bali I Wayan Koster memerintahkan pembongkaran proyek lift kaca tersebut. Keputusan ini disampaikan oleh Gubernur dalam konferensi pers yang digelar di Denpasar pada Minggu (23/11/2025). I Wayan Koster menegaskan bahwa keputusan ini berdasarkan prinsip bahwa penyelenggaraan usaha dan investasi di Bali harus sesuai dengan legalitas yang berlaku.

“Upaya ini merupakan penegasan agar ke depan tidak terjadi kembali berbagai bentuk pelanggaran oleh para pemangku kepentingan,” ujarnya. Menurutnya, investasi di Bali seharusnya didasarkan pada niat baik, cinta terhadap Bali, menjaga kelestarian alam, manusia, dan kebudayaan Bali. Bukan untuk eksploitasi yang merusak ekosistem.

Dalam konferensi pers itu, I Wayan Koster juga menyebutkan nilai investasi proyek yang mencapai Rp200 miliar. Dari jumlah tersebut, Rp60 miliar dialokasikan untuk proyek lift kaca, sementara sisanya digunakan untuk pembangunan vila di sekitarnya. Namun, ditemukan beberapa pelanggaran oleh tim Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) DPRD Provinsi Bali.

Menurut Gubernur, terdapat 10 pelanggaran yang dilakukan oleh PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group, selaku penyelenggara proyek. Berikut adalah daftar pelanggaran yang ditemukan:

  1. Proyek ini melanggar tata ruang yang diatur dalam Perda Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Perda Provinsi Bali Nomor 16 Tahun 2009 Tentang RTRWP Bali 2009-2029. Terkait tata ruang, ada lima bentuk pelanggaran.
  2. Pembangunan Lift Kaca dengan luas 846 m2 dan tinggi ±180 m beserta bangunan pendukung kepariwisataan berada pada kawasan sempadan jurang, tidak memiliki Rekomendasi Gubernur Bali sebagaimana syarat yang ditentukan.
  3. Pondasi (bore pile) bangunan jembatan dan lift kaca berada di wilayah pantai dan pesisir, tidak mendapat Rekomendasi Gubernur Bali dan tidak mendapat Izin Pemanfaatan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) dari Kementerian Kelautan dan Perikanan.
  4. Tidak ada validasi terhadap KKPR bagi PMA yang terbit otomatis melalui OSS, sebelum berlakunya PP Nomor 28 Tahun 2025.
  5. Sebagian besar bangunan lift kaca berada di wilayah perairan pesisir yang tidak memiliki perizinan dasar Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) dari Kementerian Kelautan dan Perikanan.
  6. Tidak memiliki izin lingkungan untuk kegiatan PMA yang merupakan kewenangan Pemerintah Pusat. Penyelenggara proyek hanya memiliki Rekomendasi UKL-UPL yang diterbitkan oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Kabupaten Klungkung.
  7. Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) tidak sesuai dengan peruntukan rencana tata ruang dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) hanya untuk bangunan Loket Tiket (Entrance dan Ticketing) dengan luas 563,91 m2, tidak mencakup bangunan Jembatan Layang Penghubung dengan panjang 42 m dan Lift Kaca dengan luas 846 m2 dan tinggi ±180 m.
  8. Pelanggaran Tata Ruang Laut, yang diatur dengan UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dijabarkan dalam Keputusan Gubernur Bali No. 1828 Tahun 2017 tentang Rencana Pengelolaan dan Zonasi Kawasan Konservasi Perairan Nusa Penida di Provinsi Bali. Bentuk pelanggarannya yakni, bangunan pondasi beton (bore pile) yang terbangun berada di Kawasan Konservasi Perairan, pada zona perikanan berkelanjutan, subzona perikanan tradisional.
  9. Pelanggaran pariwisata berbasis budaya, yang diatur dengan Perda Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Standar Penyelenggaraan Kepariwisataan Budaya Bali. Bentuk pelanggarannya yaitu, merubah keorisinilan Daerah Tujuan Wisata (DTW).
  10. Pembangunan lift kaca di Pantai Kelingking, Desa Bunga Mekar, Nusa Penida, Kabupaten Klungkung rupanya belum mengantongi izin dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali.

Seluruh pelanggaran ini membuat perusahaan penyelenggara harus membongkar proyek secara mandiri dengan tenggat waktu 6 bulan ke depan. Selain itu, perusahaan juga diminta untuk memulihkan fungsi ruang setelah pembongkaran selama 3 bulan. Jika tidak dilakukan dalam waktu yang telah ditentukan, Pemprov Bali bersama Pemkab Klungkung akan melakukan pembongkaran sesuai peraturan perundang-undangan.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *