Perjalanan Reforma Agraria Asahduren: Sertifikat Tanah Ulayat Tingkatkan Akses Ekonomi Masyarakat

Keberhasilan Sertipikasi Tanah Ulayat di Desa Asahduren, Jembrana

Di Desa Adat Asahduren, Kabupaten Jembrana, Bali, lahir sebuah kisah keberhasilan yang menunjukkan bagaimana sertipikasi tanah ulayat bisa menjadi jalan menuju kesejahteraan masyarakat adat. Dengan diperolehnya sertipikat Hak Pengelolaan (HPL), masyarakat desa ini kini memiliki legalitas hukum yang memberikan pengakuan terhadap tanah mereka. Hal ini juga membuka peluang kerja bagi para petani dan meningkatkan ekonomi masyarakat melalui kolaborasi dengan pihak ketiga.

Ketua Adat (Bendesa) Desa Asahduren, I Kadek Suentra, menjelaskan bahwa sertipikat yang diperoleh dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) menjadi fondasi penting dalam pemberdayaan tanah. “Dengan sertipikat ini, kami bisa menjalin kerja sama dengan PT NSA (Nusantara Segar Abadi). Jika tanah adat kami tidak bersertipikat, tentu sulit untuk melakukan hal ini,” ujarnya saat ditemui di Desa Asahduren, Jembrana, Bali.

Sebelumnya, mayoritas masyarakat Asahduren bergantung pada pertanian cengkeh. Namun, hasilnya kurang optimal karena tanaman sudah tua dan harga cengkeh yang menurun. “Sekarang kami beralih ke varietas pisang. Ini adalah jalan keluar yang baik bagi kami,” tambah I Kadek Suentra.

Perjuangan untuk mendapatkan sertipikat dimulai sejak pertengahan 2024, ketika Desa Asahduren berkoordinasi dengan BPN Jembrana. Kementerian ATR/BPN kemudian datang langsung ke desa untuk memastikan tidak ada konflik dan melakukan pengukuran tanah. Akhirnya, sertipikat tanah ulayat diterima dalam konferensi tanah ulayat di Bandung pada September 2024.

Titik balik peningkatan kualitas hidup masyarakat adat di Desa Asahduren dimulai dari keberlanjutan sertipikasi tanah oleh ATR/BPN. Penataan aset dilanjutkan dengan penataan akses. BPN terus memantau kondisi tanah dan penggunaannya untuk masyarakat. “Kami meminta BPN untuk membantu pemberdayaan tanah kami,” ujar I Kadek Suentra.

Respons cepat dari Direktorat Jenderal Penataan Agraria (Ditjen Pentag) hadir dalam bentuk kerja sama antara Bendesa Asahduren dan PT NSA. Windra Pahlevi, Kasubdit Pengembangan dan Diseminasi Model Akses Reforma Agraria, menjelaskan bahwa PT NSA berada dekat dengan lokasi tanah ulayat. “Pada November 2024, kami dan PT NSA mencoba ke lapangan untuk memastikan kondisi fisik lahannya,” ujarnya.

Kerja sama antara Bendesa dan PT NSA diatur secara jelas, termasuk model bisnis, penanaman, bibit, pemeliharaan, pendampingan, dan pemasaran. “Kita pastikan kerja sama itu ada payung hukum yang jelas,” terang Windra Pahlevi. Dari kesepakatan ini, kedua belah pihak membuat nota kesepahaman untuk pengelolaan tanah seluas 9.800 m² untuk penanaman pisang cavendish.

Program Reforma Agraria, mulai dari sertipikasi tanah ulayat hingga pemberdayaan melalui penataan akses, merupakan upaya Kementerian ATR/BPN untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Adat Desa Asahduren. Kini, masyarakat dapat hidup dengan pendapatan lebih stabil melalui pertanian varietas pisang cavendish yang cocok ditanam di wilayah perbukitan khas Asahduren.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *