Posko Pengaduan THR/BHR Dibuka di Kota Makassar
Pemerintah Kota Makassar kembali membuka posko pengaduan terkait Tunjangan Hari Raya (THR) dan Bantuan Hari Raya (BHR) bagi para pekerja yang mengalami kendala dalam penerimaan THR dari perusahaan. Posko ini bertujuan untuk menangani keluhan atau masalah yang muncul terkait pembayaran THR dan BHR menjelang hari raya Idulfitri.
Posko pengaduan ini berada di Kantor Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Makassar, Jalan AP Pettarani No.72. Waktu operasional posko adalah Senin hingga Kamis, mulai pukul 08.00 hingga 15.00 Wita, sedangkan pada hari Jumat dibuka hingga pukul 15.30 Wita.
Plt Kepala Disnaker Kota Makassar, Zainal Ibrahim, menjelaskan bahwa posko ini dibuka sebagai bentuk pengawasan pemerintah terhadap kepatuhan perusahaan dalam memenuhi kewajiban membayar THR dan BHR kepada para pekerja. Pekerja yang merasa haknya tidak dipenuhi dapat melapor atau berkonsultasi langsung ke posko tersebut agar segera ditindaklanjuti oleh Disnaker.
Hak Pekerja Terkait THR dan BHR
THR merupakan kewajiban perusahaan kepada pekerja atau buruh sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan. THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran. Selain itu, perusahaan diimbau untuk membayarkan THR lebih awal dari batas waktu tersebut, serta wajib membayar secara penuh dan tidak boleh dicicil.
THR keagamaan diberikan kepada pekerja atau buruh yang telah memiliki masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus. Hak tersebut berlaku bagi pekerja dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Status tetap atau kontrak, perusahaan wajib memberikan THR keagamaan kepada karyawannya.
Selain itu, Kementerian Ketenagakerjaan RI juga telah menerbitkan Surat Edaran Nomor M/4/HK.04.00/III/2026 tentang pemberian Bonus Hari Raya (BHR) Keagamaan Tahun 2026. Dalam surat edaran tersebut ditegaskan bahwa pengemudi dan kurir pada layanan angkutan berbasis aplikasi juga berhak menerima BHR. Perusahaan aplikasi diwajibkan memberikan bonus tersebut sebagai bentuk kepedulian kepada mitra pengemudi dan kurir dalam menyambut hari raya.
Besaran THR di Sulsel
Besaran THR sebenarnya tidak berbeda antara Sulsel dan daerah lain, karena diatur secara nasional oleh pemerintah melalui aturan ketenagakerjaan. Berikut penjelasan besaran THR:
-
Pekerja Swasta
Pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih berhak menerima 1 bulan gaji penuh.
Jika masa kerja kurang dari 12 bulan, THR dihitung proporsional:
masa kerja ÷ 12 × 1 bulan gaji.
Contoh:
Gaji Rp4 juta → THR Rp4 juta (jika kerja ≥1 tahun).
Baru kerja 6 bulan → 6/12 × Rp4 juta = Rp2 juta. -
ASN (PNS, PPPK, TNI, Polri)
THR yang diterima terdiri dari: gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan.
Besarnya berbeda-beda tergantung golongan dan jabatan. -
Batas Waktu Pembayaran
THR wajib dibayar paling lambat 7 hari sebelum Lebaran.
Tidak boleh dicicil dan harus dibayar penuh.
Layanan Konsultasi dan Perlindungan Hak Pekerja
Disnaker Makassar juga menyediakan layanan konsultasi bagi pekerja yang ingin mengetahui hak-hak mereka terkait THR. Zainal Ibrahim menegaskan bahwa kehadiran posko pengaduan ini menjadi bentuk pengawasan pemerintah terhadap kepatuhan perusahaan dalam memenuhi kewajiban pembayaran THR bagi pekerja menjelang hari raya.
Selain itu, identitas pelapor akan dijaga kerahasiaannya untuk melindungi pekerja atau buruh yang melaporkan perusahaan. Pekerja yang merasa haknya tidak dipenuhi diimbau segera melapor atau berkonsultasi langsung ke posko tersebut agar dapat segera ditindaklanjuti.












