Hukum  

Pengawasan daging non-halal harus adil

Penertiban Penjual Daging Non-Halal di Kota Medan: Keadilan, Toleransi, dan Harmoni Masyarakat



Kebijakan penertiban penjual daging non-halal (daging babi) di Kota Medan telah menjadi topik perbincangan yang menarik perhatian publik. Sejumlah pihak mengingatkan agar langkah yang diambil oleh pemerintah tetap memprioritaskan prinsip keadilan, toleransi, serta menghindari pendekatan yang berpotensi menimbulkan gesekan sosial di tengah masyarakat yang majemuk.

Peran DPRD Sumatera Utara dalam Menjaga Keadilan

Anggota DPRD Sumatera Utara, Viktor Silaen, menegaskan pentingnya menjaga keadilan dalam penerapan Surat Edaran Wali Kota Medan Nomor 500.7.1/1540 tentang penataan lokasi serta pengelolaan limbah penjualan daging non-halal di wilayah Kota Medan.

Menurut Viktor, upaya menjaga ketertiban umum dan kebersihan lingkungan memang patut diapresiasi. Terlebih, dalam beberapa waktu terakhir muncul laporan masyarakat terkait pedagang kaki lima (PKL) daging non-halal yang menggunakan bahu jalan dan membuang limbah langsung ke saluran drainase, sehingga mengganggu estetika kota dan memicu keluhan warga.

Namun demikian, ia mengingatkan agar kebijakan tersebut diterapkan secara adil dan menyeluruh kepada seluruh pedagang yang melanggar aturan, tanpa membedakan jenis dagangan.

“Kalau memang tujuannya menertibkan dan menjaga kebersihan, maka semua pedagang yang menggunakan trotoar, badan jalan, atau fasilitas umum harus ditertibkan. Jangan hanya pedagang non-halal saja. Penegakan aturan tidak boleh tebang pilih,” tegasnya.

Viktor juga menilai bahwa ketertiban kota merupakan tanggung jawab bersama yang harus ditegakkan berdasarkan asas kesetaraan di hadapan hukum. Ia khawatir jika kebijakan tersebut tidak dijalankan secara proporsional, akan muncul persepsi perlakuan berbeda terhadap kelompok tertentu.

“Medan ini kota multikultural. Pemerintah harus memastikan setiap kebijakan berlandaskan prinsip keadilan dan tidak menimbulkan kesan diskriminatif di tengah masyarakat,” ujarnya.

Pentingnya Pendekatan Profesional dan Sosialisasi

Viktor juga meminta aparat kecamatan dan kelurahan menjalankan pengawasan secara profesional dan proporsional. Menurutnya, pengaturan zonasi dan pengelolaan limbah adalah langkah positif demi menciptakan sanitasi lingkungan yang sehat, namun implementasinya harus dibarengi pendekatan persuasif dan sosialisasi yang matang.

“Penataan itu perlu, tetapi lakukan dengan cara yang bijak, komunikatif, dan humanis agar tidak menimbulkan resistensi,” tambahnya.

Keberatan dari Tokoh Pemuda Muslim

Di sisi lain, mencuatnya rencana aksi sweeping oleh sejumlah organisasi masyarakat (ormas) Islam terhadap lapak penjualan daging babi turut menjadi perhatian. Tokoh Pemuda Muslim Sumatera Utara, Alwi Hasbi Silalahi, mengimbau agar langkah tersebut tidak dilakukan.

Hasbi menilai sweeping maupun penutupan paksa lapak justru berpotensi menimbulkan gesekan sosial dan mencederai semangat toleransi yang selama ini terjaga di Kota Medan.

“Sweeping atau penutupan paksa tidak perlu dilakukan. Itu bisa menimbulkan kesan diskriminatif dan berpotensi memicu konflik horizontal,” ujarnya.

Menurutnya, penataan usaha perdagangan merupakan kewenangan pemerintah daerah yang harus dilakukan sesuai regulasi, bukan melalui tekanan massa. Ia mengingatkan agar persoalan tersebut tidak dibingkai dalam narasi yang dapat memunculkan stigma terhadap umat Islam.

“Kita harus menjaga wajah Islam sebagai agama yang rahmatan lil alamin. Jika sampai terjadi tindakan anarkis atau intimidatif, itu justru akan menciptakan pandangan buruk terhadap umat Islam sendiri,” tegasnya.

Memasuki Bulan Ramadan: Harapan untuk Kondusivitas Kota

Memasuki bulan suci Ramadan, Hasbi mengajak seluruh elemen umat Islam untuk lebih mengedepankan sikap bijak, menahan diri, serta menjaga kondusivitas kota.

“Ramadan adalah momentum memperbaiki diri dan memperkuat ukhuwah, bukan memperkeruh suasana. Jika ada persoalan terkait lokasi atau tata kelola penjualan, sebaiknya ditempuh melalui mediasi,” katanya.

Ia pun mendorong Pemko Medan segera memfasilitasi dialog terbuka antara pemerintah, pelaku usaha, dan perwakilan masyarakat agar aspirasi semua pihak dapat didengar tanpa menimbulkan konflik.

“Langkah terbaik adalah duduk bersama. Mediasi jauh lebih konstruktif dibanding aksi lapangan yang berpotensi memicu keributan,” ujarnya.

Kesepakatan Bersama untuk Harmoni Kota Medan

Baik Viktor maupun Hasbi sepakat bahwa ketertiban, kebersihan, dan penghormatan terhadap nilai-nilai religius masyarakat harus dijaga. Namun, penegakan aturan harus tetap menjunjung asas keadilan, kesetaraan, dan toleransi demi menjaga harmoni Kota Medan sebagai kota yang majemuk dan inklusif.

Dengan pendekatan dialogis dan penegakan aturan yang konsisten, diharapkan polemik penertiban penjual daging non-halal ini dapat diselesaikan tanpa menimbulkan perpecahan di tengah masyarakat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *