Polemik Warisan Lina Jubaedah yang Masih Berjalan
Polemik terkait harta warisan mendiang Lina Jubaedah masih menjadi perbincangan hangat di kalangan keluarga dan masyarakat. Beberapa pihak, termasuk Sule, menyampaikan pendapatnya mengenai aset-aset yang disebut-sebut masih berada di tangan Teddy Pardiyana.
Teddy Pardiyana, yang selama ini gigih memperjuangkan hak waris putrinya, Bintang Pardiyana, tidak tinggal diam. Ia menegaskan bahwa jika ada dugaan kuat, seharusnya dibawa ke proses hukum yang berlaku. Hal ini dilakukan untuk memastikan keadilan bagi keluarganya.
Permohonan penetapan ahli waris yang diajukan oleh Teddy melalui kuasa hukumnya, Wati Trisnawati, telah didaftarkan sejak 1 Desember 2025. Dalam berkas perkara, keluarga besar Sule tercatat sebagai pihak termohon. Proses ini secara otomatis membuka kembali isu pembagian harta peninggalan Lina Jubaedah yang hingga kini belum menemukan titik akhir.
Dalam upaya memperjelas situasi, Sule angkat bicara dan membongkar surat perjanjian yang dibuat bersama Lina sebelum perceraian mereka resmi diputus. Surat perjanjian ini mencatat kehendak Lina terkait harta yang diperoleh selama pernikahan mereka. Menurut Sule, harta bawaan itu diperuntukkan untuk anak-anaknya.
“Sebelum perkara perceraian diputus, Lina menyampaikan kepada saya (pengacaranya) bahwa harta bawaan yang diperoleh dari pernikahan dengan Sutisna (Sule) semuanya diperuntukkan untuk anak-anaknya,” ujar Sule.
Ia juga menjelaskan detail aset-aset yang sudah disepakati dalam surat perjanjian tersebut. Termasuk sebidang tanah, ruko, uang Iky yang ada di rekening atas nama almarhumah sejumlah Rp5 miliar, serta rumah villa di Bandung Indah dan rumah kosan di Bojongsoang.

Sule menyoroti kejanggalan terkait dokumen aset yang hingga kini tak berada di tangan pihak keluarga. Ia menegaskan bahwa sebagian harta yang dipersoalkan bukanlah milik almarhumah sepenuhnya, melainkan ada hak Rizky Febian di dalamnya.
“Yang menjadi pertanyaan adalah dari surat perjanjian yang sudah disepakati, aset itu ada di salah satu bank. Akhirnya diserahkan lah kepada Putri. Tapi menurut informasi, ada dua kunci, tapi semua aset yang di sini itu ada beberapa yang enggak ada,” jelas Sule.
Selain itu, Sule menyebutkan adanya surat rumah, surat ruko, dan surat kosan yang menunjukkan kepemilikan aset tersebut. Namun, ia menemukan ketidakjelasan terkait kepemilikan aset tersebut.
Gugatan Kontensius Teddy Pardiyana
Kuasa hukum Teddy, Wati Trisnawati, sempat menegaskan bahwa perkara ini bukanlah gugatan pembagian harta warisan. “Sebetulnya ini bukan gugatan, jadi permohonannya adalah permohonan ahli waris kontensius. Karena ini konteksnya yang kami mohonkan itu tidak ada objek hartanya, jadi lebih ke penetapan ahli warisnya.”
Menurut Wati, hingga kini perkara tersebut telah memasuki empat kali agenda persidangan. Sidang lanjutan dijadwalkan digelar pada 27 Januari 2026 dengan agenda pemanggilan Sule sebagai wali dari anak bungsunya dengan Lina.
Wati menyebut, majelis hakim berpeluang mempercepat putusan apabila para termohon tidak hadir dalam persidangan. “Jika para termohon tidak hadir sama sekali, ini bisa secepatnya diputus. Namun jika hadir, tentu ada proses mediasi, jawaban, pembuktian, sampai kesimpulan,” ujarnya.
Ia kembali menegaskan bahwa kliennya sama sekali tidak menuntut pembagian harta peninggalan Lina. Fokus utama Teddy adalah kepastian status hukum sang anak.
“Kalau keinginan dari Pak Teddy sendiri yang pertama bahwa anaknya, Bintang, itu sah ya atau mempunyai legalitas menjadi ahli waris dari almarhumah. Yang kedua, ini kan memang dari almarhumah meninggal dunia kan hampir enam tahun ya, belum dibuat seperti waris atau apa pun. Jadi lebih ke legalitas saja. Target Pak Teddy seperti itu,” tutur Wati.












