Hukum  

Harapan atau Kekhawatiran? Seminar Reformasi KUHAP di Universitas Bali Internasional

Seminar KUHAP: Harapan atau Kekhawatiran di Tengah Perubahan

Program Studi Hukum Fakultas Bisnis, Sosial, dan Teknologi Humaniora (FBSTH) Universitas Bali Internasional kembali menunjukkan komitmennya dalam memperkuat budaya akademik kritis melalui penyelenggaraan seminar bertema “KUHAP di antara Harapan Baru atau Kekhawatiran Baru: Perspektif Hukum dan Masyarakat”, yang diselenggarakan pada Selasa, 2 Desember 2025. Acara ini menjadi wadah penting untuk membahas arah reformasi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang saat ini sedang ramai diperbincangkan di Indonesia.

Para peserta, mulai dari mahasiswa, akademisi hingga masyarakat umum, diajak untuk melihat secara komprehensif potensi perubahan KUHAP dan dampaknya terhadap penegakan hukum di masa depan. Seminar ini tidak hanya menjadi ajang diskusi akademis, tetapi juga menjadi wadah untuk membangun kesadaran bersama tentang pentingnya pemahaman terhadap regulasi hukum yang berdampak langsung pada kehidupan masyarakat.

Acara ini dibuka oleh Wakil Rektor I Universitas Bali Internasional yang menegaskan bahwa pemahaman terhadap KUHAP sangat penting di era sekarang. Menurutnya, KUHAP adalah instrumen dasar dalam proses hukum pidana. Karena itu, civitas akademika tidak boleh hanya menjadi penonton, tetapi turut aktif dalam memberikan masukan terhadap setiap perkembangan regulasi. Ia juga mengingatkan bahwa literasi hukum harus terus dikuatkan agar masyarakat mampu bersikap kritis dalam menghadapi perubahan yang menyangkut hak-hak mereka.

Pembicara dengan Latar Belakang Beragam

Kegiatan ini menghadirkan dua pembicara dengan latar belakang yang berbeda. Pertama adalah I Gede Pasek Suardika, SH., MH. (GPS), seorang praktisi hukum, politisi, sekaligus Ketua Majelis Agung Partai Kebangkitan Nusantara. GPS dikenal aktif memberikan pandangan kritis terhadap reformasi regulasi nasional. Kedua pembicara adalah I Putu Harry Suandana Putra, SH., MH., dosen Program Studi Hukum UBINUS yang juga dipercaya sebagai Tim Ahli DPRD Kabupaten Tabanan periode 2025–2029.

Seminar dipandu oleh Ni Putu Yuliana Kemalasari, SH., MH., dosen UBINUS yang memainkan peran penting menjaga jalannya diskusi tetap terarah dan interaktif. Dalam pemaparannya, kedua narasumber menyampaikan berbagai catatan kritis terkait wacana revisi KUHAP.

Isu-isu Kritis yang Muncul

Beberapa isu yang muncul di antaranya adalah pergeseran kewenangan penyidik yang dinilai dapat memengaruhi keseimbangan antar lembaga hukum. Potensi tumpang tindih dengan regulasi lain yang dapat membuat penegakan hukum semakin rumit. Pun, soal kekhawatiran publik terhadap kemungkinan munculnya pasal-pasal yang justru melemahkan perlindungan hak asasi manusia.

Meski demikian, reformasi KUHAP juga dianggap membuka peluang penting bagi pembaruan sistem peradilan. Penguatan akuntabilitas penyidik serta peningkatan kepastian hukum disebut menjadi harapan yang besar bagi banyak pihak. Seperti apa yang dipaparkan oleh Harry Suandana. Ia menggarisbawahi bahwa revisi KUHAP akan berdampak langsung pada penegakan hukum di daerah. Menurutnya, banyak wilayah yang masih menghadapi persoalan sumber daya manusia dan sarana yang belum memadai.

Pun menekankan pentingnya revisi yang memperjelas batas-batas kewenangan antar aparat penegak hukum. Selama ini, tumpang tindih kewenangan sering menyebabkan kebingungan di lapangan. Harry juga menyoroti ketidakselarasan antara perlindungan tersangka dan korban. Fokus publik yang cenderung berat pada hak tersangka kerap membuat hak-hak korban terpinggirkan.

Ia berpendapat bahwa revisi KUHAP harus menemukan titik seimbang yang adil bagi kedua pihak. Dalam konteks kejahatan berbasis teknologi, ia juga menekankan urgensi kejelasan regulasi mengenai bukti elektronik dan penggunaan perangkat digital dalam proses penyidikan.

Pandangan GPS tentang Transisi Hukum

Sementara itu, GPS mengingatkan peserta untuk melihat realitas bahwa hukum di Indonesia tengah berada pada fase transisi menuju sistem yang lebih modern. Namun, perubahan ini tidak lepas dari tantangan besar. Ia menyoroti lemahnya respons KUHAP terhadap perkembangan teknologi, potensi perluasan kewenangan aparat, hingga risiko kriminalisasi berlebihan.

Menurut GPS, efisiensi penegakan hukum memang penting, tetapi kewenangan aparat harus tetap dijaga ketat. Ia juga menekankan pentingnya harmonisasi regulasi. Banyak aturan hukum saat ini tumpang tindih atau bahkan sudah tidak relevan lagi, sehingga revisi KUHAP menjadi momentum strategis untuk memperbaiki kepastian hukum tanpa mengorbankan demokrasi dan HAM.

Setelah pemaparan dua narasumber, seminar pun dilanjutkan dengan sesi tanya jawab.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *