Dua Obyek Diduga Cagar Budaya di Jembrana Masuk Proses Penetapan
Jembrana, Bali, kini sedang menjalani proses penjajakan terkait dua obyek yang diduga akan menjadi Cagar Budaya (CB). Proses ini masih berlangsung sebelum nantinya ditetapkan sebagai CB resmi. Dengan tambahan dua CB tersebut, jumlah CB di Jembrana pada tahun 2026 akan mencapai delapan.
Selain itu, di tahun depan, pihak terkait juga akan mengusulkan tiga Obyek Diduga Cagar Budaya (ODCB) yang saat ini sedang dalam tahap inventarisasi. Sementara itu, Jembrana juga tengah mengusulkan lima obyek untuk ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTB).
Menurut data yang diperoleh, dua obyek yang bakal ditetapkan sebagai CB tahun ini adalah Candi Bakungan dan Arca Lelateng. Kedua obyek ini dinilai memenuhi persyaratan, salah satunya karena usianya sudah mencapai 50 tahun atau lebih.
Kabid Adat, Tradisi, dan Warisan Budaya dari Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Jembrana, I Gede Suartana, menjelaskan bahwa proses penjajakan CB dimulai dari inventarisasi obyek, lalu diusulkan jika sesuai dengan syarat yang ada. Setelah itu, obyek akan dinilai dan akhirnya ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Bupati Jembrana.
Hingga saat ini, tercatat enam CB yang telah ditetapkan oleh Kabupaten Jembrana. Sebagian besar dari mereka adalah benda-benda dan situs yang terdapat di Museum Manusia Prasejarah di Gilimanuk. Contohnya adalah Situs Manusia Prasejarah Gilimanuk, Sarkofagus, Kerangka Manusia, Tempayan hingga Priuk kecil hias terajala.
Jika dua usulan CB ini ditetapkan, maka jumlah CB di Jembrana akan meningkat menjadi delapan pada tahun 2026. Suartana berharap proses ini dapat berjalan lancar dan ditetapkan melalui SK Bupati.
Lima Potensi WBTB Diusulkan di Tahun Ini
Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Jembrana juga mengusulkan lima potensi Gumi Makepung sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) pada tahun ini. Jumlah ini bertambah dua dari sebelumnya, mengingat adanya perubahan ketentuan dari pemerintah pusat.
Sebelumnya, hingga tahun 2025, Jembrana telah memiliki 10 karya budaya yang ditetapkan sebagai WBTB oleh Kementrian Kebudayaan. Lima usulan WBTB yang diajukan antara lain: Arja Sewagati, Angklung Reyong, Jaje Bendu, Arisan Dedara (Merpati), serta Bahasa Melayu Loloan. Salah satu yang menarik adalah Bahasa Melayu Loloan.
Bahasa ini mulai digunakan sejak para pendatang menetap di wilayah tersebut, yaitu sekitar awal abad ke-18. Bahasa Melayu Loloan merupakan bahasa minoritas yang unik di Jembrana, Bali, yang bertahan sebagai lambang identitas dan solidaritas komunitas muslim multilingual.
Kekhasan Bahasa Melayu Loloan terletak pada pengaruh Bahasa Bali dan Arab, yang terlihat jelas pada logat (bunyi “e” di akhir kata) dan kosakata. Bahasa ini menjadi alat komunikasi utama dalam kehidupan sehari-hari, terutama dalam perdagangan dan kegiatan keagamaan dari dulu hingga sekarang.
Pada awalnya, Bahasa Melayu Loloan lebih dikenal oleh penduduk setempat dengan sebutan “Omong Kampung” sesuai dengan nama tempat tinggalnya. Selanjutnya, bahasa ini menjadi simbol identitas masyarakat Loloan dan digunakan sebagai alat komunikasi sehari-hari di lingkungannya yang kemudian mengalami perkembangan hingga saat ini.












