Putusan Bebas Terdakwa Pembunuhan di Tanah Grogot
Tim Advokasi Misran Toni, terdakwa kasus pembunuhan di Dusun Muara Kate, masih memikirkan langkah selanjutnya setelah kliennya di vonis bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Tanah Grogot. Putusan ini diumumkan pada Kamis (16/4/2026), yang menandai akhir dari proses hukum yang telah berlangsung selama beberapa bulan.
Terdakwa sebelumnya telah menjalani masa tahanan selama 9 bulan dan mengikuti beberapa kali persidangan. Kasus ini awalnya muncul setelah Polda Kaltim mengumumkan tersangka kasus pembunuhan berencana di Dusun Muara Kate, Kabupaten Paser, pada 22 Juli 2025. Penasehat Hukum (PH) Terdakwa, Fathul Huda Wiyashadi, menyampaikan bahwa Majelis Hakim telah memutuskan bahwa Misran Toni tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan.
Dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Misran Toni adalah pasal pembunuhan berencana 338 dan 340 KUHP serta pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan. Namun, dalam fakta persidangan, JPU gagal membuktikan dugaan tersebut. Fathul menjelaskan bahwa tidak ditemukan kesesuaian keterangan saksi yang dihadirkan oleh JPU. Selain itu, alat bukti lain juga tidak sesuai dengan keterangan yang diberikan.
Persidangan yang Tidak Menemukan Bukti Kuat
Dalam fakta persidangan, Fathul menyatakan bahwa tidak ditemukan cara terdakwa melakukan tindakan pembunuhan sebagaimana yang dituduhkan. Alat yang digunakan dan dijadikan sebagai bukti juga tidak dapat dihadirkan dalam persidangan. Sampai saat ini, alat seperti badik atau mandau yang dituduhkan digunakan oleh pelaku tidak dapat dibuktikan keberadaannya. Hal ini membuat dakwaan menjadi kabur.
Menurut Fathul, pihaknya menduga bahwa kasus ini merupakan rekayasa. Putusan bebas dari majelis hakim menunjukkan bahwa dugaan tersebut benar-benar terbukti. Kasus ini dianggap merugikan Misran Toni, yang telah menjalani masa penahanan sembilan bulan dan mengalami dampak secara ekonomi.
Tuntutan untuk Pemeriksaan Pelaku Lain
Fathul menegaskan bahwa pihaknya menuntut agar mulai dari Polda yang mengumumkan kasus ini, kemudian penyidik dari Polres Paser beserta penyidik yang terlibat diperiksa. Jika diperlukan, mereka harus dihukum dan diproses secara hukum. Ada dugaan bahwa kasus ini sengaja direkayasa dan diarahkan ke Misran Toni.
Berdasarkan pertimbangan hakim, diduga ada pelaku-pelaku lain yang belum diperiksa. Untuk langkah-langkah hukum ke depannya, pihaknya masih akan mendiskusikannya terlebih dahulu dengan tim. Fathul menekankan bahwa tidak hanya soal kerugian yang dialami Misran Toni, tetapi juga langkah-langkah hukum lain terhadap para pelaku atau inisiator dari rekayasa kasus ini, termasuk PT Mantimin.
Putusan Majelis Hakim
Putusan dari majelis hakim terhadap Misran Toni meliputi:
- Menyatakan Terdakwa tidak terbukti secara sah dan bersalah meyakinkan melakukan tindak pidana pada seluruh dakwaan dan tuntutan
- Membebaskan Terdakwa setelah putusan diucapkan
- Menyatakan permohonan restitusi tidak dapat diterima
- Mengembalikan harkat dan martabat Terdakwa
- Mengembalikan seluruh barang bukti kepada yang berhak
- Membebankan biaya perkara kepada negara












