JAKARTA,
Dalam sidang kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, kubu pengacara Nurhadi mengungkapkan beberapa hal penting. Mereka menyatakan bahwa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menggunakan standar ganda dalam menangani kasus ini. Hal ini dianggap sebagai bentuk ketidakadilan terhadap kliennya, karena ada perbedaan perlakuan terhadap orang-orang dengan status tertentu.
Nurhadi didakwa menerima gratifikasi senilai Rp 137,1 miliar dan melakukan TPPU sebesar Rp 307,2 miliar. Dalam proses penuntutan, ia disebut mengendalikan menantunya, Rezky Herbiyono, untuk menerima gratifikasi melalui rekeningnya serta beberapa pihak lainnya. Namun, kuasa hukum Nurhadi menegaskan bahwa tidak semua tindakan Rezky bisa dikaitkan langsung dengan Nurhadi.
“Apakah seorang manusia bernama Kaesang Pangarep jika tidak dalam kapasitasnya sebagai putra Presiden? Apa mau oligarki menyediakan fasilitas untuk seorang Kaesang Pangarep jika dia bukan anak dari Presiden Joko Widodo?” tanya salah satu pengacara Nurhadi dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (28/11/2025).
Pernyataan ini merujuk pada kasus penggunaan fasilitas jet pribadi oleh Kaesang Pangarep, putra bungsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo, yang sempat menjadi sorotan publik pada Agustus 2024 lalu. Menurut kubu Nurhadi, kemungkinan besar Kaesang menerima fasilitas tersebut karena statusnya sebagai anak presiden.
Selain itu, mereka juga mengkritik respons petinggi KPK yang dianggap membela Kaesang. “Ironisnya, KPK melakukan pembelaan untuk seorang Kaesang Pangarep anak Presiden Joko Widodo yang menerima fasilitas dari oligarki dengan alasan bahwa fasilitas itu diberikan tidak ada kaitannya dengan kedudukan Kaesang Pangarep sebagai anak Joko Widodo selaku Presiden,” kata pengacara tersebut.
Menurut kubu Nurhadi, KPK tidak memiliki wewenang untuk memeriksa Kaesang terkait penggunaan fasilitas jet pribadi karena putra bungsu Jokowi bukan pegawai negeri sipil (PNS). Sementara itu, dalam kasus Nurhadi, KPK selalu menghubungkan tindakan Rezky dengan Nurhadi.
“Sangat terang dan jelas penanganan perkara a quo KPK in casu penyidik juncto penuntut umum telah menggunakan standar ganda dalam menentukan subyek tersangka,” ujar kuasa hukum Nurhadi.
Kubu Nurhadi menilai bahwa jika hakim tetap mengadili dan memeriksa perkara Nurhadi, ini akan menjadi preseden buruk untuk penegakan hukum di masa depan. Mereka juga menganggap surat dakwaan JPU cacat dan tidak dapat diterima.
“Surat dakwaan penuntut umum telah disusun dengan melanggar hukum sebagaimana ditentukan Pasal 140 ayat 1 KUHAP dan Pasal 52 ayat 1 Undang-Undang KPK, sehingga dakwaan a quo adalah cacat dan oleh karenanya demi hukum harus dinyatakan tidak dapat diterima,” tambah pengacara tersebut.
Kasus TPPU Nurhadi melibatkan dua dugaan tindak pidana, yaitu gratifikasi senilai Rp 137,1 miliar dan TPPU senilai Rp 307,2 miliar. Untuk tindak pidana gratifikasi, Nurhadi didakwa melanggar Pasal 12 B jo Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP. Sedangkan untuk TPPU, ia didakwa melanggar Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Sebelumnya, pada tahun 2021, Nurhadi sudah terbukti menerima suap dan gratifikasi dari sejumlah kepengurusan perkara. Saat itu, ia divonis 6 tahun penjara setelah terbukti menerima suap sebesar Rp 35,726 miliar dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) 2014-2016, Hiendra Soenjoto, terkait kepengurusan dua perkara Hiendra. Selain itu, dia juga terbukti menerima gratifikasi sebanyak Rp 13,787 miliar dari sejumlah pihak yang berperkara, baik di tingkat pertama, banding, kasasi, maupun peninjauan kembali.












