Status PPPK Paruh Waktu di Kota Mataram
Hingga saat ini, belum ada regulasi yang secara spesifik mengatur mekanisme pengangkatan pegawai paruh waktu menjadi pegawai penuh waktu. Namun, berdasarkan Kepmenpan RB Nomor 16 Tahun 2025, pegawai paruh waktu (PPPK Paruh Waktu) memiliki peluang untuk diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu setelah melalui tahapan evaluasi kinerja.
Evaluasi kinerja dilakukan setiap triwulan dan tahunan, dengan hasilnya menjadi pertimbangan untuk perpanjangan kontrak atau pengangkatan menjadi PPPK penuh waktu. Di sejumlah instansi pemda, jumlah PPPK Paruh Waktu cukup banyak. Namun, kemungkinan adanya lowongan formasi PPPK penuh waktu dalam satu tahun tidak sebanding dengan jumlah PPPK paruh waktu. Oleh karena itu, pengangkatan tersebut kemungkinan besar dilakukan secara bertahap, bukan sekaligus dalam satu tahun anggaran.
Pendapat Masyarakat Terkait Kriteria Pengangkatan
Dalam sebuah grup WhatsApp yang khusus membahas honorer calon PPPK, muncul beberapa pendapat mengenai kriteria pengangkatan PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK full time. Beberapa usulan antara lain:
- Prioritas berdasar usia: Ada yang mengusulkan agar mereka yang berusia paling tua mendapatkan prioritas pengangkatan.
- Lama masa pengabdian: Sebagian lain menyarankan agar prioritas diberikan kepada mereka yang memiliki masa pengabdian terlama, dihitung sejak pertama kali bekerja sebagai honorer.
- Sistem perankingan nilai tes PPPK 2024: Beberapa juga berpendapat bahwa pengangkatan sebaiknya menggunakan sistem perankingan berdasarkan nilai hasil tes PPPK 2024, dengan peraih nilai tertinggi mendapat prioritas pertama.
Perspektif dari Kepala BKPSDM Kota Mataram
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Mataram, Taufik Priyono, menyampaikan bahwa ada kemungkinan pengangkatan PPPK Paruh Waktu menjadi penuh waktu berdasarkan rangking. Ia menjelaskan bahwa ketika ada formasi PPPK full time yang dibuka pemerintah, PPPK paruh waktu akan diangkat sesuai dengan ranking masing-masing.
Taufik menyebutkan hal ini terkait progres penatapan NIP PPPK Paruh Waktu di lingkup Pemkot Mataram. Diketahui, BKN telah menerbitkan NIP untuk 2.937 PPPK Paruh Waktu di daerah tersebut. Namun, masih ada 133 calon PPPK Paruh Waktu yang belum diterbitkan NIP-nya oleh BKN.
“Sementara sisanya 133 masih dalam tahap verifikasi di Badan Kepegawaian Negara (BKN,” kata Taufik Priyono di Mataram, Senin (17/11).
Jumlah pegawai non-ASN yang lolos sebagai PPPK paruh waktu tahun 2025 di Kota Mataram mencapai 3.070 orang. Taufik menjelaskan bahwa belum keluarnya NIP PPPK Paruh Waktu untuk 133 orang tersebut disebabkan karena 50 di antaranya merupakan tenaga guru yang masih melakukan penetapan perubahan data pokok pendidikan (Dapodik). Sementara sisanya 83 orang memang belum diverifikasi oleh BKN dan ditargetkan verifikasi tersebut selesai di akhir Desember 2025.
“Kami targetkan tanggal mulai terhitung (TMT) PPPK paruh waktu pada Januari 2026,” katanya.
Proses Kontrak dan Penyerahan SK
Jika semua proses penerbitan NIP sudah selesai secara keseluruhan, BKPSDM akan membuat kontrak dengan durasi satu tahun bagi 3.070 PPPK Paruh Waktu Kota Mataram. Sebelumnya, kontrak kerja mereka ditandatangani oleh pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) masing-masing. Setelah menjadi PPPK paruh waktu, SK kontrak ditandatangani langsung oleh Wali Kota Mataram.
“Setelah semua SK selesai, InsyaAllah akan diserahkan secara simbolis oleh Wali Kota Mataram,” katanya.
Sumber Gaji PPPK Paruh Waktu
Taufik menyebutkan bahwa gaji standar untuk PPPK Paruh Waktu di Kota Mataram sebesar Rp1,5 juta, sumbernya dari APBD Kota Mataram. Sementara itu, sumber gaji PPPK Paruh Waktu tenaga Kesehatan (nakes) di puskesmas dan rumah sakit berasal dari Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Adapun sumber gaji PPPK Paruh Waktu guru berasal dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Dia menegaskan bahwa sumber gaji PPPK paruh waktu tersebut tetap sama sampai mereka diangkat menjadi PPPK penuh waktu ketika ada formasi yang dibuka pemerintah sesuai dengan ranking masing-masing.












