Maria Julianti Usulkan Perbaikan UU Kepailitan & PKPU Setelah Raih Gelar Doktor



JAKARTA – Maria Julianti Situmorang berhasil meraih gelar Doktor Hukum Ekonomi Bisnis setelah mempertahankan disertasinya dalam sidang terbuka di Pascasarjana Universitas Kristen Indonesia (UKI) Jakarta pada Kamis, (8/4).

Perempuan yang akrab disapa Ren ini memaparkan disertasi berjudul “Rekonstruksi Hukum Kepailitan dalam Restrukturisasi Perusahaan Asuransi untuk Memperkuat Perlindungan Pemegang Polis”. Dalam penyampaiannya, ia menjelaskan bahwa asuransi menjadi topik yang sangat penting dalam dunia ekonomi dan hukum. Menurutnya, pemegang polis seringkali mengalami kerugian akibat praktik kepailitan yang tidak seimbang.

Sebagai seorang advokat Peradi, Ren menyoroti tantangan yang dihadapi oleh sistem kepailitan dan restrukturisasi perusahaan asuransi di Indonesia. Ia menilai adanya ketidakselarasan regulasi antara beberapa undang-undang yang berkaitan dengan sektor keuangan.

Beberapa undang-undang yang menjadi fokus analisis Ren adalah:

  • Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penyelesaian Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU)
  • Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
  • Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian

Menurut Ren, dalam praktiknya, pemegang polis atau kreditur sering kali mengajukan pailit atau PKPU menggunakan UU Kepailitan dan PKPU. Namun, dalam UU tersebut, pemegang polis hanya bisa mengajukan upaya tersebut berdasarkan Pasal 2 Ayat (1).

Namun, ada ketentuan yang mencabut sebagian dari UU Kepailitan dan PKPU terkait asuransi. Hal ini diatur dalam Pasal 2 Ayat (5) UU Pengembangan dan Pengaturan Sektor Keuangan (PPSK). Berdasarkan ketentuan tersebut, pernyataan pailit hanya bisa diajukan oleh Menteri Keuangan.

Secara teknis, pengajuan permohonan kepailitan terhadap perusahaan asuransi diatur dalam UU Perasuransian dan pemohonnya adalah OJK. Namun, dalam praktiknya, Ren menyebutkan bahwa mediator, kreditor dalam arti pemegang polis juga bisa mengajukan PKPU ataupun kepailitan.

Dalam implementasinya, majelis hakim Pengadilan Niaga ada yang mengabulkan permohonan pailit perusahaan asuransi yang diajukan oleh pemegang polis atau kurator. Namun, menurut Ren, hal tersebut seharusnya diajukan oleh OJK.

“Meskipun di tingkat pengadilan dia dikabulkan, tetapi di kasasi ditolak karena memang hanya OJK yang berwenang,” ujarnya.

Berdasarkan temuan tersebut, dalam sidang yang dipimpin oleh Hulman Panjaitan, Ren mengusulkan agar Pasal 2 dan 1 UU Kepailitan dan PKPU harus direvisi dan diselaraskan dengan UU OJK dan UU Perasuransian.

“Bahwa Menteri Keuangan yang berhak mengajukan melalui OJK,” katanya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *