Pengangkatan Liliek Prisbawono Adi sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi
Presiden Joko Widodo, dalam acara pelantikan yang berlangsung di Istana Negara, Jakarta, menyaksikan pengucapan sumpah Liliek Prisbawono Adi sebagai hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Pengangkatan ini dilakukan setelah Anwar Usman, hakim sebelumnya, memasuki masa pensiun. Sumpah dilakukan menggunakan Al-Quran, dan Liliek menyatakan komitmennya untuk menjalankan tugas dengan baik dan adil. “Memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya,” ujarnya saat disumpah pada Jumat, 10 April 2026.
Penetapan Liliek sebagai hakim MK berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 36P Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Hakim Konstitusi yang diajukan oleh Mahkamah Agung (MA). Setelah penyumpahan, Liliek dan Presiden Prabowo menandatangani berita acara.
Selain pengucapan sumpah hakim MK, Presiden juga melantik pejabat lainnya, seperti Andi Rahadian menjadi Duta Besar Indonesia untuk Kesultanan Oman dan Republik Yaman. Selain itu, ia juga menyaksikan pengambilan sumpah sembilan anggota Ombudsman RI periode 2026-2031.
Sebelum menjadi hakim konstitusi, Liliek menjabat sebagai hakim tinggi di Pengadilan Tinggi Medan sejak 19 April 2024. Ia memiliki rekam jejak panjang di lingkungan peradilan umum. Sebelumnya, ia pernah bertugas sebagai Ketua Pengadilan Negeri Balikpapan, lalu menjadi Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dan akhirnya dilantik menjadi Ketua Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Jakarta Pusat pada tahun 2022.
Perpisahan Anwar Usman dari Mahkamah Konstitusi
Anwar Usman, yang sebelumnya menjabat sebagai hakim MK, sempat mengucapkan salam perpisahan dalam persidangan yang digelar Senin, 16 Maret 2026. Ia berpamitan untuk purna tugas sesaat sebelum membacakan putusan atas perkara Nomor 176/PUU-XXIII/2025.
Adik ipar presiden ke-7 Joko Widodo itu mengatakan sidang putusan hari ini merupakan sidang terakhir yang akan ia ikuti. “Sebelum saya membacakan putusan, mungkin ini sidang terakhir untuk saya ikut, karena pada tanggal 6 April nanti saya genap 15 tahun mengabdi di Mahkamah Konstitusi,” kata dia di Ruang Rapat Pleno MK, Jakarta.
Anwar mengakui selama menjadi hakim konstitusi, ia tak lepas dari berbuat kesalahan. Karena itu, sebelum memasuki masa pensiun, Anwar meminta maaf kepada semua pihak atas kesalahannya selama menjadi hakim konstitusi. “Dari lubuk hati yang amat dalam, saya menyampaikan permohonan maaf,” ucap dia.
Anwar Usman diangkat menjadi hakim konstitusi atas usulan Mahkamah Agung sejak 6 April 2011. Ia kemudian melanjutkan kembali jabatannya sebagai hakim konstitusi untuk periode kedua pada 2016 dan menjabat sebagai Wakil Ketua MK.
Pada 2 April 2018, Anwar terpilih menjadi Ketua MK menggantikan Arief Hidayat untuk masa jabatan hingga 2020. Ia lantas terpilih duduk di kursi itu untuk periode kedua, yakni masa jabatan 2023-2028, sebelum akhirnya dicopot dari jabatan tersebut karena terbukti melakukan pelanggaran etik.
Anwar ketika itu dinilai terlibat konflik kepentingan atau conflict of interest dalam memutus perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait syarat usia capres-cawapres atau yang dikenal dengan Putusan 90. Keputusan itu disebut memberikan karpet merah bagi anak Jokowi yang juga keponakannya, Gibran Rakabuming Raka, untuk maju menjadi calon wakil presiden dalam kontestasi pilpres 2024 lalu. Padahal, Gibran yang ketika itu berusia 36 tahun belum mencukupi syarat minimal usia pencalonan yang ditetapkan di usia 40 tahun.
Dede Leni Mardianti berkontribusi dalam penulisan artikel ini.












