Penyalahgunaan BBM Subsidi oleh Seorang Pria Tua di Mojokerto
Seorang pria berinisial SWD (56 tahun) asal Sidoarjo harus berurusan dengan pihak kepolisian terkait tindakan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi Pertalite. Aksi ilegal yang dilakukan oleh tersangka ini menimbulkan perhatian besar dari masyarakat, terutama karena modus operandi yang cukup rumit dan canggih.
Tersangka ditemukan dalam kondisi pingsan di dalam mobilnya setelah menghirup uap dari tumpahan Pertalite yang ada di karpet mobil. Hal ini menjadi awal dari terungkapnya aksi ilegal yang dilakukannya. Diketahui sebelumnya, tersangka melakukan pengisian Pertalite sebanyak dua kali dengan total Rp 600 ribu atau 60 liter di SPBU Jl Bhayangkara, Kota Mojokerto.
Modus Operasi yang Canggih
Menurut informasi dari Kasihumas Polres Mojokerto Kota, IPDA Jinarwan, tersangka melakukan modifikasi pada alat pompa bahan bakar elektrik DC 12V yang ditempatkan di kursi belakang mobil. Pompa tersebut dilengkapi dua selang, satu untuk menghubungkan ke tangki mobil dan satunya lagi untuk wadah penampung menggunakan galon air mineral kemasan 15 liter.
Alat pompa tersebut disambungkan secara otomatis dengan daya aki tambahan yang ditempatkan di bagasi belakang mobil, serta dilengkapi saklar MCB sebagai tombol on/off. Proses pengisian BBM dilakukan dengan cara memasukkan selang ke tangki mobil, lalu memindahkan bensin ke galon kemasan 15 liter.
Aksi Tersembunyi
Tersangka diketahui melakukan aksinya sendirian tanpa bantuan orang lain. Ia duduk di kursi kemudi sambil memegang selang saat posisi mengetap BBM dari tangki mobil. Saat proses pengisian, saklar dinyalakan, dan selang yang mengisi Pertalite dari tangki ke galon akan ditekuk jika sudah penuh, sehingga secara otomatis akan mati.
KBO Satreskrim Polres Mojokerto Kota, IPTU Cahyono menjelaskan bahwa tersangka menggunakan satu unit mobil untuk menyalahgunakan BBM bersubsidi sejak tahun 2025 lalu. Dengan batas maksimal dari barcode My Pertamina, tersangka berhasil mengumpulkan 100 liter Pertalite.
Penjualan BBM Subsidi yang Melanggar Hukum
Polisi masih melakukan pengembangan kasus ini dengan memanggil pihak SPBU Bhayangkara untuk dimintai keterangan. Menurut informasi yang diperoleh, BBM tersebut ternyata disalahgunakan dengan dijual kembali di tempat usaha pom mini milik tersangka dan sebagian diecer ke sejumlah toko di wilayah Sidoarjo.
Pelaku mendapatkan keuntungan sekitar Rp 1.000 dari menjual Pertalite seharga Rp 11 ribu. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 55 UU RI Nomor 2001 tentang minyak dan gas bumi, sebagaimana diubah dalam Pasal 40 UU RI Nomor 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Ancaman hukuman yang diberikan adalah pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda paling tinggi sebesar Rp 60 miliar.
Kesimpulan
Aksi penyalahgunaan BBM subsidi yang dilakukan oleh SWD menunjukkan betapa pentingnya pengawasan terhadap penggunaan bahan bakar minyak yang disubsidi oleh pemerintah. Selain itu, tindakan ini juga menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak melakukan hal serupa yang bisa merugikan negara dan masyarakat luas.












