Aksi Wanita Lampung Nyamar Jadi Pria untuk Lamar Gadis Sinjai
Aksi seorang wanita asal Lampung yang menyamar sebagai pria demi melamar seorang gadis di Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan, viral di media sosial. Kejadian ini mengejutkan warga setempat dan memicu perhatian dari berbagai pihak, termasuk aparat desa dan kepolisian.
Awal Mula Kehadiran Pelaku
Pada Kamis, 9 April 2026, SA (19) dan ED (15) datang ke Desa Biji Nangka, Kecamatan Sinjai Borong, dengan mengaku sebagai laki-laki. Mereka mengatakan ingin melamar AL (15), seorang remaja perempuan. Proses lamaran berjalan serius, hingga mencapai tahap musyawarah keluarga yang menetapkan mahar sebesar Rp 250 juta.
Namun, kecurigaan mulai muncul ketika SA tidak mampu memenuhi jumlah mahar tersebut. Warga yang merasa ada sesuatu yang tidak biasa kemudian melaporkan hal ini kepada aparat desa.
Penyelidikan dan Pengungkapan Identitas Asli
Kepala Desa Biji Nangka, Abdul Rauf, menjelaskan bahwa pihaknya langsung melakukan pemeriksaan terhadap identitas kedua tamu tersebut. Setelah dilakukan penelusuran lebih lanjut, fakta sebenarnya terungkap.
“Mereka mengaku sebagai pria, tapi setelah kami selidiki dan telepon kerabat mereka di Lampung, ternyata keduanya adalah wanita,” kata Abdul Rauf.
Setelah identitas asli diketahui, aparat desa langsung menyerahkan kedua pelaku ke pihak kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut.
Tanggapan dari Kapolsek
Kapolsek Sinjai Borong, Sudriman Mando, membenarkan bahwa kedua pelaku telah diamankan. Ia menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari hubungan yang terjalin melalui media sosial sejak tahun lalu.
“Informasi yang kami terima bahwa kasus ini berawal dari perkenalan melalui media sosial dan akhirnya ada kejadian seperti ini,” kata AKP Sudriman Mando.
Saat ini, kasus tersebut masih dalam penanganan aparat kepolisian guna menentukan langkah hukum selanjutnya sesuai aturan yang berlaku.
Kasus Pernikahan Sesama Jenis di Kota Malang
Selain kasus di Sinjai, ada juga laporan tentang dugaan pemalsuan identitas dan dokumen kependudukan di Kota Malang. Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Lukman Sobhikin, mengatakan bahwa pihak kepolisian telah menerima laporan terkait dugaan pemalsuan surat data kependudukan atas nama pelapor berinisial IA (Intan Anggraeni).
Laporan tersebut diterima pada Rabu (8/4/2026) sekitar pukul 16.40 WIB. Dalam laporan tersebut, pelapor menyertakan sejumlah barang bukti berupa fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK) yang diduga telah dipalsukan.
Meski demikian, polisi belum dapat memastikan detail bentuk pemalsuan maupun keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. Pihak kepolisian juga belum melakukan pemanggilan terhadap terlapor karena masih fokus pada proses penyelidikan awal.
Tantangan Hukum dan Sosial
Kasus-kasus seperti ini menunjukkan kompleksitas hukum dan sosial yang terkait dengan pernikahan sesama jenis dan penggunaan identitas palsu. Di satu sisi, hukum harus ditegakkan untuk melindungi hak dan kepentingan semua pihak. Di sisi lain, masyarakat juga perlu diberikan edukasi agar lebih waspada terhadap tindakan-tindakan yang bisa merugikan.










