KPK: Korupsi Bupati Gatut Sunu Gunakan Modus Baru, Libatkan Polisi dan Kepala OPD

Bupati Tulungagung Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Korupsi dan Pemerasan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan pemerasan. Penetapan ini dilakukan setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap bupati dan sejumlah pihak terkait.

Modus Penggunaan Surat Tanpa Tanggal

Salah satu modus yang digunakan oleh Bupati Gatut Sunu adalah penggunaan surat pernyataan tanpa tanggal. Surat pernyataan ini digunakan untuk memaksa para pejabat OPD agar patuh kepada keinginan bupati. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa para kepala OPD yang dilantik diwajibkan menandatangani dua surat pernyataan bermeterai.

Surat pernyataan pertama berisi komitmen untuk mundur dari jabatan dan status sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) jika tidak mampu melaksanakan tugas dan tanggung jawab. Surat ini tidak dilengkapi dengan tanggal karena dijadikan senjata untuk mengikat para pejabat. Jika pejabat tersebut dianggap tidak patuh, maka tanggal akan dimasukkan ke dalam surat pernyataan tersebut, sehingga terkesan mereka mundur secara sukarela.

Surat pernyataan kedua berisi perjanjian mutlak sebagai pengguna anggaran. Dengan adanya dua surat pernyataan ini, para pejabat tidak memiliki pilihan selain tunduk kepada Bupati Gatut Sunu.

Pejabat Dipaksa Tunduk

Asep menjelaskan bahwa modus ini merupakan cara baru yang ditemukan KPK untuk mengancam para pejabat. Biasanya, ancaman yang diberikan adalah pemindahan jabatan bagi pejabat yang dianggap tidak patuh. Jika tidak patuh, maka pejabat tersebut akan dipindahkan seperti pejabat lain yang dianggap tidak sesuai.

Selain itu, Bupati Gatut Sunu juga meminta uang kepada 16 OPD dalam rentang Desember 2025 hingga April 2026. Nilai uang yang diminta mencapai Rp 5 miliar. Besaran uang bervariasi, mulai dari Rp 12 juta hingga Rp 2 miliar, tergantung kebutuhan. Selain itu, bupati juga meminta jatah dari penambahan anggaran di OPD.

Ajudan Jadi Juru Tagih

Salah satu pelaku utama dalam kasus ini adalah ajudan Bupati Gatut Sunu, Dwi Yoga Ambal. Ia bertugas sebagai penagih uang ke kepala OPD. Asep menyebutkan bahwa Yoga aktif dalam mewujudkan keinginan bupati. Tanpa peran Yoga, modus ini tidak akan berjalan.

Yoga juga mencatat potongan 50 persen dari penambahan anggaran di OPD sebagai utang dan akan terus ditagih. Contohnya, jika OPD memiliki anggaran Rp 100 juta dan ditambah Rp 100 juta, maka 50 persen dari penambahan anggaran ini diminta oleh Bupati Gatut Sunu.

Peran SUG, Anggota Polisi

Selain Yoga, KPK juga mengungkap peran SUG, yang diduga merupakan seorang anggota polisi. SUG disebut sebagai ADC atau asisten pribadi Bupati Gatut Sunu. Ia adalah suami dari keponakan bupati dan diminta untuk menjadi ajudannya.

Asep menjelaskan bahwa saat Yoga tidak bisa menagih, tugas ini diserahkan ke SUG. Para OPD yang belum membayar uang akan terus ditagih, seperti orang yang berutang.

Operasi Tangkap Tangan KPK

Dari permintaan uang sebesar Rp 5 miliar, selama 4 bulan sudah terealisasi sebesar Rp 2,7 miliar. Operasi tangkap tangan KPK dilakukan saat proses penyerahan uang sebesar Rp 325,4 juta. Uang ini berhasil disita KPK bersama barang bukti lain, termasuk 4 pasang sepatu milik Bupati Gatut Sunu senilai Rp 129 juta.

Operasi tangkap tangan dilakukan pada Jumat (10/4/2026) di Pendapa Kongas Arum Kusumaning Bongso Kabupaten Tulungagung.




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *