Daerah  

Wisatawan Kecewa Dikenai Tarif Rp 60 Ribu di Pantai, Petugas Dimutasi

Wisatawan Di Pantai Baron, Gunungkidul Mengeluh Soal Pembayaran Retribusi

Video yang viral di media sosial menunjukkan seorang wisatawan mengeluh karena diminta membayar retribusi masuk ke Pantai Baron, Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta. Dalam video tersebut, wisatawan tersebut mengaku telah membayar Rp 60 ribu, namun struk pembayaran hanya tercatat Rp 30 ribu. Kejadian ini memicu kritik terhadap petugas Tempat Pemungutan Retribusi (TPR) yang disebut teledor.

Penjelasan Kepala Disparekrafpora

Kepala Dinas Pariwisata, Ekonomi Kreatif, Pemuda dan Olahraga (Disparekrafpora) Kabupaten Gunungkidul, Hary Sukmono memberikan penjelasan terkait insiden ini. Ia menyatakan bahwa pihaknya sudah melakukan klarifikasi dan menemukan adanya kelalaian dari petugas TPR dalam menjalankan tugasnya. Meski tidak ada unsur kesengajaan, ia mengakui bahwa ketelodoran dalam prosedur pemungutan retribusi menjadi penyebab utama kejadian ini.

“Hasil klarifikasi ada kelalaian petugas terhadap prosedur pemungutan. Selain itu tidak ada unsur kesengajaan dari petugas TPR, tetapi diakui karena ketelodoran dalam menjalankan tugas,” ujar Hary dalam pernyataannya.

Sanksi untuk Petugas Terkait

Untuk mencegah terulangnya kejadian serupa, petugas yang bersangkutan diberikan sanksi berupa mutasi. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menjaga transparansi, akuntabilitas, serta integritas dalam pengelolaan retribusi yang merupakan bagian dari Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Petugas TPR yang melakukan kelalaian dalam menjalankan tugas akan diberikan sanksi mutasi dan dilakukan pembinaan di Dinas Pariwisata, Ekonomi Kreatif, Pemuda dan Olahraga,” tambah Hary.

Permintaan Maaf dan Komitmen Ke Depan

Hary juga menyampaikan permohonan maaf kepada wisatawan yang merasa terganggu dengan kejadian ini. Ia berharap kejadian serupa tidak terulang lagi dan menegaskan bahwa dinas akan terus meningkatkan kualitas pelayanan agar pengunjung merasa nyaman saat berkunjung ke Pantai Baron.

“Kami atas nama Pemerintah Kabupaten Gunungkidul menyampaikan permohonan maaf kepada wisatawan atas ketidaknyamanan yang terjadi. Dinas akan terus meningkatkan kualitas pelayanan agar kejadian serupa tidak terjadi lagi,” ujarnya.

Tanggapan Bupati Gunungkidul

Bupati Gunungkidul, Endah Subekti Kuntariningsih juga menyatakan bahwa pihaknya sudah mengetahui peristiwa ini. Ia menegaskan bahwa jika petugas terbukti bersalah, maka akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku.

“Tentu (jika petugas salah) akan kita berikan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku,” kata dia.

Masalah Serupa di Garut

Selain di Gunungkidul, masalah serupa juga terjadi di Pantai Sayang Heulang, Kabupaten Garut. Video yang viral menunjukkan seorang wisatawan mengeluh karena diminta bayar tarif masuk dan parkir hingga Rp45.000 untuk satu motor. Awalnya, wisatawan tersebut mengetahui bahwa biaya masuk dan parkir hanya Rp15.000 untuk motor dan Rp5.000 untuk penumpang. Namun, saat tiba di lokasi, justru diminta membayar lebih besar.

Wisatawan tersebut juga menyebut bahwa kondisi pantai dinilai kotor dan banyak sampah. Ia merasa fasilitas yang tersedia tidak sebanding dengan uang yang harus dibayarkan.

Respons Gubernur Jawa Barat

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengecam aksi pungli ini dan meminta Pemerintah Kabupaten Garut segera menyelesaikan masalah ini. Ia menegaskan bahwa kejadian seperti ini tidak boleh terus terulang di masa depan.

“Ini yang saya maksud tadi pagi, masuk pantai jangan terlalu banyak pungutan, akibatnya orang marah-marah sehingga keluar kata-kata yang tidak pantas,” katanya.

Dedi juga menilai bahwa masalah seperti ini seharusnya bisa diselesaikan di tingkat daerah tanpa harus menunggu perhatian dari pemerintah provinsi. Ia menegaskan bahwa sudah ada aparat setempat seperti kepala desa, camat, hingga bupati yang bertugas mengawasi dan memperbaiki kondisi di lapangan.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *