Pemerintah Perkuat Ketahanan Keluarga di Era Digital



JAKARTA — Pemerintah menekankan pentingnya penguatan ketahanan keluarga sebagai fondasi utama dalam menghadapi tantangan era digital. Hal ini terutama berkaitan dengan perlindungan anak dari berbagai risiko di ruang siber. Dengan semakin berkembangnya teknologi dan penggunaan internet, keluarga menjadi garda depan dalam menjaga kesejahteraan dan keamanan anak.

Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas) dinilai menjadi instrumen strategis dalam memperkuat fungsi tersebut. Regulasi ini dirancang untuk memberikan perlindungan lebih baik bagi anak di dunia digital, sekaligus memperkuat peran keluarga dalam pembangunan manusia yang berkualitas.

Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala BKKBN, Wihaji, menyatakan bahwa pembangunan keluarga harus dilakukan secara menyeluruh melalui pendekatan siklus kehidupan, mulai dari pranikah hingga lanjut usia. Pendekatan ini dianggap penting untuk memastikan lahirnya sumber daya manusia yang berkualitas. Menurutnya, investasi dalam sumber daya manusia harus dilakukan melalui pendekatan pembangunan keluarga yang mencakup seluruh tahap kehidupan.

Fungsi-fungsi utama dalam pembangunan keluarga mencakup delapan aspek, yaitu fungsi agama, cinta kasih, sosial budaya, perlindungan, reproduksi, pendidikan, ekonomi, dan pembinaan lingkungan. Keseluruhan fungsi ini menjadi dasar dalam membentuk keluarga yang memiliki ketahanan fisik, sosial, ekonomi, hingga psikologis. Tujuannya adalah menciptakan sumber daya manusia berkualitas yang akan menjadi tulang punggung bangsa menuju Indonesia Emas 2045.

Dalam konteks perlindungan anak, PP Tunas dinilai menjadi penguat penting. Pelaksana Tugas Deputi Bidang Penggerakan dan Peran Serta Masyarakat BKKBN, Wahyuniati, menyebut regulasi tersebut sebagai “benteng tambahan” dalam pembangunan keluarga, khususnya dalam menghadapi tantangan di ruang digital. Regulasi ini memberikan perlindungan khusus bagi anak dalam sistem elektronik, termasuk dalam ruang digital.

Beberapa tantangan yang dihadapi keluarga Indonesia dalam mendampingi anak di dunia digital antara lain kesenjangan pengetahuan orang tua terhadap risiko seperti grooming dan sextortion, keterbatasan pemahaman fitur kontrol orang tua, serta rendahnya literasi digital antar generasi. Selain itu, ada kecenderungan orang tua yang menjadikan gawai sebagai “pengasuh digital”, yang berpotensi meningkatkan paparan anak terhadap konten berisiko. Belum adanya pedoman praktis yang terstandar juga menjadi hambatan dalam pengasuhan digital.

Data menunjukkan bahwa penetrasi internet di Indonesia telah mencapai 80,66 persen pada 2025. Kondisi ini membuka akses informasi yang luas, namun di sisi lain meningkatkan risiko bagi anak, termasuk paparan konten negatif, perundungan siber, hingga gangguan kesehatan mental. PP Tunas, sebagai turunan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), mewajibkan penyelenggara sistem elektronik untuk memberikan perlindungan khusus bagi anak. Fokus utama kebijakan ini adalah memastikan keamanan anak dari berbagai risiko digital, mulai dari pornografi, kekerasan, eksploitasi, hingga kecanduan.

Di tingkat daerah, upaya perlindungan anak juga terus diperkuat. Contohnya, Pemerintah Kabupaten Natuna melakukan evaluasi program untuk mempertahankan status Kabupaten Layak Anak. Penilaian tersebut mencakup berbagai aspek, mulai dari kelembagaan hingga perlindungan khusus anak di tingkat desa dan kelurahan. Kepala Bidang Perlindungan Anak Natuna, Cici Anggresta, menyatakan bahwa dokumen yang diperlukan sudah disiapkan dan saat ini masuk tahap penginputan ke dalam sistem.

Langkah-langkah ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan dalam memastikan terpenuhinya hak anak secara menyeluruh dan terintegrasi. Pemerintah menegaskan bahwa perlindungan anak di era digital tidak dapat hanya dibebankan kepada regulasi semata. Sinergi antara pemerintah, keluarga, dan masyarakat menjadi kunci utama dalam menciptakan lingkungan yang aman dan sehat bagi tumbuh kembang anak.

Dalam konteks ini, PP Tunas tidak hanya berfungsi sebagai aturan, tetapi juga sebagai pijakan awal dalam membangun kesadaran kolektif bahwa ketahanan keluarga adalah garis pertahanan pertama dalam menghadapi kompleksitas dunia digital.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *