Anak Masih Bisa Buka Akun Roblox, Daftar TikTok dan Instagram Tampilkan Notifikasi

Implementasi PP Tunas di Berbagai Platform Digital

Pemerintah Indonesia telah menerapkan Peraturan Pemerintah nomor 17 tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau yang dikenal dengan PP Tunas. Aturan ini bertujuan untuk membatasi akses anak di bawah usia 16 tahun terhadap media sosial dan platform digital lainnya.

Sejak tanggal 28 Maret, beberapa platform besar seperti YouTube, Instagram, Facebook, Threads, X, TikTok, Roblox, dan Bigo Live mulai menerapkan kebijakan ini. Proses penerapan dilakukan secara bertahap hingga semua platform menyesuaikan diri dengan aturan tersebut.

Evaluasi dan Pengawasan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyatakan bahwa mereka akan melakukan evaluasi terhadap penyelenggara sistem elektronik (PSE) lainnya berdasarkan sejumlah indikator risiko. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa semua platform mematuhi regulasi yang telah ditetapkan.

Beberapa pengguna mengeluhkan bahwa meski aturan sudah diterapkan, masih ada celah yang bisa dimanfaatkan anak-anak untuk membuka akun. Misalnya, di Roblox, beberapa pengguna melaporkan bahwa akun anak di bawah 16 tahun masih bisa dibuka. Bahkan, fitur percakapan atau chat hanya dibatasi, bukan sepenuhnya dinonaktifkan.

Tindakan dari Platform Besar

TikTok, YouTube, dan Instagram juga sedang berupaya menyesuaikan diri dengan PP Tunas. Dalam uji coba, pengguna mencoba membuat akun baru dengan usia yang tidak memenuhi syarat, tetapi notifikasi muncul yang mengatakan bahwa akun tidak dapat dibuat. TikTok telah menyatakan komitmen untuk menonaktifkan akun pengguna di bawah 16 tahun secara bertahap.

Instagram juga mengalami hal serupa. Saat mencoba membuat akun dengan usia 13 tahun, muncul notifikasi bahwa akun tidak bisa dibuat. Namun, hingga saat ini belum ada respons resmi dari Meta, induk perusahaan Instagram, Facebook, dan Threads.

X dan Bigo Live Menyesuaikan Batas Usia

Platform X (dulu Twitter) telah mengumumkan perubahan batas usia minimum menjadi 16 tahun sejak 17 Maret. Mereka juga menyesuaikan panduan pengguna sesuai dengan regulasi yang berlaku. Meskipun awalnya meminta perpanjangan waktu, X akhirnya mulai menonaktifkan akun anak pada 28 Maret.

Bigo Live juga telah menyesuaikan batas usia menjadi 18 tahun ke atas. Selain itu, platform ini menerapkan sistem moderasi berlapis yang menggunakan AI dan verifikasi manusia untuk memastikan akun di bawah 18 tahun tidak bisa diakses.

Tantangan dan Perspektif

Meski aturan ini bertujuan untuk melindungi anak-anak dari dampak negatif media sosial, ada juga yang khawatir bahwa kebijakan ini bisa menghambat pemerataan pendidikan. Namun, pemerintah tetap berkomitmen untuk menegakkan regulasi ini guna menjaga kesejahteraan generasi muda.

Dengan adanya penyesuaian dari berbagai platform, diharapkan kebijakan PP Tunas dapat memberikan perlindungan yang lebih baik bagi anak-anak di dunia digital.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *