Tiga Warga Negara Asing Mengalami Pelecehan Seksual di Bali
Bali, yang dikenal sebagai destinasi wisata yang ramah dan aman, kini menghadapi krisis citra setelah tiga warga negara asing (WNA) mengalami pelecehan seksual dan rudapaksa dalam waktu kurang dari seminggu. Kejadian ini menimbulkan kegundahan masyarakat dan memicu peningkatan pengawasan terhadap keamanan di wilayah pariwisata.
Oknum Security Hotel di Canggu Cabuli Peneliti Asal China
Pertama, seorang petugas keamanan (security) hotel di kawasan Canggu, Kuta Utara, ditangkap karena melakukan pelecehan seksual terhadap seorang peneliti asal China. Pelaku bernama KYP (24), yang berasal dari Buleleng, diamankan oleh Resmob Polres Badung dalam waktu kurang dari 24 jam setelah laporan resmi diterima.
Peristiwa berawal saat korban, QY (33), mengalami kesulitan membuka pintu kamarnya. Ia mencari bantuan dan bertemu dengan pelaku. Dalam prosesnya, pelaku membawa korban ke area ruang makan yang sepi dan melakukan aksi tidak senonoh. Meski korban melawan, pelaku berhasil melakukan tindakan tersebut sebelum akhirnya ditangkap.
Kombes Pol I Gede Adhi Mulyawarman, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bali, menyampaikan bahwa pelaku mengaku khilaf karena tergoda dengan kecantikan korban. Atas perbuatannya, KYP terancam hukuman penjara paling lama sembilan tahun.
Security Klub Malam di Seminyak Rudapaksa WNA Australia
Kasus kedua terjadi di sebuah klub malam di kawasan Seminyak, Kuta. Seorang oknum security, ABM (29), ditangkap setelah diduga melakukan rudapaksa terhadap seorang wisatawan asal Australia, KNB (21). Peristiwa ini terjadi pada Selasa, 24 Maret 2026, sekitar pukul 04.00 WITA.
Kejadian bermula saat korban kembali ke tempat hiburan untuk mengambil barang yang tertinggal. Saat itu, pelaku yang bertugas sebagai personel keamanan menggiring korban ke kamar mandi perempuan. Di lokasi tersebut, pelaku melakukan kekerasan seksual dan memaksa korban untuk berhubungan intim.
Setelah laporan diterima, tim buser langsung melakukan pengejaran intensif dan berhasil menangkap pelaku di wilayah Denpasar Barat. Pelaku mengakui tindakannya dan kini dijerat dengan Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Turis Asal China Dirudapaksa Sepulang dari Bar di Uluwatu
Kasus ketiga melibatkan seorang turis asal China, RF (22), yang dirudapaksa setelah pulang dari bar di Uluwatu. Kejadian terjadi pada Senin, 23 Maret 2026, dini hari. Korban bersama rekan dari Kazakhstan, AIKA, mengunjungi IL Salotto Bar sebelum pulang.
Setelah meninggalkan bar, korban dibawa oleh seorang pria tak dikenal ke area yang sepi. Di sana, pelaku memaksa korban untuk berhubungan seksual meskipun korban menolak. Setelah kejadian, pelaku meminjam ponsel korban dan kabur. Korban mengalami trauma berat akibat kejadian ini.
Saat ini, pihak kepolisian sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk menemukan pelaku dan memastikan proses hukum berjalan secara tuntas.
Kesimpulan
Tiga kasus pelecehan seksual yang menimpa WNA di Bali dalam satu minggu menunjukkan pentingnya peningkatan pengawasan dan perlindungan terhadap para wisatawan. Kasus-kasus ini juga menjadi peringatan bagi masyarakat dan pihak terkait untuk lebih waspada dan menjaga keamanan di kawasan wisata.










