Kasus Penipuan Tanah yang Menimpa Korban di Bali
Kasus penipuan dan penggelapan tanah yang terjadi di Bali pada tahun 2024 menarik perhatian publik. Korban dalam kasus ini adalah SN, seorang warga yang bersama rekan bisnisnya, Desak asal Bali, tertarik dengan tawaran tanah yang menawarkan harga terjangkau dan lokasi strategis. Tawaran tersebut berasal dari dua orang yang dikenal sebagai kepala lingkungan, SDT dan WM.
Awalnya, korban percaya bahwa tanah yang ditawarkan memiliki status kepemilikan yang jelas dan bebas sengketa. Namun, kenyataannya berbeda. Pada tanggal 9 Juli 2024, korban dan Desak datang ke kantor PPAT Caroline Dewi Kennedy Lengkong, SH., M.Kn, yang berlokasi di Pertokoan Jimbaran Arcade Blok I, Jl. Uluwatu – Jimbaran. Di sana, mereka bertemu dengan seseorang bernama BD yang mengaku sebagai kuasa penjual.
Dengan meyakinkan, korban akhirnya memutuskan untuk mentransfer uang sebesar 500 juta rupiah sebagai tanda jadi (DP) untuk pembelian tanah seluas 22.790 meter persegi. Harga total keseluruhan transaksi disepakati sebesar 54.696.000.000,-. Pada tanggal 22 Juli 2024, korban kembali membayar sebesar 20 miliar rupiah dan menyerahkan 8 cek sebagai jaminan pelunasan jika tanah tersebut benar-benar dapat ditransaksikan.
Pada hari yang sama, korban juga menandatangani Akta Perjanjian Jual Beli No. 07 tertanggal 22 Juli 2024 dihadapan Caroline Dewi Kennedy Lengkong, SH., M.Kn. Namun, saat itu korban tidak menyadari bahwa dalam akta tersebut, nama Notaris yang tercantum adalah Subhan Rolly Sahrial, SH., M.Kn, Notaris Kabupaten Tabanan. Setelah melakukan pemeriksaan lebih lanjut, korban mengetahui bahwa Caroline Dewi Kennedy Lengkong, SH., M.Kn bukanlah seorang Notaris, melainkan hanya PPAT.
Penipuan Berlanjut dan Kebocoran Informasi
Usut punya usut, korban mengetahui bahwa tanah yang dijual oleh BD adalah milik beberapa pemilik, yaitu I Made Sukanata, I Nyoman Sudirga, I Ketut Soka, I Nyoman Sulendra, dan I Made Sudana. Transaksi ini dilakukan berdasarkan Akta Kuasa Menjual No. 05 tanggal 2 Juli 2024 yang ditandatangani oleh BD dengan pemilik tanah. Namun, ada catatan kasus dan blokir pada tanah tersebut.
Meskipun demikian, PPAT Caroline Dewi Kennedy Lengkong, SH., M.Kn diduga sudah mengetahui bahwa tanah tersebut bersengketa. Namun, ia tidak memberikan informasi apa pun kepada korban. Bahkan, korban mentransfer uang sebesar Rp. 4.274.500.000 (empat miliar dua ratus tujuh puluh empat juta lima ratus ribu rupiah) pada tanggal 20 Agustus 2024 melalui rekening Caroline Dewi Kennedy Lengkong, SH., M.Kn. Alih-alih menghentikan pembayaran, Caroline justru meneruskan uang tersebut kepada Bun Djokosudarmo.
Penyimpangan dan Perseteruan
Korban baru menyadari adanya sengketa pada tanah yang dibeli setelah sebulan kemudian, yaitu Oktober 2024. Saat itu, tanah tersebut tidak bisa ditransaksikan. Meskipun begitu, BD masih meminta pembayaran lanjutan, yang kemudian ditolak oleh korban. Akibatnya, perseteruan terjadi antara korban dan para pelaku.
Setelah melakukan investigasi, korban menemukan fakta bahwa tanah yang dijual oleh pelaku adalah milik banyak pihak, termasuk Komang Dewata, Wayan Wirasnada, dan Jimbaran Property (JP). Bahkan, telah ada beberapa putusan pengadilan yang mengalahkan pemilik tanah. Dengan berbagai cara, korban meminta uang dikembalikan, tetapi pelaku tidak mau mengembalikan uang tersebut.
Laporan Polisi dan Proses Hukum
Akibatnya, korban melaporkan kasus ini ke Polda Bali. Terdapat dua laporan polisi yang diajukan: LP/B/165/III/2025/SPKT/POLDA BALI, tanggal 6 Maret 2025 dengan terlapor Caroline Dewi Kennedy Kemmy Lengkong, SH., M.Kn, dan LP/B/176/III/2025/SPKT/POLDA BALI, tanggal 12 Maret 2025 dengan terlapor Bun Djokosudarmo. Kedua laporan ini diduga melanggar Pasal 378 KUHP, Pasal 372 KUHP jo Pasal 266 KUHP (Pasal 492 KUHP, Pasal 486 KUHP Jo Pasal 394 KUHP Baru).
Proses hukum ini berlangsung selama satu tahun dengan diperiksa belasan saksi, tetapi para terlapor belum ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik telah mengantongi sejumlah bukti surat dalam perkara ini.
Tanggapan dari Kuasa Hukum
Direktur LABHI BALI, I Made “Ariel” Suardana, SH., MH selaku kuasa hukum korban, mengkritik proses hukum yang lambat. Ia meminta penyidik segera melakukan gelar perkara untuk memastikan kasus ini bisa dinaikkan ke penyidikan guna kepastian hukum. Selain itu, ia juga meminta agar tidak ada korban-korban lain lagi atas ulah para terlapor.
“Penyidik secepatnya harus menetapkan tersangka baik penjual tanah, kuasanya, serta dua orang pejabat umum Notaris/PPAT ini yang juga ikut memuluskan jalannya transaksi padahal diduga tahu tanah itu bersengketa,” katanya.
Ia juga berencana untuk segera mengirim surat kepada Kapolda Bali, Kapolri, dan jajarannya. Jika diperlukan, ia akan meminta Komisi 3 DPR RI untuk mencermati kasus ini.










