Kasus Korupsi THR di Kabupaten Cilacap: Bupati dan Sekda Ditetapkan sebagai Tersangka
Kasus korupsi yang melibatkan Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman, dan Sekretaris Daerah (Sekda) Cilacap, Sadmoko Danardono, telah resmi naik ke tahap penyidikan. KPK mengungkap bahwa kedua pejabat tersebut diduga melakukan pemerasan terhadap instansi pemerintah daerah dengan modus pengumpulan dana berupa Tunjangan Hari Raya (THR).
Instruksi Bupati untuk Pengumpulan Dana
Peristiwa ini bermula dari instruksi Bupati Syamsul Auliya kepada Sekda Sadmoko untuk mengumpulkan dana dengan dalih THR. Tujuan pengumpulan dana ini disebut sebagai kebutuhan pribadi bupati dan pihak eksternal, termasuk Forkopimda. Target pengumpulan dana ditetapkan antara Rp75 juta hingga Rp100 juta per perangkat daerah, dengan batas waktu sebelum libur Lebaran.
Hingga tenggat waktu 13 Maret 2026, total dana yang terkumpul dari 23 perangkat daerah mencapai Rp610 juta. Uang tersebut dikumpulkan melalui Ferry Adhi Dharma dan selanjutnya diserahkan kepada Sadmoko. Sebagian dari uang tunai itu ditemukan dalam kantong bingkisan (goodie bag) yang disimpan di kediaman pribadi Ferry.
Modus Pemerasan yang Terbongkar
Kasus ini terungkap setelah masyarakat memberikan laporan tentang instruksi pengumpulan dana jelang Hari Raya Idulfitri 1447 H. Syamsul Auliya diduga memerintahkan Sadmoko untuk mengumpulkan uang dengan alasan THR. Modus ini tidak hanya dilakukan pada tahun 2026, tetapi juga diperkirakan terjadi pada tahun 2025.
Jika ada perangkat daerah yang tidak sanggup memenuhi target, mereka diwajibkan melapor kepada Ferry agar nominalnya dapat diturunkan sesuai kesepakatan. Batas waktu penyetoran dipatok ketat sebelum libur Lebaran. Perangkat daerah yang belum menyetorkan uang akan ditagih oleh Asisten I, II, dan III, serta dibantu oleh Kepala Satpol PP dan Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Cilacap.
Penetapan Tersangka oleh KPK
Pada Jumat (13/3/2026), KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Cilacap dan menetapkan dua orang tersangka, yaitu Syamsul Auliya Rachman dan Sadmoko Danardono. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa kasus ini resmi naik ke tahap penyidikan setelah ditemukan bukti setoran dana sebesar Rp610 juta yang telah terkumpul di kediaman pribadi salah satu asisten daerah.
Selain dua tersangka utama, KPK juga menangkap 27 orang dalam OTT tersebut. Namun, hanya 13 orang yang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, dan hanya dua orang yang resmi menjadi tersangka.
Penahanan dan Ancaman Hukuman
Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, KPK langsung melakukan penahanan terhadap Syamsul Auliya dan Sadmoko Danardono. Penahanan dilakukan selama 20 hari pertama, mulai 14 Maret 2026 hingga 2 April 2026. Keduanya akan ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Atas perbuatannya, Syamsul Auliya Rachman dan Sadmoko Danardono disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Tanggapan dari KPK
Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa KPK akan terus memperkuat bukti-bukti dalam kasus ini. Selain itu, KPK juga akan melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait lainnya. Dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (14/3/2026) malam, ia menegaskan bahwa KPK akan terus bekerja keras untuk membersihkan sistem pemerintahan dari praktik korupsi.










