Penangkapan Pelaku Pencurian Mobil di Pringsewu
Polisi dari Polsek Pringsewu Kota berhasil menangkap seorang pelaku pencurian mobil di Kabupaten Pringsewu. Pelaku yang ditangkap adalah EW (52), warga Kecamatan Bumi Waras, Kota Bandar Lampung. Ia diamankan setelah kepergok mencuri mobil Isuzu Panther milik korban. Sementara satu pelaku lainnya masih dalam proses pengejaran oleh aparat kepolisian.
Peristiwa pencurian terjadi pada Sabtu (7/3/2026) dini hari di wilayah Pekon Fajar Agung, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu, Lampung. Saat itu, mobil korban yang terparkir di garasi rumahnya tiba-tiba hilang. Pelaku melakukan aksi pencurian bersama rekan satu timnya. Namun, aksi tersebut diketahui oleh korban dan berujung pada upaya melarikan diri oleh para pelaku.
EW yang mencoba kabur menggunakan sepeda motor justru berhasil ditangkap oleh korban dan warga sekitar. Dalam proses penangkapan, korban mengalami luka lecet akibat terseret sepeda motor saat mencoba mencegah pelaku kabur. Akhirnya, pelaku terjatuh dari sepeda motornya dan kemudian diamanakan oleh warga sebelum polisi tiba di lokasi.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sebilah senjata tajam jenis pisau yang terselip di pinggang pelaku. Pelaku beserta barang bukti seperti sepeda motor dan senjata tajam langsung dibawa ke Mapolsek Pringsewu Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Sementara itu, tim lain dari kepolisian melakukan pengejaran terhadap rekan pelaku yang kabur membawa mobil curian. Mobil tersebut akhirnya ditemukan di wilayah Pekon Podosari. Diduga mobil itu sengaja ditinggalkan karena kehabisan bahan bakar. Namun, hasil penyelidikan selanjutnya mengungkap bahwa pelaku yang melarikan diri diduga kembali kabur dengan membawa sepeda motor milik seorang pedagang. Motor tersebut dipinjam dengan alasan hendak membeli bahan bakar untuk mobil yang dibawanya.
Polisi juga melakukan pengembangan dengan mendatangi rumah EW. Di antara barang bukti yang berhasil diamankan adalah mesin gerinda dan kunci pas yang diduga digunakan untuk membuat kunci letter T. Alat tersebut biasa digunakan untuk membobol kunci kontak kendaraan. Menurut pengakuan pelaku, alat tersebut digunakan untuk membuat kunci T yang dipakai saat melakukan pencurian mobil.
Hasil penyelidikan juga mengungkap bahwa EW merupakan residivis kambuhan. Ia pernah dua kali terlibat kasus pencurian hewan ternak dan terakhir bebas dari lembaga pemasyarakatan pada Januari 2025.
Saat ini, EW masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Unit Reskrim Polsek Pringsewu Kota. Polisi juga masih memburu rekan pelaku yang identitasnya telah dikantongi. Atas perbuatannya, EW akan dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman hingga sembilan tahun penjara serta Pasal 307 ayat (1) KUHP terkait membawa senjata tajam tanpa alasan sah di tempat umum dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Proses Penangkapan dan Pengembangan Kasus
Proses penangkapan EW berlangsung secara cepat dan efektif. Warga setempat bersama aparat kepolisian berhasil mengamankan pelaku setelah melihatnya mencoba kabur. Meski sempat terjadi amuk massa, polisi segera tiba di lokasi untuk menghindari tindakan main hakim sendiri. Selain itu, polisi juga menemukan barang bukti penting yang bisa digunakan dalam penyelidikan lebih lanjut.
Pengejaran terhadap rekan pelaku yang kabur masih terus dilakukan. Polisi memiliki data identitas pelaku tersebut dan sedang berupaya keras untuk menangkapnya. Selain itu, pihak kepolisian juga melakukan pengembangan dengan menyelidiki hubungan antara pelaku dan lingkungan sekitarnya.
Kasus ini menunjukkan betapa seriusnya tindakan pencurian mobil yang dilakukan oleh pelaku. Dengan adanya senjata tajam yang ditemukan, polisi mengambil langkah-langkah tegas untuk memastikan keamanan masyarakat dan menjaga ketertiban hukum.










