Heboh 14 Siswa SMA Jadi Korban Kekerasan Senior, Luka Parah

Kasus Kekerasan di Asrama SMA Taruna Bumi Khatulistiwa

Beberapa siswa diduga menjadi korban kekerasan di lingkungan asrama Sekolah Menengah Atas (SMA) Taruna Bumi Khatulistiwa. Peristiwa tersebut terjadi pada akhir Februari 2026 dan diduga melibatkan siswa tingkat atas terhadap siswa kelas bawah, sehingga menimbulkan luka serius pada sejumlah korban.

Dari total 14 korban yang dilaporkan, tujuh di antaranya telah membuat laporan resmi ke pihak kepolisian. Para pelaku diperkirakan bisa dijerat dengan Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pengeroyokan serta Undang-Undang Perlindungan Anak.

Kronologi Kejadian

Peristiwa kekerasan ini terjadi di lingkungan asrama SMA Taruna Bumi Khatulistiwa yang berada di Jalan Arteri Supadio, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya. Menurut informasi yang diperoleh, kejadian tersebut diduga terjadi pada dini hari sekitar pukul 01.00 WIB. Korban disebut merupakan siswa kelas II, sementara para pelaku berasal dari siswa kelas III.

Kuasa hukum korban, Andrean Winoto Wijaya dari Kantor Hukum Melek Hukum, menjelaskan bahwa pihaknya bersama keluarga korban telah menyampaikan kronologi kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. Ia mengatakan bahwa para korban diduga mengalami pengeroyokan, ditendang, dan dianiaya oleh sejumlah siswa senior hingga mengalami luka.

  • Berdasarkan informasi yang diperoleh, peristiwa itu terjadi sekitar pukul satu dini hari.
  • Para korban diduga mengalami pengeroyokan, ditendang serta dianiaya oleh sejumlah siswa senior hingga mengalami luka.

Luka yang Dialami Korban

Menurut Andrean, beberapa korban mengalami luka akibat penganiayaan tersebut. Bahkan, ada korban yang mengalami luka cukup serius di bagian wajah. Salah satu korban disebut mengalami luka bibir robek dan kawat gigi sampai tembus ke dalam mulut.

  • Ada korban yang bibirnya robek, bahkan kawat giginya sampai tembus ke dalam mulut.

Ia juga menyebutkan bahwa tidak semua pelaku dapat dikenali karena sebagian dari mereka menggunakan penutup wajah saat kejadian berlangsung. Hal ini menyulitkan proses identifikasi terhadap seluruh pelaku.

  • Pelakunya diduga lebih dari satu orang. Ada yang sudah kami sampaikan identitasnya kepada pihak kepolisian, namun ada juga yang menggunakan penutup wajah sehingga belum dapat diidentifikasi.

Status Pelaku dan Ancaman Hukuman

Andrean menambahkan bahwa sebagian pelaku masih berstatus di bawah umur. Namun, terdapat juga beberapa pelaku yang diduga berusia lebih dari 18 tahun. Dalam kasus ini, para pelaku berpotensi dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan yang mengatur tindakan kekerasan secara bersama-sama terhadap orang lain dengan ancaman pidana penjara hingga 5 tahun 6 bulan.

Selain itu, jika korban diketahui masih berstatus anak di bawah umur, pelaku juga dapat dikenakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Penanganan Oleh Pihak Kepolisian

Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan penanganan lebih lanjut terhadap laporan yang telah disampaikan guna mengungkap secara jelas kronologi dan pihak-pihak yang terlibat dalam peristiwa tersebut.

Pihak sekolah juga telah dimintai konfirmasi terkait dugaan kasus tersebut. Namun, pihak keamanan sekolah menyampaikan bahwa untuk melakukan konfirmasi dengan pihak terkait, terlebih dahulu harus mengajukan surat permohonan atau janji pertemuan.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *