Penjelasan Menag tentang Zakat dan Peran Wakaf, Infak, serta Sedekah
Menteri Agama, Nasaruddin Umar, akhirnya menyampaikan klarifikasi terkait pernyataannya yang sempat menimbulkan kesalahpahaman di kalangan masyarakat. Ia memohon maaf atas pernyataan yang disampaikannya dalam Sarasehan 99 Ekonom Syariah, yang dinilai oleh sebagian pihak kurang tepat dalam penyampaiannya.
Menag menegaskan bahwa zakat tetap merupakan kewajiban individual (fardhu ‘ain) dan bagian dari rukun Islam yang tidak berubah kedudukannya. Ia menjelaskan bahwa maksud pernyataannya adalah untuk mengajak masyarakat melakukan reorientasi pengelolaan dana umat, dengan fokus pada penguatan ekonomi syariah melalui optimalisasi wakaf, infak, dan sedekah.
Ia menekankan bahwa zakat tetap menjadi kewajiban yang harus ditunaikan, sementara sedekah dan infak diharapkan dapat melampaui batas 2,5 persen yang biasanya dipenuhi sebagai bentuk zakat. Menag menilai bahwa selain zakat, wakaf, infak, dan sedekah juga memiliki peran penting dalam membangun perekonomian umat secara lebih luas dan berkelanjutan.
Tanggapan MUI terhadap Pernyataan Menag
Tanggapan MUI terhadap pernyataan Menag terkait “meninggalkan zakat” sangat tegas. Ketua Umum MUI, KH M Anwar Iskandar, menyatakan bahwa frasa tersebut dinilai keliru dan berpotensi menyesatkan. Ia menilai bahwa ajakan untuk meninggalkan zakat bertentangan dengan syariat Islam yang menjadikan zakat sebagai bagian dari rukun Islam.
Menurut Kiai Anwar, kebanyakan ulama sepakat bahwa kata “sedekah” dalam ayat tentang delapan ashnaf merujuk pada zakat yang wajib, bukan sedekah sunnah. Ia mencontohkan bagaimana Khalifah Abu Bakar Ash-Shiddiq memerangi orang-orang yang enggan membayar zakat, karena zakat memiliki kedudukan yang sangat penting dalam ajaran Islam.
Kiai Anwar juga menyoroti bahwa zakat bukan sekadar filantropi sukarela, tetapi rukun Islam yang hukumnya wajib dilakukan. Ia menekankan bahwa zakat merupakan bentuk tanggung jawab seorang muslim yang diberikan kelebihan rezeki oleh Allah SWT. Dalam diri muzakky, terdapat milik orang lain yang harus diberikan melalui hitungan-hitungan tertentu sesuai dengan benda yang dizakati.
Kritik terhadap Penyampaian Narasi Menag
Wakil Ketua Umum MUI, KH M Cholil Nafis, juga menegaskan bahwa kata “sedekah” dalam Surat At-Taubah ayat 103 merujuk pada zakat yang wajib, bukan sedekah sunnah. Ia menilai bahwa narasi “tinggalkan zakat kalau umat ingin maju” tidak tepat dan berpotensi menimbulkan salah persepsi.
Buya Gusrizal Gazahar, Ketua MUI Bidang Fatwa Metodologi, juga menyampaikan penjelasan bahwa pernyataan Menag tentang “zakat tidak populer di zaman sahabat” tidak beralasan. Menurut Buya Gusrizal, istilah “zakat” banyak disebut dalam Alquran dan Sunnah, serta ada bukti historis bahwa zakat sangat penting dalam masa Nabi SAW.
Ia menilai bahwa pernyataan Menag tentang zakat tidak populer di zaman sahabat adalah kekeliruan dalam uslub al-khitabah fi ad-da’wah (metode penyampaian dalam dakwah). Ia menyarankan agar narasi diperbaiki, sehingga tidak melemahkan kedudukan zakat.
Penjelasan Kemenag tentang Optimalisasi Filantropi Islam
Sebelumnya, Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag, Thobib Al Asyhar, menjelaskan bahwa pernyataan Menag adalah ajakan untuk mengoptimalkan filantropi Islam, bukan hanya zakat. Dalam video utuhnya, Menag menekankan pentingnya umat Islam, khususnya kelompok mampu (aghniya), untuk tidak hanya terpaku pada kewajiban minimal zakat 2,5 persen, tetapi juga memperluas kontribusi melalui sedekah, infak, hibah, dan wakaf.
Thobib menegaskan bahwa zakat tetaplah rukun Islam yang wajib ditunaikan. Namun idealnya, zakat menjadi titik awal, sementara sedekah dan infak menjadi gaya hidup yang tidak terbatas jumlahnya.












