Penangkapan Bandar Narkoba yang Terlibat dalam Kasus Korupsi
Bandar narkoba KE alias Koh Erwin yang terlibat dalam pemberian uang dan narkoba kepada eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro akhirnya berhasil ditangkap oleh polisi. Penangkapan ini merupakan hasil dari pengembangan kasus yang dilakukan oleh Dittipidnarkoba Bareskrim Polri.
Informasi Awal tentang Pelarian
Awalnya, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menerima informasi bahwa Koh Erwin akan melarikan diri ke Malaysia melalui Tanjung Balai, Sumatra Utara. Berdasarkan informasi tersebut, tim melakukan penyelidikan lebih lanjut dan menemukan adanya pihak yang membantu pelarian Koh Erwin.
Pihak yang Membantu Pelarian
Dari hasil pendalaman, diketahui bahwa Akhsan Al Fadhli alias Genda bertugas untuk memfasilitasi pergerakan Koh Erwin menuju wilayah Tanjung Balai sebagai titik keberangkatan. Setelah itu, tim menangkap Akhsan dan mengetahui bahwa Koh Erwin berencana melakukan penyebrangan melalui jalur laut ilegal. Ia juga telah berkoordinasi dengan pihak yang menyiapkan kapal.
Pengungkapan Pihak yang Menyediakan Kapal
Selanjutnya, tim melakukan pengembangan kasus dan menemukan Rusdianto alias Kumis sebagai pihak yang menyiapkan sarana untuk pelarian Koh Erwin ke Malaysia. Rusdianto dihubungi oleh seseorang yang dikenal dengan sebutan “The Doctor” untuk membantu menyiapkan kapal penyeberangan ke Malaysia.
Rusdianto, kata Eko, sudah mengetahui jika Koh Erwin tengah diburu polisi atas kasus narkoba sehingga meminta penyedia kapal bernama Rahmat untuk mempercepat keberangkatannya. Pada tanggal 24 Februari 2026 sekitar pukul 20.00 WIB, Rusdianto mengantarkan Erwin ke titik keberangkatan di wilayah Tanjung Balai serta melakukan pembayaran biaya kapal sebesar Rp7 juta kepada Rahmat.
Koh Erwin kemudian berangkat menggunakan kapal tradisional melalui jalur laut ilegal menuju Malaysia. Berbekal informasi itu, tim melakukan pengejaran kepada Koh Erwin yang sudah masuk perairan Malaysia.
Penangkapan dan Perlawanan
Berdasarkan hasil pemantauan dan identifikasi posisi di lapangan, diketahui bahwa Erwin hampir mencapai wilayah perairan Malaysia dan segera keluar dari yurisdiksi hukum Negara Republik Indonesia. Erwin pun berhasil ditangkap tanpa perlawanan. Ia kemudian dibawa ke Jakarta dan tiba di Bandara Soekarno-Hatta pada Jumat pukul 08.00 WIB.
Setelah tiba di Bareskrim, Koh Erwin terlihat kesulitan untuk berdiri sampai harus dibopong sejumlah penyidik. Ternyata, jalan Koh Erwin pun terpincang-pincang. Dari pantauan terdapat perban warna putih yang melingkar di kaki kirinya.
Pihak kepolisian terpaksa menembak hingga mengenai kaki Koh Erwin karena mencoba kabur dan melawan setelah ditangkap. “Ada upaya melarikan diri dan ada perlawanan saat ditangkap,” kata Kasubdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Handik Zusen saat dihubungi.
Pola Aliran Dana
Ditipidnarkoba Bareskrim Polri menyebut ada bandar narkoba yang menyetor uang senilai Rp2,8 miliar ke eks Kapolres Bima Kota, Didik Putra Kuncoro melalui Malaungi (AKP M) selaku Kasat Reserse Narkoba Polres Bima Kota saat itu. Adapun bandar narkoba yang dimaksud ada dua orang yakni bernama KW alias Koh Erwin dan B.
Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Zulkarnain Harahap mengungkap pola aliran dana dari para bandar narkoba kepada Didik melalui Malaungi. Ia mengatakan awalnya baik Didik maupun Malaungi mendapat uang dari bandar narkoba berinisial B senilai Rp400 juta per bulan.
Tiga Kali Transaksi
Zulkarnain pun mengatakan uang miliaran rupiah yang diberikan kepada Didik itu diterima dalam tiga kali transaksi. “Uang Rp2,8 M diserahkan sebanyak 3 kali dengan rincian pertama Rp1,4 M, kedua Rp450 juta, ketiga Rp1 M,” ungkapnya. Cara penyerahannya pun dilakukan dengan cara tunai kepada Malaungi dengan rincian Rp1,4 miliar yang dikemas dalam koper, Rp450 juta pakai paper bag, dan Rp1 miliar pakai kardus bir.










