Ringkasan Berita
Bripda Masias Siahaya, anggota Brimob di Tual, kini berada dalam situasi yang sangat mengkhawatirkan setelah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindakan kekerasan yang menyebabkan kematian seorang pelajar berusia 14 tahun. Peristiwa ini terjadi pada 19 Februari 2026, dan menimbulkan reaksi keras dari berbagai pihak, termasuk keluarga korban dan lembaga pengawas.
Nasib Bripda Masias Siahaya
Bripda Masias Siahaya (MS), anggota Kompi 1 Batalyon C Pelopor Satuan Brimob Polda Maluku, kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rutan Polres Tual. Aksi kekerasannya disebut telah menyebabkan kematian AT (14), seorang pelajar yang dikenal sebagai penghafal Al-Quran. Kejadian ini memicu penanganan hukum yang serius terhadap oknum polisi tersebut.
Kronologi Kejadian dan Penetapan Tersangka
Tragedi ini terjadi pada pagi hari, tepat pada awal Ramadhan. Korban AT bersama kakaknya, NKT (15), sedang berkendara di pusat Kota Tual. Tanpa alasan yang jelas, Bripda Masias Siahaya diduga menghadang dan memukul wajah korban menggunakan helm baja hingga korban terjatuh dan kepalanya menghantam aspal. Akibatnya, korban meninggal dunia.
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Rositah Umasugi, mengonfirmasi bahwa setelah memeriksa 14 saksi dan mengumpulkan barang bukti, Bripda MS ditetapkan sebagai tersangka. Ia menyatakan bahwa proses penyelidikan telah dilakukan secara lengkap dan transparan.
Jeratan Pasal Berlapis dan Ancaman PTDH
Pihak kepolisian tidak hanya menjerat Bripda Masias Siahaya dengan pasal-pasal hukum biasa, tetapi juga dengan beberapa pasal berlapis yang dapat mengancam masa depannya sebagai anggota Polri. Ia dijerat menggunakan UU Perlindungan Anak Pasal 76C jo Pasal 80 Ayat (3) UU No. 35 Tahun 2014, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. Selain itu, oknum Brimob tersebut juga dijerat menggunakan KUHP Baru yakni Pasal 466 UU No. 1 Tahun 2023 tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
Selain pidana, Bripda MS juga menghadapi proses sidang kode etik profesi Polri. Aturan ini berlaku jika tindakan penganiayaan fisik atau perusakan kesehatan secara tidak langsung mengakibatkan kematian korban. Rositah juga menegaskan adanya potensi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Tuntutan Keluarga: Pecat dan Hukum Setimpal
Rijik Tawakal (48), ayah korban, menyampaikan duka mendalam atas kehilangan putranya. Ia menuntut transparansi penuh dalam proses hukum ini. “Kami tahu anak kami tidak bisa kembali. Tetapi, kami berharap ada keadilan,” ujarnya. Rijik juga mempertanyakan alasan pemukulan tersebut karena anaknya tidak ikut dalam konvoi motor. “Ada yang bilang anak saya ikut konvoi motor, padahal mereka berdua berada di seberang jalan. Konvoi itu dari arah berlawanan, tetapi kenapa anak saya yang dipukul?” ujarnya.
Kecaman dari IPW dan YLBHI
Kasus ini memicu reaksi keras dari berbagai lembaga pengawas. Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, mendesak agar Brimob tidak lagi dilibatkan dalam pelayanan masyarakat sipil. “Oknum Brimob yang menganiaya pelajar di Tual hingga tewas harus diproses hukum dan dikenakan tindak pidana dan dihukum sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.
Senada dengan itu, Ketua Umum PB YLBHI, M. Isnur, menilai tindakan ini sebagai masalah sistemik. “Polisi harus mengambil tindakan tegas dan serius. Pelaku harus dihukum secara pidana dan etik serta keluarga korban harus mendapatkan pemulihan,” tegasnya.
Permohonan Maaf Kapolda Maluku
Kapolda Maluku, Irjen Pol Dadang Hartanto, secara resmi telah menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban dan berkomitmen mengawal kasus ini secara profesional. “Kami turut berduka cita dan menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban. Musibah ini menjadi perhatian serius kami dan akan ditangani secara sungguh-sungguh,” tegas Kapolda.










