Pelantikan Anggota KPID Provinsi Gorontalo Periode 2026–2029
Pada Senin (23/2/2026), Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail, resmi melantik tujuh anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Gorontalo periode 2026–2029 di Ruang Dulohupa, Kantor Gubernur Gorontalo. Prosesi pelantikan ini menjadi momen penting dalam memperkuat pengawasan penyiaran di provinsi yang dikenal dengan sebutan ‘Bumi Serambi Madinah’.
Komposisi anggota KPID kali ini terdiri dari gabungan wajah baru dan petahana. Salah satu nama yang kembali dilantik adalah Jitro Paputungan, Pemimpin Redaksi (Pimred) Gorontalo Post. Ia akan menjalani masa jabatan kedua sebagai anggota KPID. Selain Jitro, tujuh nama lainnya juga resmi menjabat, yaitu:
- Suci Priyanti Kartika Chanda Sari
- Abdul Razak Babuntai
- Hasanudin Djadin
- Fahrudin F. Salilama
- Rahmat Giffary Bestamin
- Arif Rahim
Prosesi pelantikan dipimpin langsung oleh Gubernur Gusnar Ismail, dan ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur Gorontalo Nomor 17/7/I/2026. Acara tersebut turut dihadiri oleh Wakil Gubernur Idah Syahidah, Sekretaris Daerah Sofian Ibrahim, serta jajaran anggota Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo.
Harapan Gubernur Gusnar Ismail
Dalam sambutannya, Gubernur Gusnar Ismail menyampaikan harapan besar kepada ketujuh anggota KPID yang baru dilantik. Ia menekankan bahwa KPID bukan hanya lembaga pengawas, tetapi juga penjaga kualitas informasi di tengah arus perubahan zaman. Menurut Gusnar, tugas KPID sangat strategis karena mereka harus menjadi jembatan antara dua arus besar, yakni demokratisasi dan digitalisasi.
Ia menilai tantangan ke depan semakin kompleks seiring dengan masifnya konten digital. Oleh karena itu, para anggota KPID diminta untuk memastikan konten siaran tetap berkualitas dan memberikan dampak edukasi bagi masyarakat luas. Meski mengakui adanya keterbatasan anggaran daerah, Gusnar meminta seluruh anggota menjaga soliditas internal agar tidak mengurangi semangat kerja dalam membangun masyarakat melalui penyiaran yang sehat.
Tanggung Jawab dan Tugas Pokok KPID Provinsi
Sebagai lembaga negara independen, KPID memiliki peran vital sebagai “penjaga gawang” informasi di tingkat provinsi. Berdasarkan amanat regulasi penyiaran, KPID memiliki lima tugas pokok utama:
-
Pengawasan Ketat Isi Siaran
KPID bertugas melakukan pemantauan rutin terhadap kualitas konten siaran. Hal ini dilakukan untuk memastikan lembaga penyiaran lokal patuh terhadap Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS). Pengawasan ini bertujuan mencegah adanya konten yang mengandung kekerasan, pornografi, hingga hoaks yang dapat meresahkan publik. -
Penanganan Aduan dan Apresiasi Masyarakat
KPID berfungsi sebagai jembatan antara masyarakat dan lembaga penyiaran. Lembaga ini berkewajiban menampung, meneliti, hingga menindaklanjuti setiap aduan, sanggahan, maupun apresiasi dari warga terkait program siaran tertentu. Jika ditemukan pelanggaran, KPID memiliki wewenang untuk memberikan teguran hingga sanksi administratif. -
Menjamin Perlindungan Informasi
Setiap warga negara berhak mendapatkan informasi yang layak dan benar. KPID berkewajiban menjamin hak asasi manusia tersebut terpenuhi dengan memastikan informasi yang disiarkan tidak menyesatkan, akurat, dan menjunjung tinggi nilai-nilai keberagaman serta norma yang berlaku di daerah. -
Pengembangan SDM Penyiaran
Untuk meningkatkan standar industri media di daerah, KPID bertugas menyusun perencanaan pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM). Hal ini mencakup peningkatan profesionalitas praktisi penyiaran agar mampu memproduksi konten kreatif yang tetap menjunjung tinggi etika jurnalistik dan penyiaran. -
Koordinasi dan Sinergi Lintas Sektoral
Dalam menjalankan fungsinya, KPID tidak bekerja sendiri. Kewajiban strategis lainnya adalah membangun kerjasama yang solid dengan pemerintah daerah, lembaga penyiaran (baik publik, swasta, maupun komunitas), serta elemen masyarakat sipil demi terciptanya ekosistem penyiaran yang kondusif bagi pembangunan daerah.
Kesempatan Baru untuk Masa Depan Penyiaran
Dengan pelaksanaan tugas-tugas tersebut, KPID diharapkan mampu menjadi filter yang kuat di tengah derasnya arus informasi digital, sehingga fungsi penyiaran sebagai media informasi, pendidikan, dan hiburan yang sehat dapat benar-benar dirasakan oleh masyarakat.













