Isi surat AKBP Didik Putra Kuncoro, akui bawa narkoba, menyangkal keterlibatan dengan bandar

Mantan Kapolres Bima Kota Terlibat dalam Kasus Narkoba dan Skandal Seksual

Seorang mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, terlibat dalam kasus narkoba yang menimbulkan banyak perhatian. Ia dinyatakan sebagai tersangka atas tindakan penyalahgunaan narkotika dan penyimpangan seksual. Berikut adalah ringkasan lengkap dari kasus ini.

Penemuan Narkoba di Rumah Aipda Dianita Agustina

Pada 11 Februari 2026, petugas melakukan penggeledahan di rumah Aipda Dianita Agustina dan menemukan koper putih berisi narkoba. Isi koper tersebut mencakup sabu seberat 16,3 gram, 49 butir ekstasi, dua butir sisa pakai (23,5 gram), 19 butir Alprazolam, dua butir Happy Five, serta 5 gram ketamin.

Aipda Dianita mengaku menerima perintah dari istri AKBP Didik, MA, untuk mengamankan koper tersebut dari kediaman AKBP Didik di Tangerang. Ia mengaku tidak bisa menolak perintah tersebut karena jenjang kepangkatan.

Hasil laboratorium Bareskrim Polri menunjukkan bahwa Dianita dan MA positif menggunakan MDMA (ekstasi). Tim asesmen terpadu merekomendasikan keduanya menjalani rehabilitasi di Balai Rehabilitasi BNN RI.

Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)

Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, terkait pelanggaran etik dalam kasus penyalahgunaan narkotika.

Keputusan itu diambil melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar Kamis (19/2/2026) di Mabes Polri, Jakarta. Sidang dipimpin Wakil Inspektur Pengawasan Umum Polri yang juga selaku Ketua Komisi, Irjen Merdisyam.

Selain PTDH, Didik juga dikenai hukuman penempatan khusus selama tujuh hari. Sidang menemukan bahwa Didik menerima uang dan narkotika dari mantan Kasat Reserse Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi, yang bersumber dari bandar narkotika di wilayah Bima Kota.

Sanksi diberikan atas pelanggaran narkotika dan penyimpangan sosial-asusila yang dilakukan.

Skandal Seksual Terungkap

Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko juga membenarkan eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro terbukti melakukan penyimpangan seksual. Fakta ini menguak kisah lain dari kasus penyalahgunaan narkoba yang dilakukan AKBP Didik.

Meski begitu, Trunoyudo tidak mengungkap lebih jauh ihwal penyimpangan seksual yang dilakukan oleh Didik. Ia hanya memastikan hal itu tidak terkait kasus narkoba khususnya dengan Aipda Dianita Agustina yang dititipkan koper berisi narkoba.

Surat Pernyataan AKBP Didik

Eks Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, menyampaikan surat pernyataan terkait kasus penyalahgunaan narkoba yang menjeratnya hingga ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani sidang etik.

Surat tersebut disampaikan kuasa hukumnya, Rofiq Anshari, usai mendampingi kliennya dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Gedung Mabes Polri, Jakarta, Kamis (19/2/2026).

Dalam surat tertanggal 18 Februari 2026 itu, Didik membantah pernah memerintahkan mantan Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi, untuk meminta uang kepada Ko Erwin maupun bekerja sama dalam peredaran narkotika. Ia juga mengaku tidak pernah mengenal maupun bertemu dengan Ko Erwin.

Namun, Didik menyatakan bahwa narkotika dan psikotropika yang ditemukan dalam koper di rumah Aipda Dianita Agustina adalah milik pribadinya dan tidak berkaitan dengan AKP Malaungi.

Berikut adalah surat pernyataan yang ditulis AKBP Didik:

Dengan hormat yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama: Didik Putra Kuncoro, S.I.K., M.Si.

Pangkat/NRP: AKBP / 79031391.

Tempat Tanggal Lahir: Kediri, 30 Maret 1979.

Umur: 46 tahun.

Alamat: Taman Royal Arum, Poris, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, Banten.

Dengan ini menyatakan:

1. Bahwa saya menyatakan, saya tidak pernah memerintahkan kepada Saudara AKP Malaungi, S.H., M.H., mantan Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota, untuk meminta uang kepada seseorang yang bernama Ko Erwin.

2. Bahwa saya tidak pernah meminta, memerintahkan kepada Saudara AKP Malaungi, S.H., M.H., mantan Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota untuk bekerja sama dengan pihak manapun, juga termasuk orang yang bernama Ko Erwin. Khususnya dalam hal mengedarkan, maupun memperjualbelikan Narkotika, Psikotropika, atau segala jenis obat-obatan terlarang lainnya.

3. Bahwa saya tidak pernah mengenal, tidak pernah bertemu, dan tidak pernah bekerja sama dalam bentuk apapun dengan seseorang yang bernama Ko Erwin.

4. Bahwa narkotika dan psikotropika yang terdapat di dalam koper yang ditemukan di rumah Dianita adalah milik saya pribadi. Dan tidak ada hubungannya dengan Saudara AKP Malaungi, S.H., M.H., alias Pak Eki, mantan Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota.

Demikian surat pernyataan ini saya buat dengan sadar dan penuh tanggung jawab tanpa ada tekanan dari siapapun juga.

Jakarta, 18 Februari 2025. Yang membuat pernyataan, Didik Putra Kuncoro, S.I.K., M.Si. AKBP NRP 79031391.

Perkembangan Hukum

Didik telah ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana serta Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang lebih dahulu menjerat AKP Maulangi dalam dugaan peredaran sabu. Maulangi telah dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dalam sidang etik dan ditetapkan sebagai tersangka pidana pada 9 Februari 2026.

Melalui kuasa hukumnya, Maulangi sebelumnya menyebut Didik menerima uang Rp1 miliar dari bandar narkoba Ko Erwin dan memerintahkan keterlibatannya dalam peredaran narkotika.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *